Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nikmatun Naafiah

Meningkatkan Kompetensi Guru di Tengah Badai Covid-19

Guru Menulis | Saturday, 09 Oct 2021, 14:44 WIB
Guru tidak hanya menyampaikan materi ajar, namun juga harus menyiapkan penguatan pendidikan karakter.

Kompetensi guru menentukan kualitas generasi berikutnya. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 8 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Berdasarkan undang-undang, idealnya seseorang yang ingin mengabdi menjadi guru harus memenuhi kualifikasi tersebut.

Saat badai Covid-19 tak kunjung usai, peningkatan kompetensi guru menjadi sebuah keharusan yang tidak dapat ditunda. Pandemi Covid-19 yang secara mendadak mengubah sistem pendidikan di Indonesia, mengharuskan guru dapat berdaptasi, berinovasi, dan berkreativitas. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi guru.

Tugas utama guru dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005.

Profesi Mulia

Perlu disadari profesi guru merupakan pekerjaan mulia. Kemuliaan profesi guru selaras dengan kemampuan individu guru memuliakan dirinya. Empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profeional harus melebur pada individu yang berprofesi sebagai guru (Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2005).

Menjadi guru haruslah panggilan jiwa yang didasari atas kesadaran diri untuk membangun generasi penerus bangsa yang berdaya saing. Guru bukan hanya sebatas pekerjaan untuk mengajar dan memberi nilai. Namun juga bertanggung jawab terhadap pembentukan karakter peserta didik, sehingga dapat melihat dan menggali potensi diri setiap individu.

Seseorang yang diseleksi menjadi guru tidak dapat asal-asalan—harus selektif—, sehingga kelak peserta didik diajar dan dibimbing oleh individu yang kompeten. Selain kemampuan dalam hal mengajar dan mendidik, guru hebat juga harus dibekali kemampuan lain seperti penguasaan teknologi informasi dan komunikasi, harus memiliki wawasan luas, kreativitas, terbuka akan kritik, dan selalu haus akan belajar dalam rangka peningkatan kemampuan diri.

Meningkatkan kompetensi guru dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti pelatihan, seminar, dan lainnya.

Meningkatkan Kompetensi

Upaya untuk meningkatkan kompetensi guru dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti pelatihan, seminar, mengikuti lomba, membuat buku, dan lainnya. Kegiatan tersebut tentunya harus didasari oleh niat dan kesadaran diri untuk meningkatkan kemampuan dalam mengajar dan mendidik. Menurut Statistik Pendidikan Tahun 2020, setidaknya ada tujuh kemampuan guru yang harus ditingkatkan, yaitu sebagai berikut.

1. Kemampuan berinteraksi dengan peserta didik;

2. Menyusun bahan pembelajaran yang inovatif dan kreatif;

3. Kemampuan menjelaskan materi;

4. Kemampuan menggunakan teknologi;

5. Menerima saran dan kritik;

6. Menyediakan waktu bimbingan;

7. Menguasai materi pembelajaran.

Tantangan yang dihadapi guru akan semakin kompleks di masa pandemi ini. Terbatasnya ruang gerak di masa pandemi Covid-19 ini, menjadikan seluruh kegiatan dilaksanakan dalam jaringan. Begitu pula dengan fasilitas kegiatan atau pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi guru. Pelatihan merupakan titik awal perubahan bagi guru, karena sangat penting untuk mengubah pola pikir dan performa guru. Pelatihan pun harus dilakukan secara berkelanjutan.

Pendidikan Karakter

Guru tidak hanya menyampaikan materi ajar, namun juga harus menyiapkan penguatan pendidikan karakter. Melalui peran ini, diharapkan guru mampu menyiapkan peserta didik untuk memiliki kecakapan dalam menghadapi era 4.0, yaitu 4 C: Critical Thinking (berpikir kritis dan analitis), Creative and Innovative (kreatif dan inovatif), Communicative (komunikatif), dan Collaborative (kolaboratif). Peran guru dalam membentuk karakter peserta didik bukan untuk mengubahnya menjadi orang lain, tapi membantu siswa dalam mengenali dirinya sendiri dan menjadi terbaik versi dirinya

Demi tercapainya cita-cita tersebut, profesi yang mulia ini sudah sepatutnya untuk dijaga oleh semua guru di Indonesia. Banyak cara dapat dilakukan guru untuk terus belajar dan belajar tiada henti. Meningkatkan kualitas diri untuk menjadi guru kompeten bukan lagi sekadar saran, tapi dapat menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap guru. Di tengah pandemi Covid-19 dengan berbagai macam keterbatasan dan kendala, hendaknya membuat guru tertantang untuk dapat menghadapinya dengan meningkatkan kompetensinya. Guru harus menjadi sosok tangguh untuk terus semangat dan pantang menyerah dengan segala macam kendala dalam menjalankan profesi mulainya.

Peran pemerintah pun diperlukan dalam rangka inovasi program peningkatan kualitas guru. Perbaikan kualitas guru akan beriringan dengan kualitas pendidikan di Indonesia. Kita semua bisa menjadi guru hebat untuk bangsa yang kuat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image