Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Banyuasin

Dua Warga Binaan Lansia Lapas Banyuasin Terima Remisi Lansia

Info Terkini | Friday, 03 Jun 2022, 13:19 WIB
Foto : Humas Lapas Banyuasin

Sebanyak dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel, menerima remisi Lanjut Usia (Lansia). Pada hari ini, Jumat (03/06/2022), Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) yang telah disetujui oleh pusat.

Pemberian SK tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-774.PK.05.04 Tanggal 29 Mei 2022 tentang Pemberian Remisi Lanjut Usia (RLU).

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel Ronaldo Devinci Talesa menjelaskan, kedua warga binaan tersebut telah memenuhi syarat untuk menerima remisi Lansia, pertama warga binaan berinisial IS berumur 77 Tahun, lalu satu lagi warga binaan berinisial SU berusia 70 Tahun.

“masing - masing di antara kedua warga binaan tersebut menerima remisi dengan besaran 3 (tiga) bulan dan satu lagi sebesar 1 (satu) bulan. Kedua nya merupakan narapidana dengan kasus kesusilaan,” jelasnya.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Yudhi Khairudin mengatakan, penyerahan Remisi Lansia ini dilaksanakan pada 03 Juni 2022 pukul 09.00 WIB di aula Lapas Kelas IIA Banyuasin.

“Di Lapas Kelas IIA Banyuasin saat ini, ada 1.306 warga binaan, dan jumlah warga binaan yang termasuk kategori Lansia di Lapas Banyuasin hanya dua orang. Di hari Lansia yang bertepatan pada 29 Mei 2022 lalu, sebanyak 2 (dua) Lansia tersebut mendapatkan remisi Lansia karena telah memenuhi syarat, salah satunya berusia sama dan di atas 70 tahun,” ujarnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image