Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Wujudkan Toleransi, LP Perempuan Palembang Fasilitasi Kegiatan Ibadah WBP yang Beragama Kristen

Info Terkini | 2022-06-05 21:41:26

Toleransi umat beragama berarti suatu sikap saling menghargai atas keyakinan yang dimiliki orang lain. Di Indonesia toleransi antarumat beragama di wujudkan dalam bentuk kerukunan antarumat beragama (Marzuki, 2012: 230).

Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel juga menjunjung tinggi toleransi dengan menyediakan tempat beribadah. Selain untuk umat islam juga untuk umat kristiani. Kegiatan kebaktian adalah salah satu contoh toleransi yang ada di Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh warga binaan yang menganut agama kristen. Warga binaan yang beragama kristiani di Lapas Perempuan Palembang saat ini berjumlah 7 orang. Setiap kegiatan kebaktian akan selalu diisi oleh pendeta dan jama'at dari gereja yang bekerja sama dengan Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel.

Seperti kemarin (Sabtu, 04 Juni 2022), Pendeta Hamsal bersama rekannya datang ke Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel untuk mengisi kegiatan kebaktian. Kegiatan kebaktian dilaksanakan setiap hari kecuali hari minggu dan hari libur lainnya.

Kepala Lapas Perempuan Palembang yaitu Ike Rahmawati sangat mendukung toleransi antar umat beragama di lingkungan Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel. "Toleransi adalah kunci persatuan dan kesatuan bangsa, tak terkecuali di lingkungan Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel. Toleransi dapat mengajarkan mereka untuk saling menghargai dan menyayangi sesama. Sarana dan prasarana sudah disediakan agar memberikan kenyamanan kepada mereka untuk beribadah", Ujar Ike Rahmawati.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

@lpp_palembang

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image