Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Faridah Nur .I

Pandangan Bioetika dalam Program Donor Mata Pasca Pendonor Meninggal Dunia

Eduaksi | Saturday, 04 Jun 2022, 12:37 WIB
Sumber : Twitter @hilangselera

Sosial media memang mempermudah hidup manusia untuk mendapatkan informasi. Dewasa ini, maraknya tren baru bermunculan termasuk dengan adanya tren program pendonoran mata pasca pendonor meninggal dunia. Sebuah positingan video viral di media sosial Tiktok pada Rabu (22/12/2021).

Sebagaimana diunggah oleh akun Tiktok @sandrawibisono, kutipan dari videonya

“Keputusan terbaik aku di tahun 2021, baru tahu kalau pendonor mata di Indonesia masih minim sekali. Hari ini, aku secara resmi menjadi pendonor mata”.

Hingga Jumat (03/06/2022), postingan itu sudah dilihat sebanyak 11,8 juta penonton dan dilike sebanyak 1,6 juta oleh pengguna Tiktok lainnya. Postingan video tersebut mengawali munculnya pendonor mata lainnya yang membuat video serupa. Hal tersebut dibuktikan dengan stiker yang ditempel pada bagian belakang KTP.

Donor mata pasca pendonor meninggal dunia merupakan program dari salah satu komunitas non profit, yakni Lions Eye Bank yang berdomisili di Jakarta. Komunitas tersebut menjelaskan bahwa teknis donor mata yang akan dilakukan adalah hanya dengan mengambil jaringan kornea calon donor. Menurut Lions Eye Bank Jakarta (LEBJ), “Kornea merupakan bagian terdepan dari bola mata dan bersifat transparan sehingga dapat menghantar cahaya untuk kemudian diproses di otak. Saat kejernihan kornea terganggu karena penyakit bawaan maupun penyakit didapat (infeksi, trauma), maka pasien akan mengeluhkan gangguan penglihatan dan umumnya mengeluhkan silau atau sensitive terhadap cahaya”. Olehsebab itu, program donor mata bertujuan untuk mewujudkan visi “Meningkatkan kualitas hidup pasien dengan menyediakan jaringan kornea dengan kualitas terbaik.”

Dikutip dari situs website (LEBJ). beberapa fakta terkait donor kornea :

· 1 kornea dapat menolong/membantu pemulihan penglihatan 2 hingga 8 pasien tergantung dari jumlah lapisan yang dibutuhkan untuk perbaikan penglihatan.

· Tampilan secara fisik pendonor setelah donasi dilakukan tidak akan berubah

· Pengambilan jaringan kornea masih dapat dilakukan hingga 24 jam dari jam kematian calon donor

· Tidak ada biaya untuk pengambilan kornea

· Biaya yang diperlukan calon penerima kornea mata diperuntukkan untuk biaya operasional bank mata dalam rangka menghasilkan jaringan kornea dengan kualitas tinggi sesuai standarisasi internasional

· Tidak diperbolehkan untuk memilih asal calon donor

· Calon penerima tidak diperbolehkan mengetahui asal donor, kecuali telah ada pernyataan tertulis dari keluarga calon donor bahwa keluarga telah setuju identitasnya diungkap

· Bank mata merupakan perantara komunikasi calon donor dan calon penerima

· Sebelum dipergunakan dalam transplantasi kornea, jaringan kornea tersebut dipastikan tidak terinfeksi (Hepatitis, HIV, Covid, Sifilis, herpes dll)

· Keluarga diharapkan mengetahui keinginan mulia calon donor yang akan mendonorkan korneanya saat calon donor tersebut tutup usia

· Penolakan keluarga dimana keluarga caldon tidak mengindahkan/tidak setuju pengambilan kornea dilakukan saat caldon tutup usia diperbolehkan

Dari beberapa fakta di atas, program donor mata ini tidak terdapat unsur pemaksaan dan komersial. Teknis donor mata sendiri hanya diambil kornea saja atau bagian terdepan bola mata yang mana tidak akan merubah penampilan calon donor setelah meninggal dunia. Selain itu, keluarga calon pendonor terlebih dahulu harus mengetahui dan mengizinkan mengikuti program tersebut. Ditinjau dari sudut pandang bioetika, hal ini sesuai dengan prinsip yang dikemukakan oleh Beauchamps dan Childress yakni, menghormati kepemilikan hak.

Pendonoran mata merupakan tindakan yang sangat bermanfaat bagi pasien yang memiliki gangguan pada matanya. Dokter-dokter serta teknologi kedokteran di Indonesia memang sudah mampu melakukan operasi tersebut, tetapi yang menjadi masalah adalah minimnya pendonor. Masih banyak masyarakat yang awam akan informasi program tersebut. Di sisi lain, terdapat banyak perbedaan prinsip adat serta aturan agama masyarakat.

Di Indonesia, lembaga yang mengatur dan mengawasi tentang pelaksanaan kode etik kedokteran adalah Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dr. Broto Wasisto mengemukakan bahwa transplantasi telah dikenal sejak 20 tahun lalu dan sudah sering dilakukan pada kornea mata dengan pendonor dari cadaver (mayat), yaitu orang yang meninggalkan wasiat agar organnya disumbangkan kepada orang lain.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 menegaskan bahwa transplantasi organ tubuh manusia hanya dapat dilakukan dari donor mati atau donor jenazah dan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari pasien atau dari keluarga. Sedangkan UU No. 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan menegaskan bahwa transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan karena transplantasi organ tubuh dilakukan dalam rangka untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan pasien.

Dengan adanya aturan-aturan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa program pendonoran mata manusia setelah meninggal dunia yang dilakukan atas izin calon pendonor maupun keluarganya merupakan tindakan legal dan sah sesuai dengan aturan yang ada.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image