Kemenkumham Sumsel Lakukan Penyuluhan Hukum Keliling
Info Terkini | 2022-05-31 10:12:20
PALEMBANG – Kadivyankum Kanwil kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang, Selasa (31/5) mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan kegiatan ‘penyuluhan hukum keliling’ menyapa warga kota Palembang di sekitaran Benteng Kuto Besak, Senin kemarin (30/5).
Menurut Simaibang kegiatan ini dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam rangka penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan.
Menurut koordinator kegiatan Zulkifni, kegiatan ini dilakukan di seputaran Benteng Kuto Besak dan Monpera Palembang dengan cara membagikan beberapa leaflet yang telah dipersiapkan yakni informasi mengenai undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yang disahkan pada April 2022 lalu.
Materi TPKS tersebut disambut dan direspon baik oleh warga yang berada di lokasi penyuluhan dan menimbulkan beberapa pertanyaan yang menjadi bahan diskusi selama penyuluhan hukum berlangsung. Adapun hal-hal yg ditekankan adalah Pelecehan Seksual Non Fisik, Kekerasan Seksual berbasis Elektronik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, sekaligus menjelaskan ancaman pidananya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya selalu Bersama pemangku kepentingan terkait, untuk lakukan penyuluhan hukum, termasuk penyuluhan hukum keliling, hal ini untuk menyebar luaskan informasi hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Penyuluh Hukum yang dalam kegiatan tersebut antara lain, Ahmad Fuad, Nursyiah, Zulkifni, (Penyuluh Hukum Madya), Nelly Rusmania, Selfintrin, Sofiyan, Fitri Asnita (Penyuluh Hukum Muda), dan Hanggi Diyah Arini, Dian Merdiansyah, Reinaldi Wijaya, Efien Elmer, Badria Insani (penyuluh hukum Pertama).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
