Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Naila Nafisatun Mu'alamah

Demi Harta Tidak Seberapa Rela Menghilangkan Nyawa

Eduaksi | Friday, 03 Jun 2022, 17:18 WIB

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Naila Nafisatun Mu’alamah (Mahasiswa Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Unissula)

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila yang dilambangkan pada ruang perisai yang tersemat di burung garuda. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki fungsi pada kehidupan warga negara. Salah satu fungsinya adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Kemudian apa dasar hukum negara Indonesia? Dasar hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang kedudukan dan fungsinya merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara Indonesia sebagai dasar hukum UUD 1945 yang memuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.

Pada dasarnya, Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). HAM adalah hak yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia yang berada di bumi. Berdasarkan Universal Declaration of Human Right, dalam pembukuan dari deklarasi, hak asasi manusia adalah hak kodrati yang diperoleh oleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari hakekat manusia. Oleh karena itu setiap manusia berhak memperoleh kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan, dan kebahagian pribadi.

Hak asasi manusia merupakan hak kodrati pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan sampai meninggal, tanpa membedakan suku, agama, ras, status, jabatan sehingga individu tersebut mengembangkan dirinya seutuhnya sebagai manusia. Jika HAM diberikan saat manusia dilahirkan, maka akan banyak kasus aborsi yang akan dilakukan oleh orang tua janin yang hamil diluar nikah. Padahal jelas di dalam Islam dijelaskan pada QS. Al-Isra ayat 31.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَوْلَا دَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَا قٍ ۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِ يَّا كُمْ ۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَا نَ خِطْاً كَبِيْرًا

wa laa taqtuluuu aulaadakum khosy-yata imlaaq, nahnu narzuquhum wa iyyaakum, inna qotlahum kaana khith-ang kabiiroo

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar."(QS. Al-Isra' 17: Ayat 31)

Hak asasi manusia dalam menegakkan HAM di Indonesia sebenarnya sudah disinggung oleh para founding father Indonesia dalam merumuskan naskah Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945. Dalam perspektif pendidikan Islam, hak asasi manusia memiliki keserasian yaitu berorientasi pada terbentuknya kepribadian serta akhlak yang luhur dengan menanamkan nilai-nilai toleransi pada masyarakat sejak dini dengan mengembangkan rasa saling menghormati hak-hak orang lain. Tetapi sangat disayangkan bahwa di Indonesia ini masih banyak kasus pelanggaran HAM, baik pelanggaran HAM ringan maupun pelanggaran yang berat.

Apa sih yang dimaksud pelanggaran HAM? Dikutip dari jurnal hukum yang disusun oleh Hamza Baharuddin tahun 2019, pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Pelanggaran HAM berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Pelanggaran HAM berat, pelanggaran ini merupakan pelanggaran HAM yang berbahaya serta mengancam nyawa manusia, misalnya pembunuhan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, penganiayaan, dan lain sebagainya.

2. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam manusia, namun akan menjadi berbahaya jika tidak segera diatasi atau ditanggulangi. Pelanggaran ini seperti kelalaian dalam pemberian layanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja, dan masih banyak lagi.

Contoh kasus perampokan yang menewaskan korban yang merupakan pelanggaran HAM berat

Berikut ini contoh kasus perampokan menewaskan korban yang terjadi di Indonesia.

1. Perampokan dan pembunuhan di Pulomas

Ada empat perampok yang ingin mengambil barang-barang yang ada di rumah Dodi Triono, keempat perampok menghabisi nyawa pemilik rumah beserta lima lainnya. Kejadian perampokan terjadi pada Senin, 26 Desember 2016 pukul 14.26 WIB dan keempat perampok tersebut meninggalkan rumah korban pada pukul 14.42 WIB. Keterangan tersebut dari pihak polisi yang memeriksa rekaman CCTV yang berada di rumah korban. Kejadian terjadi di sebuah rumah mewah di Pulomas, Jakarta Timur yang diketahui keesokan harinya. Sebelas orang ternyata dikunci di dalam sebuah kamar mandi oleh para perampok, kamar mandi tersebut berukuran 1,5 meter persegi.

