Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tikim Kanim Polewali Mandar

RILIS HASIL SURVEI IKM BULAN MEI 2022, MASYARAKAT SANGAT PUAS ATAS PELAYANAN KANTOR IMIGRASI POLEWAL

Info Terkini | Thursday, 02 Jun 2022, 13:53 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, merilis hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IKM dan IPAK) terhadap kinerja pelayanan keimigrasian pada Kamis (02/06/2022). Survei ini dilaksanakan selama bulan Mei melalui aplikasi Balitbangham Kemenkumham.

Terdapat 33 responden yang telah melakukan pengisian survei IKM dan IPAK yang dilakukan secara acak terhadap pemohon layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.

“Dari hasil survei IKM yang dilaksanakan melalui aplikasi 3AS Balitbangham, Indeks Kepuasan Masyarakat pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar adalah 19,72 dari skala 20. Hal ini menandakan bahwa masyarakat pengguna layanan keimigrasian merasa sangat puas terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan A.

Ia menambahkan bahwa survei ini terdiri dari 8 aspek layanan yaitu informasi, persyaratan, prosedur atau alur, waktu penyelesaian, tarif atau biaya, sarana dan prasarana, respon serta konsultasi dan pengaduan.

Selain itu, pada hasil survei IPAK yang meraih indeks 14,78 dari skala 15 yang menunjukkan bahwa petugas pelayanan telah berkinerja dengan baik sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku serta tidak menunjukkan penyimpangan perilaku dalam melayani masyarakat.

Pada aspek informasi, survei menunjukkan indeks sebesar 19.73 dari 20 yang artinya informasi terkait dengan pelayanan tersedia di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar baik di media sosial, media spanduk, media banner maupun media lainnya.

Pada aspek persyaratan, survei menunjukkan indeks sebesar 19.55 dari 20 yang artinya persyaratan pelayanan yang diinformasikan telah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku.

Pada aspek prosedur atau alur, survei menunjukkan indeks sebesar 19.55 dari 20 yang artinya prosedur atau alur pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar mudah diikuti dan dilakukan.

Pada aspek waktu penyelesaian, survei menunjukkan indeks sebesar 19.73 dari 20 yang artinya jangka waktu penyelesaian pelayanan yang diterima telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan sesuai dengan standar pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.

Pada aspek biaya atau tarif, survei menunjukkan indeks sebesar 19.91 dari 20 yang artinya tarif atau biaya yang dibayarkan oleh pemohon telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Pada aspek sarana dan prasarana, survei menunjukkan indeks sebesar 19.82 dari 20 yang artinya sarana dan prasarana pendukung dalam pelayanan yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Pada aspek respon, survei menunjukkan indeks sebesar 19.73 dari 20 yang artinya petugas pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah merespon dengan baik dan cepat akan keperluan masyarakat pengguna layanan keimigrasian.

Pada aspek konsultasi dan pengaduan, survei menunjukkan indeks sebesar 19.73 dari 20 yang artinya layanan konsultasi dan pengaduan melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar mudah dihubungi.

“Semoga kami dapat mempertahankan serta meningkatkan lagi pelayanan kami terhadap masyarakat kedepannya, dan kami juga berterima kasih terhadap masyarakat pengguna layanan keimigrasian yang telah meluangkan waktunya untuk mengisi survei IKM dan IPAK ini,” tutup Erybowo Radyan A.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image