Anti Illegal Fishing : Kebijakan Tegas Lindungi Laut Indonesia
Eduaksi | 2022-06-05 14:13:40Indonesia merupakan salah satu negara dengan wilayah perairan yang sangat luas. Wilayah perairan yang Indonesia miliki seluas 5,8 juta Km2. Luasnya wilayah ini menyebabkan keanekaragaman sumberdaya hasil perikanan. Hal ini yang menjadikan Indonesia memiliki potensi ekonomi yang lebih maju dibandingkan negara lain.
Namun, saat ini sering terjadi pelanggaran dalam wilayah kelautan. Yaitu terjadinya illegal fishing atau penangkapan ikan secara liar. Sering kali tindakan ini terjadi tanpa memperdulikan efek yang ditimbulkan. Hal yang paling dirasakan oleh Indonesia adalah kerugian berupa material. Karena melimpahnya sumberdaya laut yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Banyak yang menyebutkan, kasus ini termasuk penjajahan dalam “masa merdeka”. Sebab kasus ini yang menjadikan keamanan dan kesejahteraan laut Indonesia seperti dicurangi. Bahkan mereka mengambil keuntungan yang didapatkan dengan hasil yang fantastis.
Paradigma ini butuh perhatian oleh pemerintah. Keamanan kelautan harus tegas dilakukan untuk memerangi pencurian ikan. Dalam beberapa tahun ke belakang, tampaknya pemerintah semakin gencar untuk terus menjaga perdamaian kelautan Indonesia. Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti juga ikut turut tangan dalam menangani permasalahan ini. Namanya bahkan dikaitkan dengan kata "tenggelamkan" yang mengacu kepada hukuman penenggelaman kapal-kapal asing di perairan Indonesia.
Upaya ini bahkan bisa membuahkan hasil dan memberikan efek jera kepada nelayan asing yang melintasi kawasan laut Indonesia. Pengawasan ketat juga dilakukan oleh pihak berwenang dalam menjaga wilayah ini. Kebijakan yang dikeluarkan bersifat tegas jika benar-benar terjadi pelanggaran oleh negara asing.
Kebijakan yang dilakukan tetap mengacu oleh aturan dalam pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang penenggelaman kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Penenggelaman ini dilakukan dengan membakar kapal asing yang berlayar dan tertangkap ketika menangkap ikan. Kebijakan ini berlaku untuk semua negara tanpa terkecuali.
Banyak yang mempertanyakan permasalahan ini tentang “siapa pihak yang salah?”. "Apakah kapal asing yang dirugikan?". Namun jika dilihat dari berbagai sudut pandang, kebijakan ini memang seharusnya dilakukan ketika melihat situasi yang tentunya merugikan Indonesia. Negara lain beranggapan bahwa kebijakan ini terlalu kejam dan merugikannya. Justru dalam hal ini istilah “Anti Illegal Fishing” harus terus digerakkan dan ditegakkan.
Dalam artikel ini perlu dipahami, illegal fishing harus ditindaklanjuti. Ketegasan harus menjadi prioritas dalam menangani kasus yang menjadi berita di seluruh Indonesia. Kebijakan ini hendaknya bisa memberikan dampak positif bagi wilayah Indonesia tanpa adanya gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penulis
Rizka Nur Riasti
Fakultas Perikanan dan Kelautan, Universitas Airlangga
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.