Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image cahyani ayu anggreini

Pancasila sebagai Ideologi: HAM dalam Pancasila dan Perspektif Islam

Eduaksi | Monday, 30 May 2022, 19:45 WIB

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Nama Mahasiswa : Cahyani Ayu Anggreini

Pengertian ideologi? ideologi berasal kata dari idea (pemikiran berupa gagasan/konsep dasar/mapping yang hendak dicapai) & logos (pemahaman keilmuan). Kata Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy seseorang dari Perancis pada tahun 1796. Secara umum dapat dapat disimpulkan bahwa Ideologi adalah pemahaman keilmuan mengenai gagasan, ide, yang diyakini menyeluruh, ideal dan sistematis, sebagai hal yang dapat menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia serta prinsip berbangsa dan bernegara. Fungsi Ideologi adalah untuk mencapai tujuan, menjadi penggerak, membangkitkan semangat individu, bangsa dan bangsa berubah menjadi lebih baik, serta sebagai komunitas formula dasar untuk merancang kebijakan lain.

Di dunia banyak sekali ideologi yang dianut oleh kaum manusia, contohnya Ideologi Komunis, Ideologi Nasionalisme, Ideologi Fasisme, Ideologi Liberalisme, Ideologi Pancasila, dll. Indonesia sendiri juga menganut suatu ideologi yaitu Ideologi Pancasila. Pancasila adalah ideologi Negara Indonesia yang dapat menyatukan keberagaman Indonesia dalam satu kesatuan, yaitu Bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila memiliki filosofi tersendiri yaitu konsep tentang alam semesta, manusia, nilai dan norma. Nilai dan norma disini yang mengatur sikap dan tindakan kepada diri sendiri, manusia, masyarakat, alam semesta serta kepada Sang Pencipta . Pancasila mencakup lima nilai inti sebagai pedoman bagi Negara Indonesia.

Apa saja hak asasi manusia di dalam Pancasila? Ada tiga nilai HAM dalam Pancasila, yang pertama adalah nilai ideal. Nilai-nilai ideal adalah yang terkait dengan lima sila Pancasila. Nilai ideal lebih universal ketika mereka memiliki nilai, tujuan, dan nilai yang baik serta akurat. Berikut ini penjelasan mengenai hubungan antara hak asasi manusia dengan masing-masing Sila Pancasila: (1) Sila pertama, yang menjamin kebebasan untuk menganut, menjalankan kepercayaan masing-masing dan menghormati perbedaan agama; (2) Sila kedua menempatkan semua warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum; (3) Sila ketiga adalah semangat solidaritas warga, menempatkan kepentingan negara dan negara di atas kepentingan individu dan kelompok; (4) Sila keempat mengatur hak semua warga negara untuk dihormati pendapatnya dan setuju untuk dilaksanakan tanpa paksaan atau paksaan; (5) Sila kelima mengakui hak milik individu dan penggunaannya dilindungi oleh negara.

Kedua, nilai instrumental. Nilai instrumental adalah pedoman untuk mengkonstruksi nilai-nilai ideal Pancasila atau menerapkan lima sila Pancasila. Nilai-nilai instrumental berupa ketentuan konstitusi dan diidentifikasi sebagai bentuk kreatif dan dinamis dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, yaitu undang-undang, Perpu, PP, Perpres dan peraturan daerah untuk menjamin terwujudnya hak asasi manusia. Berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. HAM UU No. 39 dan di Pengadilan HAM 1999 26/2000.

Ketiga, nilai praktikal. Nilai praktikal merupakan implementasi nilai instrumental dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Contoh nilai praktikal sila pertama Pancasila adalah tidak memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang lain, menghormati kebebasan beribadah menurut agamanya, dll. Dalam praktiknya, nilai praktis HAM dalam Pancasila memiliki dua ciri sebagai nilai turunan: (1) nilai praktis abstrak atau nilai praktis konseptual (teoretis). Misalnya, keinginan untuk menghormati orang lain, bekerja sama atau menjaga keharmonisan; (2) Nilai praktis yang konkret atau nilai aktual yang nyata. Contohnya termasuk perilaku dan tindakan sehari-hari seperti bekerja sama satu sama lain, jujur saat berbelanja di toko, atau menyediakan tempat duduk untuk ibu hamil dan orang tuanya di angkutan umum.

