Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rohis Rohmawati

Kenakalan Remaja dalam Pandangan Hukum dan Agama

Info Terkini | Tuesday, 31 May 2022, 01:23 WIB

Penulis : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen FH Universitas Islam Sultan Agung Semarang)Rohis Rohmawati (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, UNISSULA)
Belakangan ini di Indonesia banyak terjadi kasus kenakalan remaja. Kenakalan remaja sendiri memiliki arti bahwa segala perbuatan melanggar aturan dalam masyarakat yang dilakukan oleh remaja. Perbuatan tersebut tentunya sangat merugikan atau membahayakan orang lain. Kenakalan remaja ada yang dilakukan secara individu dan ada juga yang berkelompok. Kenakalan remaja ada tiga tingkatan, yaitu yang pertama ada kenakalan biasa, seperti suka berkelahi, suka keluyuran, membolos sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit. Kenakalan remaja kedua ada kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengendarai motor atau mobil tanpa SIM dan mengambil barang orangtua tanpa izin. Dan kenakalan yang ketiga ada kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkoba, hubungan seks diluar nikah, pergaulan bebas, pemerkosaan, pembunuhan, dan lain-lain. Dibalik terjadinya perilaku tersebut, ada beberapa faktor yang menyebabkannya, yaitu faktor internal (dalam) dan faktor eksternal (luar). Berikut penjelasan mengenai kedua faktor tersebut1. Faktor internal (dalam)Kenakalan remaja yang disebabkan oleh faktor internal, meliputi :a. Kontrol diri yang lemahKetika remaja tidak bisa mengendalikan emosinya, maka hal yang mereka lakukan adalah melakukan perilaku nakal meskipun mereka sudah mengetahui bahwa perilaku tersebut tidak baik.b. Krisis identitasKrisis identitas bisa menjadi penyebab terjadinya perilaku kenakalan remaja karena mereka merasa gagal dan kecewa tidak menemukan jati diri mereka. Sehingga perilaku nakal lah yang mereka pilih untuk melampiaskan rasa kekecewaannya.2. Faktor eksternalKenakalan remaja yang disebabkan oleh faktor eksternal, meliputi :a. Kurangnya ilmu agamaIlmu agama sangat penting dalam diri seseorang, terutama bagi remaja. Karena remaja sangat rentan sekali dalam melakukan perbuatan tidak baik. Jika remaja tidak mempunyai bekal ilmu agama, maka mereka dengan mudah melakukan tindak kenakalan. Sebaliknya, jika remaja memiliki bekal ilmu agama, maka mereka tidak akan tergoda dengan tindak kenakalan. Ilmu agama bisa diterapkan sedari kecil baik dalam pendidikan formal maupun nonformal.b. Kurangnya perhatian dan kasih sayang orangtuaOrangtua berperan penting dalam pertumbuhan anak. Mereka harus selalu mengawasi mereka. Akan tetapi, jika orangtua tidak memberikan perhatian dan kasih sayang, maka anak akan merasa tidak dihargai dan mereka mencari perhatian dengan cara melakukan kenakalan. c. Pengaruh lingkungan sekitarLingkungan sekitar sangat berpengaruh terhadap sikap remaja. Jika remaja berada dalam lingkungan yang baik, maka mereka akan terpengaruh selalu berbuat baik. Sedangkan jika mereka terbiasa hidup di lingkungan yang kurang baik, maka mereka akan terpengaruh berbuat hal-hal yang buruk atau nakal.
Menurut hukum di Indonesia, jika kenakalan remaja sudah sangat fatal, bisa terkena sanksi atau hukuman yang sudah diatur dalam hukum di Indonesia. Tepatnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 yang menyatakan bahwa sanksi terhadap anak ditentukan berdasarkan umur anak, yaitu bagi anak yang masih berumur 8 sampai 12 tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orangtuanya ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada Negara, sedangakan terhadap anak yang telah mencapai umur diatas 12 sampai 18 tahun dijatuhkan pidana. Pemerintah menzgeluarkan beberapa peraturan bagi pelanggar hokum yang akan menjerat pelaku dalam hal ini remaja apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan berikut ini :1. Penyalahgunaan narkoba, diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.2. Seks Bebas, kasus ini tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP tetapi tindakan pidana tersebut dapat dijerat dengan pasal 281 KUHP yang mengatur pelanggaran kesusilaan di depan umum, “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ratus rupiah.3. Tindak Pidana Perkosaan, diatur dalam Pasal 285 KUHP yang menyatakan bahwa: “barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun”.4. Penganiayaan Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh dalam KUHP disebut dengan “penganiayaan”. Tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam KUHP tersebut terdiri dari 35 : Penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP Penganiayaan ringan, yang diatur dalam Pasal 352 KUHP. Penganiayaan berencana yang diatur oleh Pasal 353 KUHP, Penganiayaan berat yang diatur oleh Pasal 354 KUHP, Penganiayaan berat dengan berencana yang dirumuskan dalam Pasal 355 KUHP 5. Kejahatan Pencurian, Mengenai tindak pidana pencurian, dalam hal ini pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP.6. Pornografi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pornografi, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang membuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.7. Turut Perkelahian atau Penyerbuan, diatur dalam pasal 358 KUHP.
Kenakalan remaja sama sekali tidak memiliki sisi positif melainkan yang didapat hanya sisi negatifnya saja. Dalam agama, kenakalan remaja termasuk perbuatan yang mungkar, sedangkan Allah memerintahkan umatnya untuk selalu berbuat baik. Hal ini sesuai dengan firman-Nya dalam QS. Ali Imran ayat 104 yang berbunyi,وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Artinya : “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”Ayat ini sangat berkaitan dengan kenakalan remaja karena didalamnya menjelaskan tentang Allah memerintahkan hambanya untuk berbuat kebaikan dan melarang hambanya untuk berbuat mungkar atau berbuat dosa. Jika ada seseorang yang melakukan perintah Allah tersebut, maka mereka termasuk orang yang beruntung. Maka hendaknya remaja bisa menjaga sikap mereka supaya bisa menghindari perilaku nakal. Dan dukungan orang terdekat salah satunya orangtua sangat berpengaruh terhadap pola piker dan pertumbuhan remaja. Jika pola pikirnya positif maka semua perilakunya akan menjadi positif. Dari kedua pandangan tentang kenakalan remaja, yaitu pandangan hukum dan agama tidak mendukung adanya kenakalan remaja. Kenakalan remaja sangat melanggar HAM karena selain merugikan diri sendiri juga dapat merugikan banyak orang. Remaja merupakan generasi penerus bangsa yang sangat penting. Di zaman modern ini banyak memerlukan remaja yang memiliki ambisi untuk memajukan bangsa dalam era globalisasi. Tentunya kenakalan dalam remaja harus bisa diatasi supaya bisa menjadi generasi-generasi penerus bangsa yang memiliki jiwa yang positif. Maka, kenakalan remaja harus bisa terdeteksi sejak dini baik dari orang terdekat, tokoh masyarakat, dan pihak yang berwajib supaya bisa mengurangi perilaku nakal mereka.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image