Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lu'lu'ul Mu'awanah

24 Tahun Reformasi, Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Masih Terjadi?

Eduaksi | Saturday, 04 Jun 2022, 09:36 WIB

Hak dan kewajiban adalah dua hal yang berkaitan erat. Adanya kesetaraan juga harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik, kita perlu melakukan dua hal ini secara setara dan bahu membahu untuk meningkatkan kehidupan sosial kita dan menjadi pelajaran untuk masa depan. 24 tahun telah berlalu sejak era reformasi, tetapi kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban masih saja terjadi.

Kasus pelanggaran HAM dalam dua tahun terakhir, termasuk kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang Jawa Barat, 7 Desember 2020. Empat dari enam orang tersebut ditembak mati didalam mobil petugas kepolisian saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya. Contoh kasus kekerasan aparat negara lain yaitu penembakan oleh Satuan Tugas Tinombala terhadap tiga warga sipil di Poso, Sulawesi Tengah. Pada tahun 2021, tepatnya 8 September, terdapat kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang diduga kebakaran ini sebagai tragedi kemanusiaan dan terjadi kesengajaan serta kelalaian dari aparatur negara yang bertanggung jawab, yang menyebabkan insiden tersebut. Berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua pun tak luput dari perhatian, yakni kasus baku tembak antara prajurit TNI dan kelompok separatis teroris (KST) di distrik Kiwirok pada 13 September 2021. Tak hanya itu, baru baru ini, terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga di desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, tepatnya pada 8 Februari 2022.

Contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara, yaitu: 1. Tidak atau menghindari membayar pajak, 2. Melanggar hak asasi manusia lain, 3. Pelanggaran terhadap kewajiban Pendidikan dasar, 4. Tidak ikut serta dalam pembelaan negara, 5. Tidak ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Lalu, apa yang dimaksud hak dan kewajiban?

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu yang harus dilaksanakan).

Apa itu Hak Asasi Manusia?

Hak Asasi Manusia adalah hak kodrati pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan yang berlaku seumur hidup, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, status, jabatan sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya (self determination) seutuhnya sebagai manusia. Selain Hak Asasi Manusia, ada juga Kewajiban Asasi Manusia, namun istilah kewajiban asasi manusia tidak begitu dikenal dibandingkan dengan hak asasi manusia, bahkan sering dilupakan orang. Kewajiban Asasi Manusia adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup.

Seorang warga negara akan mendapatkan haknya, jika ia juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 dan UU yang berlaku. Secara konstitusional, HAM diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai Pasal 34 dan pemerintah pun secara khusus telah mengeluarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam al-Qur’an Q.S. al-A’raf (7): 24, Allah berfirman yang artinya: “ Dan kamu mempunyai tempat kediaman dan kesenangan (tempat mencari kehidupan) di muka bumi sampai waktu yang lama”.

Sesuai ayat diatas dan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Namun, di era globalisasi kasus pelanggaran hak warga negara, yaitu kemiskinan dan angka pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi bersamaan dengan merebaknya virus Covid-19. Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memprediksikan tingkat kemiskinan Indonesia pada 2022 mungkin melonjak menjadi 10,81 persen atau setara dengan 29,3 juta penduduk.

Contoh diatas menunjukkan bahwa hak warga negaratidak terpenuhi karena adanya kelalaian atau wanprestasi kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Jika hal ini tidak segara diatasi, maka dapat menganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan untuk negara kita supaya menjadi negara yang maju, makmur, dan sentosa.

Dalam Al-Qur’an Surah AL-Maidah: 32, juga ditegaskan mengenai hak asasi manusia, yang artinya: “Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya”.

Oleh karena itu, sesama warga negara Indonesia kita harus saling mengingatkan dan tetap melaksanakan kewajiban masing-masing, serta menjaga hak sesama manusia sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-undang (UU) yang berlaku. Demi menjaga persatuan dan kesatuan, agar Reformasi kembali ke jalurnya. Bergerak maju untuk Indonesia yang lebih baik, lebih maju, makmur, dan sentosa.

Tim Penulis:

Dr. Ira Alia Maerani (Dosen FH Unissula)

Lu’lu’ul Mu’awanah(Mahasiswa S1 Pendidikan Matematika, Unissula

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image