Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rangga Sahputra

Kita Harus Percaya, TNI Tetap Mencari Solusi Terbaik !

Info Terkini | 2022-05-30 06:05:54

Persoalan sengketa lahan antara TNI AL dan warga Pantai Amal telah berlangsung lama dan belum menemui titik temu.

Soal sengketa lahan, tidak hanya terjadi di Pantai Amal namun juga di daerah lainnya.

Dalam menyelesaikannya berpijak pada perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Hanya saja, bila dalam suatu mediasi masih ada yang kecewa adalah suatu hal yang wajar karena belum bisa memenuhi keinginan.

Tentunya, dalam kasus sengketa lahan Pantai Amal ini dari pihak TNI AL juga sudah terbuka begitu juga dengan masyarakat.

Apalagi, pihak Pemerintah pusat mulai dari Menkopolhukam maupun Menteri telah menerima laporan soal sengketa lahan.

Dalam penyelesaian kasus ini, Pemerintah Pusat telah turun tangan dalam menyelesaikannya.

Tentu, kita berharap dengan adanya Pemerintahan Pusat bisa mencari solusi terbaik seperti jangka panjang atau pendek.

Bagi masyarakat, agar tetap kondusif jangan mudah terkena berita hoax dan TNI AL tetap menjalankan tugasnya dengan baik.

Apalagi, wilayah tersebut berbatasan dengan negara tetangga dan keberadaan TNI AL sebagai penjaga pertahanan.

Ingat, keberadaan TNI AL sebagai pengayom masyarakat dan menjaga keutuhan NKRI selalu taat hukum maupun Pemerintah.

Sebagaimana diketahui, meski mediasi sengketa lahan antar TNI AL dan warga Pantai Amal telah dilakukan, namun belum ada solusi atas hal itu. Masyarakat Pantai Amal mempertanyakan mengapa mediasi tersebut dilakukan secara mendadak dan tertutup.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pantai Amal, Yusuf mengatakan, pihaknya merasa belum puas atas mediasi tersebut. Menurutnya, dalam mediasi tersebut pihaknya tidak diberi kesempatan menjelaskan mengenai status lahan Pantai Amal. Dijelaskannya, pihaknya menilai mediasi tersebut hanya ingin menyampaikan status lahan menurut versi TNI AL.

“Jadi mediasi kemarin, kami menganggap bahwa itu hanyalah mediasi setting-an saja. Jadi mereka (TNI AL) bukan untuk mencari tambahan data sebagai pelengkap dalam merumuskan suatu permasalahan yang akan diajukan kepada Presiden (Joko Widodo). Jadi bukan itu tujuan mereka,” ujarnya.

“Tujuan mereka untuk memperdengarkan kepada masyarakat bahwa lahan itu sudah menjadi aset BMN (barang milik negara). Tidak lebih dari itu. Itulah yang kami pertanyakan karena kami tidak diberi kesempatan menyanggah,” sambungnya.

“Andaikan mereka mencari tambahan data tentu ada feedback pertanyaan, bagaimana perjanjian yang di komitmen sebelumnya. Karena setting-an ini sudah masuk pada BMN untuk apalagi kita mencari tambahan data. Garis besarnya seperti itu yang kami tangkap sehingga hal ini membuat kami kecewa,” tuturnya.

Pihaknya meragukan apa yang dipaparkan, mengingat pihaknya sangat memahami kronologi tukar guling lahan yang dahulu dilakukan. “Apalagi luas 343,7 hektare itu adalah hasil dari ruislag (tukar guling) yang dijadikan aset. Padahal kami ketahui, di ruislag itu tidak ada luasan lahan. Kedua di ruislag itu, di 12 item hasil dari ruislag menurut TNI AL ada ruislag sipil di situ. Artinya tidak semua aset itu milik Angkatan Darat. Itu yang membuat kami kalau ruislag itu tidak benar,” tuturnya.

“Tapi Wali Kota (dr. Khairul, M.Kes) tetap akan memohon, ibaratnya anak sama orang tua meminta bagaimana agar kiranya Amal dan Kampung Bugis ini lepas dari aset (Kemenhan). Dan Pemkot akan mencari solusi itu. Pemkot juga mengatakan bahwa ada lahan TNI AL di Mamburungan yang pinjam pakai. Lahan yang dipakai kan hasil rapat koordinasi pada tahun 2006 itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan, dalam pembahasan penyelesaian permasalahan sengketa lahan masyarakat dengan TNI AL, Pemkot menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan pemerintah pusat dalam penyelesaian permasalahan pertanahan. Dijelaskannya, kegiatan ini pun merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa.

“Dalam pertemuan ini, dibahas bahwa penyelesaian secara legalitas, sehingga kami berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan perumpamaan hubungan antara anak dengan orang tua. Beberapa alternatif solusi pun ditawarkan pada pertemuan ini dan tim dari pemerintah pusat juga mengumpulkan data-data untuk kemudian dibawa sebagai laporan dan pertimbangan kebijakan di tingkat pusat,” jelasnya.

Sumber: Jawapos.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image