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak kodrati manusia dari dalam kandungan sampai lahir seumur hidup, tanpa memandang suku, agama, ras, status sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya (self determination) seutuhnya sebagai manusia. Menurut undang-undang no. 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Arti melekat pada hakikat dan keberadaan manusia menurut saya waktu dalam janin pun mereka telah dianugerahi oleh Tuhan sebagai makhluknya berarti walaupun masih dalam kandungan tetapi mereka tetap saja memiliki hak yang sama dengan manusia yang telah lahir. Pengakuan HAM pertama kali dikemukakan oleh agama Islam, karena Kitab Suci Al-Qur'an mengakui bahwa hak asasi manusia adalah sebagai berikut:

1. Kesetaraan antar orang atau manusia

2. Jaminan hak milik

3. Menjamin hak untuk hidup

Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah sumber hukum dan aturan hidup, penghormatan yang tinggi telah diberikan terhadap hak asasi manusia. Ada Al-Qur'an dan As-Sunnah meletakkan dasar-dasar bagi hak asasi manusia jauh sebelum masyarakat memiliki pemikiran tentang HAM. Hal ini dapat dibuktikan antara lain dalam ketentuan Al-Qur'an: Ada 80 ayat yang berbicara tentang kehidupan, tentang keberlanjutan kehidupan dan peruntukkan media kehidupan; 150 ayat tentang penciptaan, makhluk dan persamaan ciptaan; 320 ayat mengacu pada sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim; 50 ayat perintah untuk berlaku adil, 10 ayat menjamin larangan paksaan atau memberi kebebasan untuk mengungkapkan pikiran, keyakinan dan keinginan. Hak asasi manusia dalam beberapa ayat Al-Qur'an :

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

Hak hidup (QS. Al maidah 5 ayat 32 : Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi). Hak ini dapat dilihat dari ketentuan syariat yang melindungi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia melalui larangan untuk membunuh dan menetapkan hukuman qishash bagi pelaku pembunuhan.

Pada Q.S. Al Hujurat /49: 13 dasar dari manusia adalah semua memiliki dasar yang sama, karena semuanya adalah hamba Allah. Hanya satu kriteria yang dapat membuat seseorang lebih tinggi derajatnya dari yang lain, yakni ketakwaannya

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” ( Q.S. Al Hujurat /49: 13)

Presefektif hukum pidana Islam:

o Tidak mengancam hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana sebagai pelanggaran HAM.

o Hikmah besar di balik kekuatan hukuman pidana, yaitu: Untuk meningkatkan kesadaran bahwa tindakan para pelaku salah dalam kasus ini hukuman mengingatkan sanksi yang lebih keras di akhirat nanti (konsep ini, tidak dapat dipahami hukum sekuler Barat).

Terdapat lima prinsip utama HAM dalam Islam yang sesuai dengan Hukum Islam, sebagai berikut:

1. Prinsip perlindungan terhadap agama

2. Prinsip perlindungan terhadap jiwa

3. Prinsip perlindungan terhadap akal

4. Prinsip perlindungan terhadap keturunan

5. Prinsip perlindungan terhadap harta

Tak hanya Al-Quran dan As-Sunnah yang mengatur mengenai HAM, tetapi seiringnya dengan peradaban yang berkembang, hukum tentang HAM pun juga berkembang. HAM berkembang dari dunia yang begitu luas ini atau yang sering disebut Internasional sampai dengan ruang lingkup yang lebih mengecil yaitu negara yang biasa disebut Nasional.

Dalam Regulasi Nasional, HAM diatur dalam beberapa perundang-undangan yaitu sebagai berikut:

● Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

● Tap MPR No.XVII MPR 1998 tentang HAM

● UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM

● UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

● UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;

● Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM

● Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Sedangkan dalam Regulasi Internasional kurang lebih HAM diatur oleh:

● Deklarasi Universal tentang HAM yang diadopsi PBB tahun 1948, pasal 18, 26, dan 29 (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

● Pasal 22 Covenant

● Pasal 23 Covenant

● Sumber hukum internasional menurut Pasal 38 ayat 1 (c) Statuta Mahkamah Internasional

● dll

Referensi:

o https://revolusimental.go.id/index.php/kabar-revolusi-mental/detail-berita-dan-artikel?url=ham-dalam-perspektif-pancasila

o https://emhapedia.net/quran/surat-al-maidah/ayat-32/

o https://rumaysho.com/6583-bahaya-membunuh-satu-jiwa-2.html

o https://tafsirweb.com/1916-surat-al-maidah-ayat-32.html

o https://katadata.co.id/safrezi/berita/61c58fd36c801/pengertian-dan-macam-macam-hak-asasi-manusia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image