Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ida rahayu

Penularan Penyakit Antraks di Desa Gombang Ditinjau dari Perspektif Bioetika

Eduaksi | Thursday, 02 Jun 2022, 16:44 WIB

Sumber gambar : asset.kompas.com

Penyakit antarks yang terjadi di Gunungkidul beberapa tahun lalu, telah meresahkan warga Gunungkidul, terutama di desa Gombang, kecamatan Ponjong. Pasalnya, akibat dari penularan penyakit ini, banyak warga yang rugi kehilangan hewan peliharaan berupa sapi dan kambing.

Antraks ini terjadi di Gunungkidul pada akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022. Tidak hanya menyerang hewan, antraks ini juga mulai menyerang masyarakat Gombang. Hal ini, tidak dapat dipungkiri bahwa harus ada tindak lajut pemahaman mengenai antraks kepada masyarakat agar tidak terulang. Dari sini, kami akan mengungkapkan penularan penyakit antraks ini dari sudut perspektif bioetika.

A. Pengertian Antraks

Antraks merupakan salah satu penyakit infeksi akut yang disebabkan karena adanya aktivitas bakteri Bacillus anthracis atau sering disebut antraks dan masuk kedalam salah satu penyakit zoonosis. Walaupun sering ditemukan pada hewan, namun penyakit antraks ini dapat menyerang manusia.

Antraks disebut juga radang lympha, malignant pustule, malignant edema, woolsorter disease, rag pickers disease, charbon. Penyakit antraks dapat menginfeksi dari hewan ke manusia melalui kontak dengan lesi, ingesti/makan daging hewan

B. Penyebab Penyakit Antraks

Antraks disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis adalah bakteri berbentuk batang, dengan ujung persegi dan sudut yang terlihat jelas, diatur dalam garis sehingga terlihat seperti ruas-ruas bambu. Bakteri ini merupakan bakteri gram positif memiliki dimensi 11,2 m X 35 m dan dapat membentuk spora, non-motil dan kapsul.

C. Penularan Penyakit Antraks

Penyakit antraks merupakan salah satu penyakit yang dapat menyerang manusia. Berikut penularan penyakit antraks :

1. Penularan dari Hewan ke hewan atau ke Manusia

Penularan dapat terjadi apabila hewan atau manusia bersentuhan secara langsung dengan cairan tubuh yang mengandung bakteri antraks atau dengan spora yang ada dalam jarak yang dekat. Factor utama dari perkembangan spora yang sangat cepat yaitu karena kondisi tanah yang asam netral atau berkapur alkalis.

2. Penularan Melalui Spora

Penularan melalui spora ini bermula dari bakteri antraks yang dikeluarkan dari tubuh hewan melalui ekskresi dan sekresi menjelang kematian. Spora yang keluar dari tubuh hewan tersebut kemudian mencemari tanah dan obyek sekitarnya. Oleh karenanya, tanah dan lingkungan mulai tercemar oleh spora. Akibatnya spora akan hanyut dan terbawa air hujan sehingga dapat masuk ke sungai masyarakat, begitu pun ketika pengolahan tanah.

3. Penularan Hewan dan Pakan

Penularan selanjutnya yaitu dapat melalui rumput yang dipangkas untuk pakan ternak yang sudah tercemar oleh bakteri antraks. Selain itu, hewan juga dapat tertular jika digembalakan di padang rumput yang sudah tercemar oleh bakteri antraks.

4. Penularan Melalui Konsentrat atau Bahan Pakan Ternak

Penularan melalui konsentrat protein yang terkontaminasi oleh spora antraks ini pernah terjadi di Inggris dan Amerika Serikat. Indonesia telah melarang pemberian tepung tulang kepada ruminansia untuk menghindari penularan antraks dan sapi gila (BSE).

5. Penularan dari Produk Ternak Industri

Penularan antraks ke manusia disebabkan oleh kontak yang tidak disengaja dengan spora yang dibawa oleh produk ternak, seperti penyamakan kulit, produksi wol.

D. Keterkaitan Penularan Antraks pada Prinsip Bioetika

Pada dasarnya semua hal yang yang ada di kehidupan ini tidak lepas dari etika. Karena setiap hal yang dilakukan oleh manusia perlu adanya aturan yang berlaku. Oleh karenanya terdapat keterkaitan antara penularan penyakit antraks ini dengan beberapa prinsip yang terdapat dalam bioetika. Prinsip bioetika merupakan penerapan prinsip etika dalam bidang kedokteran dan kesehatan.

