Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Menguatkan UKM Berbasis Komunitas

Bisnis | Tuesday, 05 Oct 2021, 11:47 WIB
Petani Bawang Merah di Aceh Tenggara (Dokpri)

Selain kebijakan pemerintah yang berpihak kepada UMKM, kegiatan lainnya yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah strategi pemberdayaan atau bagaimana model pemberdayaan yang hendak dilakukan oleh pemerintah dan pendukung ekonomi kerakyatan.

Pemberdayaan UMKM merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan serta mengurangi tingkat kemiskinan.

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang dimaksud dengan permberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Tujuan pemberdayaan itu sendiri yaitu bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Pasal 5 pada UU tersebut dijelaskan secara lebih rinci poin-poin tujuan pemberdayaan UMKM dilakukan oleh pemerintah sebagai berikut:

1. Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.

2. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

3. Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Dewasa ini dikenal beragam strategi dalam melakukan kegiatan pemberdayaan UMKM berbasis komunitas atau masyarakat. Menurut Hafiluddin, Moch R., et al. (2014) mengatakan Community Based Economic Development (CBED) salah satu metode yang sesuai untuk pemberdayaan UMKM berbasis masyarakat.

Community Based Economic Development (CBED) adalah trategi dan proses penguatan prakarsa dan kemampuan sekelompok masyarakat agar mereka dapat mengenali, merumuskan dan mencari sendiri terhadap masalah ekonomi yang mereka hadapi, sehingga mereka dapat membangun kemampuan ekonomi mereka, yang dalam jangka panjang dapat menguatkan kemampuan sosial ekonomi mereka secara integratif.

Esensi dari CBED adalah sebagai human service develivery bagi sekelompok masyarakat “tertentu” dengan cara memberikan kesempatan, melakukan pemberdayaan dan memberikan perlindungan terhadap kegiatan sosial ekonomi yang telah dan sedang mereka tekuni.

Selanjutnya Hafiluddin menyatakan, Strategi Community Based Economic Development dapat dilakukan melalui:

1. Peningkatan pengetahuan. Peningkatan pengetahuan yang dapat digunakan untuk mengenali dan memahami terhadap kekuatan dan kelemahan dalam ekonomi lokal dan aset ekonomi potensial yang masih tersembunyi.

2. Penerapan gaya Kepemimpinan. Kepemimpinan yang menyatukan sumber daya manusia, pengetahuan dan dana dari pemerintah daerah, masyarakat dan sektor swasta dalam rangka memenuhi tujuan umum.

3. Pemberian Bantuan. Pengiriman bantuan dan/atau jasa kepada daerah yang kegiatan industri perorangan dan lembaganya masih belum bisa memenuhi kebutuhan daerahnya.

Tujuan Community Based Economic Development adalah:

1.Memastikan masyarakat lokal memperoleh manfaat terbesar dalam mengembangkan dan membangunan ekonominya.

2. Memastikan pembangunan ekonomi mampu menanggulangi permasalahan lokal atau meningkatkan potensinya.

3. Memastikan pembangunan yang digagas oleh masyarakat semakin murah karena efisiensi meningkat dan biaya semakin rendah.

4. Memastikan pembangunan ekonomi lokal akan sejalan dengan visi dan misi masyarakat setempat.

5. Memastikan bahwa keterampilan, kapasitas dan jaringan warga komunitas dalam pembangunan semakin meningkat.

Semoga ada manfaatnya. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image