Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image fatsa dwinelsar

Situasi Hukum di Indonesia: Apresiasi atau Evaluasi?

Eduaksi | 2022-06-04 15:09:12

Hukum adalah seperangkat aturan yang berfungsi mengatur apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dalam perjalanan waktu umat manusia sejak kemunculannya, dibuatlah suatu peraturan dari apa yang mereka lihat dan mereka pikir bahwa hal tersebut baik atau buruk. Ini adalah cikal bakal terbentuknya hukum. Pada awalnya, manusia tidak memiliki cukup pengetahuan sehingga ketika, sebagai contoh, menginjak duri akan menimbulkan rasa sakit. Karena perbuatan menginjak duri tersebut adalah perbuatan yang buruk maka hal itu dapat menjadi peraturan yang wajib untuk diikuti.

Dari satu peraturan tersebut, muncul peraturan-peraturan lainnya agar dapat melindungi dan menyelamatkan setiap individu. Hasil-hasil yang bersifat empiris tadi juga memicu peraturan lain yang bersifat normatif. Sehingga hal tersebut dapat terakumulasi menjadi suatu peraturan yang dapat menjadi pedoman hidup. Semakin sering suatu perbuatan dilakukan, lama-lama akan menjadi kebudayaan dan turun-temurun.

Dengan begitu bahwasanya dapat dikatakan hukum akan memiliki pengaruh yang kuat dari adanya kebudayaan masing-masing yang bisa diakibatkan juga oleh kondisi geografis setempat. Dengan demikian hukum di satu tempat akan mungkin sekali berbeda dengan hukum di tempat yang lain.

Jika berbicara tentang hukum di Indonesia, tidak jauh berbeda dengan hukum yang ada di belahan bumi lain. Akan tetapi, bila melihat hukum di Indonesia pada saat ini banyak dipengaruhi oleh penjajahan kolonial Belanda. Karena Belanda merasa menguasai Indonesia pada saat itu, maka berhak pula untuk menentukan hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum yang berlaku sendiri adalah hukum yang juga berlaku di Belanda sehingga bisa dikatakan bahwa Belanda membawa hukumnya ke Indonesia. Hal ini dikenal dengan istilah asas konkordansi.

Setelah bangsa Indonesia dapat melepaskan dirinya dari penjajahan Belanda dan menyatakan bahwa Indonesia telah merdeka, bangsa Indonesia akhirnya dapat menentukan hukumnya sendiri yang sesuai dengan segala macam aspek ke-Indonesiaan. Namun, dengan pertimbangan bahwa dibutuhkannya suatu hukum secara cepat dan terbiasanya rakyat Indonesia dengan hukum yang dibawa oleh bangsa Belanda, maka terjadi kesepakatan untuk mewarisi hukum dari Belanda agar tidak terjadi kekosongan hukum. Meskipun Indonesia menggunakan kembali hukum dari Belanda, ada ketentuan-ketentuan yang tidak berlaku lagi untuk menyesuaikan dengan corak budaya masyarakat.

Selagi warisan hukum Belanda masih berlaku di Indonesia, ada cita-cita bahwa Indonesia harus menggunakan hukum yang dibuat oleh bangsa Indonesia sendiri. Hal tersebut dapat berjalan berdampingan sampai pada akhirnya produk hukum yang diterapkan adalah produk nasional.

Pada saat membahas tentang hukum, banyak penekanan kepada isi norma hukum tersebut apalagi mengenai penegakan apabila terjadi pelanggaran sehingga subjek yang melaksanakan hukum terkadang kurang mendapat perhatian. Padahal manusia sebagai subjek memiliki peran yang penting demi terlaksananya suatu hukum baik pelaksanaannya maupun penegakannya.

Banyak sekali contoh kasus di Indonesia yang menunjukkan bahwa permasalahannya justru terletak pada subjek hukum seperti penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa untuk kepentingan pribadi bukan negara dan terjadinya hal-hal yang tidak sesuai prosedur dalam lapangan penegakan hukum (suap-menyuap agar lolos dari jeratan hukum). Dengan begitu, hukum sebagai alat untuk mengontrol perilaku sosial masyarakat tidak tercapai. Mirisnya tidak sedikit subjek hukum bahkan seorang sarjana hukum sekalipun yang justru mencari cara untuk dapat mengelabui hukum yang ada demi kepentingannya.

Oleh karena itu, sudah seharusnya ada suatu tindakan untuk dapat membuat masyarakat mematuhi peraturan-peraturan dengan menginternalisasikan kesadaran akan hukum. Sehingga apabila masyarakat sudah memiliki kesadaran maka hukum dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image