Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kharisma Maulinda

Langkah-Langkah agar tetap Diprioritaskan sebagai Pasien BPJS di Rumah Sakit

Info Terkini | Sunday, 05 Jun 2022, 19:58 WIB
https://mmc.tirto.id/image/otf/500x0/2017/11/27/BPJSKesehatan-tirto-mico4_ratio-16x9.jpg" />
Sumber: https://mmc.tirto.id/image/otf/500x0/2017/11/27/BPJSKesehatan-tirto-mico4_ratio-16x9.jpg

Saat ini biaya kebutuhan hidup kian mahal, termasuk biaya kesehatan. Hal ini menyebabkan beberapa orang, terutama pada masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah mengalami kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk mengatasi masalah tersebut peran pemerintah sangat diperlukan yakni dengan membuat suatu kebijakan kesehatan dengan menghadirkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tujuan dari kebijakan JKN adalah untuk memastikan bahwa semua masyarakat dapat menerima pelayanan medis secara adil dan merata dengan sistem premi seperti dalam asuransi kesehatan pada umumnya. Kebijakan ini diimplementasikan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang sering dikenal dengan BPJS Kesehatan.

Meskipun terbilang sangat membantu dalam pembiayaan, namun pada kenyataannya di lapangan tidak sesederhana kelihatannya. Hingga kini masih terdapat kesenjangan pelayanan yang terjadi antara pasien BPJS dan non BPJS. Beberapa pasien BPJS mengeluhkan pelayanan yang terbilang lama dibandingkan pasien non BPJS. Pasien beranggapan bahwa mereka yang memiliki uang lebih akan diberikan perawatan medis lebih cepat, sedangkan yang kekurangan uang akan mengalami kesulitan dalam mendapat perawatan medis.

Masalah tersebut sebetulnya bukan dikarenakan oleh sistem manajemen rumah sakit, namun pada beberapa petugas medis yang bertugas dalam rumah sakit tersebut. Dengan perbedaan pelayanan tersebut menyebabkan masyarakat enggan menggunakan BPJS untuk berobat.

Dari pemaparan di atas, berikut langkah-langkah terbaik untuk berobat ke rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Pastikan anda telah mendaftar sebagai anggota BPJS dan membayar iuran yang besarnya sesuai peraturan yang berlaku. Tidak perlu khawatir jika anda belum terdaftar. Kini pendaftaran dapat dilakukan secara online tanpa perlu mengantri, cukup menggunakan smartphone dengan download aplikasi Mobile JKN.

2. Mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni klinik, puskesmas, ataupun tempat praktik dokter yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Serta meminta surat rujukan dari dokter. Jika dalam kondisi darurat, anda dapat langsung ke IGD rumah sakit tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama.

3. Mendatangi rumah sakit. Ketika mengurus administrasi pendaftaran, jangan langsung merespon sebagai pasien BPJS sebelum dokter memutuskan apakah anda akan dirawat inap atau rawat jalan.

Selain mengikuti langkah-langkah tersebut bagi pasien, petugas medis hendaknya dalam memberikan pelayanan dapat bersikap adil tanpa memandang pasien BPJS maupun non BPJS. Serta pihak rumah sakit membuat suatu kotak saran untuk menampung kritik dan saran dari pasien yang dapat digunakan sebagai masukan untuk evaluasi kedepannya.

Demikian tulisan ini dibuat, semoga dengan adanya tulisan ini dapat membantu anda agar tetap dapat diprioritaskan dalam menerima pelayanan BPJS dan petugas medis dapat segera memperbaiki pelayanannya.

Referensi:

Malik, A. A. (2019). Implementasi kebijakan diskresi pada pelayanan kesehatan badan penyelenggara jaminan kesehatan (bpjs). Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada, 8(1), 1-8.

SUPANDRI, O., KETAREN, O., & VERONIKA, L. R. (2019). Perbedaan Kualitas Pelayanan Pada Pasien Bpjs Dan Pasien Umum Rawat Inap Di Rumah Sakit Muhammadiyah Medan Tahun 2019. Jurnal Ilmiah Simantek, 3(3).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image