MENCETAK JAGO KARYA ILMIAH DI MASA PANDEMI
Guru Menulis | 2021-10-07 18:03:11Satuan pendidikan memiliki tugas untuk menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler sebagai wahana pengembangan bakat dan minat siswa. Oleh karena itu, kegiatan ekstrakurikuler harus dikelola secara terstuktur dan terprogram serta mengikuti panduan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 62 tahun 2014 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Hampir semua sekolah di Indonesia menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler, sebagai contoh yaitu ekstrakurikuler KIR (Karya Ilmiah Remaja) yang diselenggarakan di SMP Negeri 19 Semarang. Dengan metode pembimbingan yang tersetruktur yaitu pertama menyaring siswa yang minat mengikuti KIR, kemudian siswa hasil penyaringan dibagi menjadi beberapa kelompok. Selanjutnya melaksanakan pembimbingan pembuatan Karya Ilmiah Remaja yang tujuan akhirnya untuk diikutkan lomba KIR baik tingkat kota, provinsi, tingkat nasional maupun tingkat internasional.
Di masa Pandemi COVID-19 ini kemendikbud menghentikan pembelajaran tatap muka di sekolah menggantikan dengan pembelajaran secara on line dari rumah, dengan maksud agar tidak terjadi kerumunan yang berakibat vatal bisa menyebarkan virus corona di lingkungan sekolah. Hal itu berdampak pada kegiatan ekstrakurikuler di sekolah menjadi terhenti untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sekolah. Padahal pada bulan September 2019 SMP Negeri 19 Semarang sudah membentuk 6 kelompok KIR, dalam kondisi seperti ini, guru pembimbing merasa tidak tega kegiatan ekstrakurikuler KIR yang hampir 5 bulan terhenti sejak bulan maret sampai juli 2020, maka pada bulan Agustus 2020 guru pembimbing meminta ijin kepada kepala sekolah untuk diperbolehkan melanjutkan membimbing ekstrakurikuler KIR melalui metode online yang dikolaborasikan dengan metode tatap muka dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat yaitu 5M.
Kepala Sekolah beserta staf pembantu pimpinan membentuk tim andal yang terdiri dari Kepala Sekolah bertindak sebagai koordinator dan pengawas pelaksanaan penelitian di sekolah, Bendahara BOS sebagai penyalur dana untuk membelanjakan kebutuhan kegiatan ekstrakurikuler KIR, dan Guru Pembina OSIS sebagai pengatur jadwal siswa melaksanakan kegiatan KIR yang terdiri 2 macam yaitu jadwal kegiatan KIR melalui online dan melalui tatap muka, serta guru pembimbing ekstrakurikuler KIR tugasnya membimbing KIR dengan 2 cara. Cara yang pertama dengan pembelajaran penelitian disampaikan secara online sedang cara kedua yaitu dengan tatap muka 1 kali dalam 1 minggu untuk 2 kelompok (masing-masing kelompok berisi 3 orang).
Jadi pelaksanaan penelitian di sekolah secara tatap muka di atur bergantian yaitu per 2 kelompok melaksanakan penelitian di sekolah secara tatap muka 1 kali dalam 1 minggu di hari Jumat karena hari Jumat tidak ada jadwal pembelajaran online pada mata pelajaran yang lain dengan tujuan mengurangi kerumunan. Sedang jadwal penelitian secara online diatur di hari Senin sampai Kamis, karena memberi kesempatan bagi kelompok yang tidak ada pembelajaran online mata pelajaran lain bisa menggunakan waktunya melakukan bimbingan penelitian secara online. Hal ini dikarenakan masing-masing kelompok selama beberapa bulan mengikuti KIR memiliki hasil berbeda, ada kelompok yang sudah berjalan hampir 100%, 75%, bahkan ada yang baru berjalan 60%, untuk mengejar ketertinggalan ini dibuatkan jadwal agar guru pembimbing dan siswa mengatur pertemuan online untuk menyelesaikan penelitiannya.
Setelah semua kelompok menyelesaiakan penelitiannya guru pembimbing menyiapkan siswa mengikuti lomba KIR yang berjenjang dari tingkat kota, provinsi, nasional dan internasional untuk mempublikasikan dan mempertanggung jawabkan penelitiannya di kancah lomba penelitian yang bergengsi, maka guru dan siswa aktif mencari event-event perlombaan KIR melalui internet, bahkan guru pembimbing berupaya menjadi anggota dari komunitas pembimbing KIR tingkat kota, provinsi, nasional dan internasional, dengan cara bergabung ke grup WA para guru pembimbing KIR, dengan tujuan utama yaitu untuk mendapatkan informasi macam-macam perlombaan KIR dan syarat- syaratnya serta membangun karakter siswa untuk berani tanggung jawab mempublikasikan hasil penelitiannya.
Tahun 2020 di masa pandemi SMP Negeri 19 Semarang berhasil meraih juara tingkat Internasional, diantaranya Juara 2 lomba ISTEC (International Science, Technology and Engineering Competition) di Bandung dengan judul Innovative Eathquake Detection, dan Juara 2 MIIEX (The Macao International Innovation & Invention Exposition) di Macao dengan judul Innovative Motorcycle Safety.Selain mendapat kejuaraan tingkat Internasional, siswa SMP Negeri 19 Semarang juga menjadi juara umum di ajang lomba KIR tingkat Nasional, yaitu lomba NASPO (National Applied Science Project Olympiad) dengan rincian kejuaraan, Juara 1 bidang IPS yang berjudul Upaya Memahami Virus Corona Melalui Permainan SODUNGGA (Social Distancing Ular Tangga), Juara 2 bidang IPS yang berjudul Mengedukasi Siswa Mengenai COVID-19 melalui Majalah Literasi, Juara 2 bidang IPA yang berjudul Limbah Kulit Nanas Menurunkan Logam Berat Timbal pada Ikan Mujair, Juara 2 bidang Teknologi yang berjudul Pengaman Sepeda Motor yang Inovatif, dan Juara 3 bidang Teknologi yang berjudul Alarm Pembangun Tidur yang Efektif.
Alhamdulillah hasil kerja keras warga sekolah dalam menjaga komitmen kepada usaha siswa membuahkan prestasi penelitian yang membanggakan, karena di masa pandemi ini SMP Negeri 19 Semarang berhasil mencetak jago karya ilmiah di tingkat nasional dan internasional, sehingga adanya pandemi tidak menjadikan halangan untuk berkarya dan berprestasi, malah justru makin meningkatkan motivasi bekerja dengan sebaik baiknya karena tersedianya waktu yang banyak dibandingkan pada waktu sebelum pandemi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.