Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mufaidah

Efektifkah transmisi moneter digital?

Bisnis | Sunday, 29 May 2022, 23:49 WIB

Digitalisasi kini menjadi keharusan yang tidak bisa dihindari di abad 21, terbukti dengan berkembanganya aplikasi berbasis teknologi yang membantu aktivitas kehidupan masyarakat. Masyarakat kian dipermudah dengan berbagai transaksi dibidang keuangan, aktivitas keseharian dan aktivitas pekerjaan kantor yang dapat diakses melalui perangkat smartphone yang terhubung dengan koneksi internet. Teknologi digital membuat perubahan pada semua sektor ekonomi termasuk perubahan struktur pasar serta preferensi konsumen. Disisi lain, sektor keuangan turut melakukan banyak Inovasi teknologi yang kini dikenal dengan istilah financial technology (fintech). Industri Financial Technology (Fintech) di Indonesia sendiri mengalami perkembangan yang signifikan dengan bertambahnya beberapa startup fintech dengan model pembiayaan bank syariah dan konvensional. Hal ini tidak lain dikarenakan fintech mampu menjawab problem keuangan di masyarakat yang tidak mampu dijangkau oleh sektor perbankan dengan salah satunya menyediakan layanan peer to peer lending. Selain itu jangkauan nasabah dari Perusahaan fintech itu sendiri mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan menghadirkan pembiayaan yang mudah, praktis dan dapat di akses dimana saja.

Jika melihat dari sejarah perkembangan fintech, Fintech itu sendiri bukanlah hal baru dalam industri jasa keuangan, sudah ada sejak tahun 1866 (Buckley et al., 2016). Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2021, terdapat 107 perusahaan dikuasai perusahaan fintech konvensional dengan aset 4.241 miliar Dan sisanya 9 Perusahaan dioperasikan Fintech Syariah di Indonesia dengan total aset sebesar 116 miliar Rupiah. Keterkaitan keuangan dan teknologi memiliki sejarah panjang, tetapi gelombang baru dari berkembanganya teknologi ini menimbulkan tantangan baru baik dari segi regulasi dikarenakan kecepatan dari teknologi fintech ini belum pernah terjadi sebelumnya termasuk seperti Big Data, Artificial Intelligence, konektivitas yang ditingkatkan, dan teknologi penyimpanan seperti Blockchain dan layanan cloud. FinTech tidak hanya membawa peluang besar untuk mengubah keuangan secara positif, tetapi juga terdapat risiko baru yang lebih besar yang berpotensi berdampak pada regulasi yang ada. fintech merupakan perpaduan antara keuangan dan teknologi dengan solusi yang lebih inovatif dan model bisnis yang berkelanjutan. Namun siapkah Pemerintah Indonesia dalam menjawab tantangan dari perkembangan Fintech yang pesat ini?

Tentu persiapan, transformasi dan strategi jangka panjang dalam menjawab tantangan digitalisasi perlu dipersiapkan pemerintah. Khususnya dalam melakukan pengawasan dan regulasi di sektor keuangan. Pemerintah harus siap dengan perubahan struktural dalam perekonomian yang akan mempengaruhi mekanisme transmisi kebijakan moneter di Indonesia. Sebelumnya diketahui aktor-faktor yang dapat mengakibatkan perubahan mekanisme transmisi kebijakan moneter terdiri dari dua kelompok, yaitu perubahan struktural dalam perekonomian, dan interaksi antara perubahan-perubahan dalam kebijakan moneter dengan bagaimana ekspektasi dibentuk.

