Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ida rahayu

Apakah Eril Sudah Ditemukan Sehingga Dianjurkan Sholat Ghaib Untuk Eril?

Info Terkini | Saturday, 04 Jun 2022, 07:05 WIB
pexels.com" />
Sumber gambar :pexels.com

Sejak dinyatakan hilang pada Kamis 26 Mei di Sungai Aare beberapa hari yang lalu, Emmeril Khan Mumtadz atau sering dipanggil Eril putra bungsu Ridwan Kamil, Gubernur Jakarta Barat masih dalam tahap pencarian. Walaupun demikian, pihak keluarga sudah menyatakan ikhlas atas kepergian putra tercinta.

Namun akhir-akhir ini telah ramai diperbincangkan dalam dunia twitter bahwa Eril telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di sungai Aree. Isu tersebut diunggah oleh beberapa akun YouTube yang dimana video ini terlihat Tim SAR menemukan dan mengevakuasi seorang mayat di sisi sungai Aare pada 31 Mei 2022.

Akan tetapi setelah ditelusuri oleh Tempo.co isu tersebut tidak benar adanya. Setelah melalukan pemeriksaan dan penelusuran Tim ek Fakta Tempo menemukan rekam jejak digital atas foto-foto yang diunggah di akun YouTube tersebut tidaklah ada kaitanya dengan Eril yang hilang di sungai Aare.

Pasalnya, setelah ditelusuri lebih lanjut video dan foto-foto yang di unggah dlam akun YouTube tersebut beredar di internet sejak tahun 2014. Sementara dilansir dari Tempo.co foto yang memperlihatkan dua orang petugas yang berdiri disamping merupakan foto yang diungga oleh situs Kenyans.co pada 25 September 2018. Dimana, dijelaskan pada situs tersebut bahwa jenazah merupakan seorang wanita asal Kenya yang tinggal di AS dan ditemukan tewas.

Jadi, kabar ditemukanya jenazah Eril adalah isu hoaks semata. Sampai saat ini, pencarian Eril masih dilakukan. Walaupun begitu, masyarakat Indonesia telah dianjurkan untuk melakukan sholat ghaib untuk Eril putra Ridwan Kamil.

Lantas bagaimana hukum sholat Ghaib bagi bagi orang yang belum ditemukan?

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa hukum mensholati jenazah mukmin ialah fardhu kifayah. Lalu bagaimana hukum mensholatkan orang atau jenazah yang belum ditemukan disamakan dengan hukum seperti kapal yang hilang. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dilansir dari KonsultasiSyariah.com terdapat beberapa pendapat yang menerangkan tentang hal ini yaitu :

Syaikhul Islam mengatakan,

أنّ الغائب إِن مات ببلدٍ لم يُصَلَّ عليه فيه، صُلّي عليه صلاةَ الغائب، كما صلّى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – على النجاشي؛ لأنه مات بين الكُفار ولم يصلَّ عليه.

“Orang yang hilang, ketika dia mati di sebuah daerah dan dia tidak dishalati, maka jenazah ini dishalati dengan shalat ghaib. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib untuk Raja Najasyi. Karena beliau meninggal di tengah orang kafir dan beliau belum dishalati.”

Dan pendapat ini juga dinilai lebih kuat oleh al-Khattabi, sebagaimana keterangan beliau dinukil oleh al-Hafidz Ibnu Hajar,

لا يُصَلَّى عَلَى الْغَائِبِ إلا إذَا وَقَعَ مَوْتُهُ بِأَرْضٍ لَيْسَ فِيهَا مَنْ يُصَلِّي عَلَيْهِ , وَاسْتَحْسَنَهُ الرُّويَانِيُّ من الشافعية

Jenazah muslim yang hilang tidak dishalati kecuali jika dia meninggal di negeri yang di sana tidak ada orang yang menshalatinya. Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh ar-Ruyani dari kalangan Syafiiyah. (Fathul Bari, 3/188)

DEngan keterangan yang sudah dipaparkan, insyaAllah menambah keyakinan kita akan hal yang membuat kita ragu. Karena korban atau jenazah seorang mukmin yang belum ditemukan, masyarakat setempat dianjurkan agar berusaha untuk menemukannya. Namun, jika tidak lagi memungkinkan untuk ditemukan, maka pihak keluarga atau kaum muslimin lainnya, disyariatkan untuk melakukan shalat ghaib untuknya. Wallahu a’lam.

Oleh : Ida Rahayu_Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image