Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Banyuasin

Lapas Banyuasin Berikan Hak Remisi Khusus Idul Fitri Kepada 922 WBP

Info Terkini | 2023-04-23 12:49:19
sumber : Humas Lapas Banyuasin

Momen Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah, 922 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin menyerahkan secara simbolis SK Remisi kepada warga binaan. Penyerahan remisi ini juga dilakukan secara serentak oleh seluruh UPT Pemasyarakatan Sumatera Selatan pada Sabtu (22/04/2023) secara virtual berpusat di Rutan Kelas I Palembang.

Lapas Kelas IIA Banyuasin memberikan remisi kepada 922 orang warga binaan, 7 orang di antaranya langsung bebas karena telah habis masa pidana setelah dipotong remisi.

Kegiatan penyerahan remisi ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, dalam sambutannya ia mengatakan bahwa remisi merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan oleh Negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik.

“Remisi ini merupakan anugerah negara karena warga binaan telah menunjukan kelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas, jadi merupakan suatu bentuk penghargaan yang luar biasa dari negara,” ungkapnya.

Selain itu, kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, remisi ini ibarat insentif, apabila warga binaan diberikan remisi tentu mereka akan berusaha melakukan hal yang lebih baik lagi.

“Tahun ini ada 922 warga binaan yang diberikan remisi, 7 orang di antaranya langsung bebas, sebenarnya ada 3 orang lagi yang dapat remisi langsung bebas (RK II) akan tetapi mereka belum bisa dikeluarkan karena masih harus menjalani subsidair,” tutupnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image