Komoditas Perikanan Aceh Masih Diekspor Melalui Pelabuhan Luar
Bisnis | 2021-10-08 07:02:57Banda Aceh - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mengatakan sebagian besar ikan tangkapan nelayan dibawa keluar Aceh, baik dipasarkan di daerah lain maupun diekspor ke berbagai negara, baik Asia, Eropa, maupun Amerika."Namun, berapa jumlah yang diekspor tersebut tidak tercatat di DKP Aceh karena ekspornya tidak melalui pelabuhan di Aceh. Hanya sebagian kecil diekspor melalui Aceh yakni lewat udara, penerbangan komersial," kata Aliman, Kepala DKP Aceh, Kamis, (7/10/2021).Ia menambahkan, dari sisi produksi perikanan tangkap di perairan Aceh mencapai 230 ribu ton per tahun. Hasil tangkapan tersebut masih jauh dari potensi ikan yang ada. Potensi perikanan laut di Aceh mencapai 295 ton lebih per tahun."Potensi perikanan tangkap di Provinsi Aceh lebih dari 295 ton per tahun. Namun, yang bisa dimanfaatkan hanya 230 ribu ton per tahun," kata Aliman menyebutkan.Menurut Aliman, ikan tangkap nelayan tersebut yang terbanyak didaratkan di Pelabuhan Lampulo, Kota Banda Aceh, rata-rata berkisar 70 hingga 80 ton per hari. Selebihnya di Pelabuhan Idi, Aceh Timur, serta pelabuhan-pelabuhan perikanan di Aceh."Namun, berapa jumlah yang diekspor tersebut tidak tercatat di DKP Aceh karena ekspornya tidak melalui pelabuhan di Aceh. Hanya sebagian kecil diekspor melalui Aceh yakni lewat udara, penerbangan komersial," kata Aliman.Aliman mengatakan ikan asal Aceh lebih bernilai ekonomis bandingkan daerah lain. Selain kesegarannya, cita rasa ikan di perairan laut Aceh berbeda dengan provinsi lain.Seperti tuna, kata Aliman, pembeli dari Jepang lebih meminati ikan tuna asal Aceh. Namun, karena diekspor dari pelabuhan diluar Aceh membuat harganya lebih tinggi. Hal ini disebabkan besarnya biaya transportasi."Jika tuna dan ikan lainnya bisa diekspor melalui pelabuhan di Aceh bukan tidak mungkin harganya lebih bersaing dan murah serta biaya transportasi lebih sedikit," kata Aliman. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.