Ekspektasi yang dibentuk mengarah pada digitalisasi sektor keuangan tidak dapat dihindari dan perlu dirangkul bersama-sama untuk dapat disinergikan. Fintech sebagai lembaga keuangan non-bank dapat menjadi aktor yang menghambat atau memperkuat transmisi kebijakan moneter. Bahkan bisa jadi diarahkan secara penuh jika fintech sebagai lembaga non-bank berhasil mengungguli peran bank dalam penyaluran kredit sektor riil di tengah berlakunya kebijakan moneter yang ketat. Peran non-bank sendiri lebih unggul dalam memperkuat transmisi kebijakan moneter karena tidak dibatasi oleh penerapan regulasi perbankan yang ketat. Riset IMF menyatakan bahwa Transmisi kebijakan moneter di negara emerging seperti indonesia lebih unggul karena pangsa pasar non-banknya lebih besar dan jumlah penduduk yang besar. Digitalisasi pembayaran dengan e-money, QRIS, Gopay, Shopeepay dan pembayaran digital melalui e-commerce akan mengurangi permintaan uang cash sehingga berdampak pada permintaan uang kartal berkurang. Dengan demikian Bank Indonesia akan lebih muda untuk mengontrol jumlah uang beredar.

Pada dasarnya keberadaan Fintech yang merupakan sebuah inovasi digital dalam bidang keuangan ini akan mengubah struktur tradisional, peran dan mekanisme kerja bank sentral. Oleh karenanya penting sekali untuk melihat pengaruh yang ditimbulkan fintech terhadap transmisi kebijakan moneter oleh bank sentral.

Bank Indonesia telah mengidentifikasikan transmisi bahwa kehadiran FinTech dapat memperkuat transmisi kebijakan moneter melalui jalur balance sheet channel, bank lending channel, bank capital channel, dan risk-taking channel. Namun, dari keempat jalur tersebut jalur risk-taking channel memiliki peran paling penting dalam kebijakan moneter melalui institusi non-bank seperti FinTech. Risk-taking channel ini sangat berkait dengan dari kesiapan dari pengusaha dalam mengambil resiko bisnis.

Dalam keadaan kebijakan ketat, maka kecenderungan untuk berinvestasi dalam investasi yang aman menjadi lebih diminati. Hal yang sama juga terjadi saat pe ngusaha ingin berinvestasi dengan mengambil pembiayaan. Kecenderungan untuk mencari sumber pembiayaan dengan resiko yang minimal menjadi pilihan pengusaha. Semakin efisien pengusaha lebih cenderung untuk memilih sumber pembiayaan dengan biaya yang lebih murah contohnya mengambil pinjaman di bank dengan bunga rendah dibandingkan pembiayaan di perusahaan Fintech . namun masalah muncul karena tidak semua pengusaha memiliki kolateral dan memenuhi syarat dari bank atau bankable untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dengan bunga murah di bank. Maka mereka yang tidak berhasil mendapatkan pembiayaan dari bank beralih ke pembiayaan di perusahaan fintech dengan selisih biaya lebih tinggi. Sehingga, akibat tidak efisiennya biaya untuk pembiayaan ini, maka pengusaha akan memasukkan pada faktor harga produk dan secara otomatis akan meningkatkan harga dari produk yang dihasilkan. Jika hal ini dilakukan oleh banyak pengusaha maka harga barang dipasar akan meningkat. Namun, pembiayaan pada Fintech ini sangat sensitif dengan masalah kolateral. Hal yang akan terjadi pengusaha ketika memiliki kolateral yang memadai akan sangat cepat beralih kembali ke pembiayaan bank yang lebih murah untuk membuat mereka lebih efisien.

Bunga yang merupakan instrumen ribawi menjadi faktor penting dalam transmisi kebijakan moneter ini sudah sangat jelas dalam islam dilarang penerapanya. Islam menganjurkan untuk melakukan pinjaman kebaikan (Qardhu al-Hasan) dan menganjurkan untuk tidak konsumtif dengan berbelanja berlebih-lebihan. Sehingga dapat menstabilkan harga barang-barang dan mencegah terjadinya inflasi. Fintech diharapkan dapat menerapkan prinsip pembiayaan yang lebih syariah dengan akad yang tidak mengandung ribawi dengan konsep tolong menolong bagi pengusaha yang membutuhkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image