Berdasarkan Universal Declaration on Bioethics and Human Rights - 2006 terdapat 15 prinsip bioetika yaitu : Human dignity and human rights (Martabat manusia dan hak asasi manusia), Benefit and harm (Manfaat dan bahaya), Autonomy and individual responsibility (Otonomi dan tanggung jawab individu), Consent (Persetujuan), Persons without the capacity to consent (Orang-orang tanpa kapasitas untuk menyetujui), Respect for human vulnerability and personal integrity (Menghormati kerentanan manusia dan integritas pribadi) Privacy and confidentiality (Privasi dan kerahasiaan), Equality, justice and equity (Kesetaraan, keadilan dan keadilan), Non-discrimination and non-stigmatization (Non-diskriminasi dan non-stigmatisasi), Respect for cultural diversity and pluralism (Menghormati keragaman budaya dan pluralism), Solidarity and cooperation (Solidaritas dan Kerjasama), Social responsibility and health (Tanggung jawab sosial dan kesehatan), Sharing of benefits (Berbagi manfaat), Protecting future generations (Melindungi generasi mendatang), serta Protection of the environment, the biosphere and biodiversity (Perlindungan lingkungan, biosfer dan keanekaragaman hayati).

Dalam penerapan prinsip bioetika, banyak penekanan ditempatkan pada kebebasan individu dalam mengambil dan melakukan suatu keputusan. Oleh karena itu, dilema etika utama dalam kesehatan masyarakat adalah bagaimana menyeimbangkan penghormatan terhadap kebebasan individu dan anggota keluarga individu dengan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait dengan kesehatan terutama pada penyakit menular. Landasan keputusan berdasarkan nilai dalam kesehatan masyarakat selama kasus penularan antraks ini berlangsung terletak pada konsepsi filosofis moral tentang kombinasi penerimaan di satu sisi dan potensi tantangan yang bermanfaat di sisi lain. Martabat bagi korban yang telah terpapar antraks ini dinilai jelek dan dijauhi oleh masyarakat lainnya. Oleh karenanya timbullah problematika etika di masyarakat. Dimana, satu sisi adanya martabat manusia yang harus tetap dihormati dan dijunjung tinggi di sisi lain terdapat potensi tantangan bagi pihak lainnya.

Selanjutnya, menghormati kerentaan manusia dan integritas pribadi merupakan salah satu etika yang terkandung dalam kasus ini, karena manusia sendiri merupakan makhluk yang memiliki kekurangan dan integritas diri setiap individu yang berbeda dan perlu dihargai. Prinsip selanjutnya ialah, karena sebab terdapat masyarakat yang terkena penularan antraks ini maka dibutuhkan jarak atau batas antara masyarakat yang sehat dengan masyarakat yang terpapar antraks. Oleh karenanya prinsip yang yang perlu diterapkan ialah tidak mendiskriminasi dan tidak stigmasi terhadap korban yang terpapar. Etika ini menimbulkan tantangan baru pada saat penularan ini karena kekurangan model yang ada dalam bioetika untuk menangani masalah tersebut.

Oleh karenanya, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kesehatan masyarakat terutama di desa yang jauh dari perkotaan dengan memberikan edukasi pemahaman kepada masyarakat mengenai kasus penularan ini. Selain itu bagi korban yang terapapar penularan antraks ini sebaiknya patuh pada standar yang berlaku agar tidak berdampak pada masyarakat yang lebih luas dengan tidak mengesampingkan moral. Bagitu pula, dengan masyarakat yang lain memberikan support dan tidak mendiskriminasi si korban sudah cukup membantu untuk pemulihan kesehatan korban penularan antraks.

Referensi :

Riswanto, Dhani Redhono, Evi Nurhayatun. 2021. Antraks Kulit di Gunung Kidul, Yogyakarta: Laporan Kasus. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia. 8(3). 151-153

Subuh, Mohammad. 2017. Petunjuk Teknis Pencegahan dan Pengendalian Antraks. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Yen, Liauw Djai dkk. 2021. Tinjauan Aspek Bioetika Terhadap Pemulasaraan Jenazah COVID-19 di Indonesia. 5(2) 77-84. DOI : 10.26880/jeki.v5i2.61

Penulis : Ida Rahayu_Mahasiswa Semester 6 UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image