Ada lima orang yang meninggal, termasuk Dodi sebagai tuan rumah serta kedua anaknya ditemukan meninggal di lokasi dan satu lainnya meninggal di rumah sakit. Adapun kelima korban yang meninggal dunia di lokasi yaitu Dodi Triono (59 tahun), Diona Arika (16 tahun) yang merupakan anak pertama, Dianita Gemma (9 tahun) anak ketiga Dodi, Amelia Callista (10 tahun) teman dari Dianita, dan Yanto, sopir dodi. Korban yang meninggal di rumah sakit adalah Tasrok yang merupakan sopir Dodi. Ada korban yang selamat yaitu Zanetta Kalila (13 tahun) anak kedua Dodi, Emi (41 tahun), Santi (22 tahun), Fitriani (23 tahun), dan Windy (23 tahun) yang merupakan pembantu rumah tangga Dodi. Keempat perampok tersebut bernama Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang, Alfins Bernius Sinaga, dan Ius Pane.

2. Perampokan Sadis di Belimbing Padang

Pada Sabtu, 23 Oktober 2021 terjadi perampokan di kediaman Yuni Nelti (59 tahun). Perampokan tersebut menewaskan satu orang di Belimbing, Kuranji, Padang. Orang yang menjadi korban perampokan merupakan pemilik rumah. Pelaku perampokan ada tiga orang yang sudah berhasil ditangkap polisi, tiga orang tersebut adalah Eni (23 tahun) yang merupakan pembantu perempuan yang bekerja di rumah korban, satpam Robi (23 tahun), keduanya sebagai otak dari perampokan. Serta satu pelaku lainnya yaitu Rusmadila (42 tahun), ia juga merupakan pembantu perempuan yang bekerja di rumah korban. Ketiga pelaku terkena pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55 dan 56 KUHPidana. Sesuai pasal tersebut pelaku terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, dan penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

3. Perampokan Disertai Pembunuhan di Jember Dipicu Permasalahan Utang

Dalam peristiwa perampokan dan pembunuhan yang dipicu persoalan utang, terjadi di rumah klasik di depan stasiun kereta api Jember. Perampokan terjadi pada Selasa, 18 Januari 2022. Pemilik rumah yang merupakan seorang guru piano bernama Prita Hapsari (48 tahun) menjadi korban perampokan yang dibunuh. Sementara sang ibu yang bernama Budi Asmara Rini (76 tahun) hanya mengalami luka. Kejadian perampokan bermula saat pelaku diminta korban untuk membetulkan televisi yang rusak, pelaku yang bernama Hafid pernah bekerja di toko televisi dan elektronik. Karena televisi korban tidak bisa dibetulkan, kemudian pelaku menyarankan korban untuk membeli televisi yang seharga Rp 2 juta. Setelah korban memberikan uang kepada pelaku untuk membeli televisi, pelaku ingin meminjam uang kepada korban karena sedang terlilit hutang. Namun korban menolaknya, pelaku Hafid marah hingga ia mencari pisau dapur di rumah korban lalu korban didorong ke kamar mandi. Korban akhirnya meninggal karena luka parah yang dialaminya di dalam kamar mandi. Sedangkan sang ibu korban Budi Asmara Rini (76 tahun) diikat menggunakan tali rafia, kemudian si pelaku membawa pergi uang korban senilai Rp 13,2 juta. Pelaku yang menjadi tersangka sudah ditangkap oleh kepolisian.

Dari kasus perampokan yang berujung pembunuhan di atas, jelas di agama Islam melarang tindakan tersebut. Sudah dijelaskan pada QS. Al-Isra ayat 33.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِا لْحَـقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِـوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِ ۗ اِنَّهٗ كَا نَ مَنْصُوْرًا

wa laa taqtulun-nafsallatii harromallohu illaa bil-haqq, wa mang qutila mazhluumang fa qod ja'alnaa liwaliyyihii sulthoonang fa laa yusrif fil-qotl, innahuu kaana mangshuuroo

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan."(QS. Al-Isra' 17: Ayat 33)

Pelaku perampokan dikenakan pasal 365 KUHP pada Bab XXII tentang pencurian dengan kekerasan. Faktor terjadinya kasus perampokan adalah pelaku mengalami kesenjangan ekonomi, tidak mendapatkan lowongan kerja, kurangnya kesadaran diri terhadap HAM, dan pendidikan yang rendah. Adapun cara untuk mencegah tindakan perampokan yaitu

1) Selalu mungunci rumah setelah masuk dan keluar rumah

2) Memasang kamera CCTV di halaman dan di dalam rumah

3) Menyiapkan tongkat pemukul kayu untuk membela diri melawan perampok apabila memungkinkan

4) Disarankan rumah dijaga oleh security

5) Meminta nomor telepon petugas keamanan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image