Selesai Menjalani Pidana di Rutan Sambas, Narapidana Warga Negara Asing diserahkan ke Imigrasi samba
Info Terkini | 2022-06-03 12:00:28Sambas - Rutan Kelas IIb Sambas membebaskan sebanyak 3 (orang) narapidana yang berkewarganegaraan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, selanjutnya menyerahkan mereka kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Sambas untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Jum'at/03-06.
Kepala Rutan Kelas IIb Sambas, Priyo Tri Laksono menerangkan bahwasanya ketiga narapidana WNA tesebut telah selesai menjalani pidana di dalam Rutan Kelas IIb Sambas dengan Perkara pidana : Keimigrasian / Pasal 119 Ayat (1) UU RI Nomor 06 Tahun 2011 selama 1 Tahun 04 Bulan Denda 100 Juta Subs 2 Bulan, sesuai dengan Tanggal / No Putusan : Pengadilan Negeri Sambas Tanggal 21 April 2021, Nomor: 40/Pid.Sus/2021/PN SBS.
"Ketiga narapidana WNA tersebut yaitu: Roland anak sutomo, Kevin Anak Pilen dan Fressie Casper Anak Zuhamy pada hari ini sesuai dengan Surat Bebas Nomor : W.16.PAS.J.PK.01.02.02- 633 Tanggal 03 Juni 2022 yang bersangkutan dibebaskan dari Rutan Kelas IIb Sambas," terang Karutan Sambas, Priyo.
Ia menambahkan selama menjalani pidana di dalam Rutan Kelas IIb Sambas ketiga narapidana WNA tersebut berkelakukan baik dan mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam Rutan, total remisi yang diperoleh masing-masing sebesar 1 bulan 15 hari dengan rincian : pada tgl 17 agustus 2021 mendapat kan remisi sebesar 1 bulan dan remisi khusus hari raya natal tahun 2021 sebanyak 15 hari sehingga totalnya 1 bulan, 15 hari," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Sambas, Dadang Munandar menyampaikan bahwa terhadap WNA yang selesai menjalani pidana di Rutan Kelas IIb Sambas Atas nama Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen dan Freddie Casper Anak Zulhamy yang merupakan Warga Negara Malaysia akan segera dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian pada kesempatan pertama.
" Hari ini Petugas dari Imigrasi Sambas sesuai dengan hasil koordinasi sebelumnya menjemput WNA tersebut di depan Rutan Kelas IIb Sambas, yang selanjutnya akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian," terang Kakanim Sambas.
Sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak imigrasi sambas dan Rutan Kelas IIb Sambas, Petugas Imigrasi Muhammad denny ridwan kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian bersama 2 stafnya menjemput dan melakukan serah terima WNA tersebut dan membawanya ke kantor Imigrasi Sambas.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.