Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dwi Mohamad Faizal

Keuangan Haji Katalisator Ekonomi Dan Keuangan Syariah Di Indonesia

Lomba | Saturday, 02 Oct 2021, 15:17 WIB
Logo BPKH. Sumber : bpkh.go.id

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan lembaga yang diberikan amanah untuk mengelola keuangan haji milik jamaah haji Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 di jelaskan bahwa BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama Republik Indonesia.

Lalu apa yang melatarbelakangi dari lahirnya BPKH? Hal ini disebabkan oleh tingginya antusias masyarakat muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji namun dibatasi oleh kuota haji yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arabia. Dengan kuota haji menimbulkan antrian masa tunggu keberangkatan menjadi panjang untuk Indonesia rata-rata nasional 20 tahun tergantung dari asal embarkasi haji dari jamaah. Sehingga dana yang telah disetorkan Jemaah haji untuk berangkat haji di kembangkan oleh BPKH melalui penempatan instrumen investasi berbasis Syariah, aman dan memiliki imbal hasil yang kompetitif agar memberikan manfaat bagi jamaah haji berupa layanan haji yang terbaik.

Penempatan instrumen investasi keuangan haji BPKH

Pegawai Bank Syariah sedang melayani nasabah. Sumber : republika.co.id

Penempatan keuangan haji pada perbankan bertujuan untuk kebutuhan likuiditas dan operasional haji yang dilakukan setiap tahunnya baik Bank Umum Syariah (BUS) ataupun Unit Usaha Syariah (UUS) melalui produk tabungan, giro maupun deposito. Melalui perbankan, keuangan haji dihimpun untuk disalurkan melalui pembiayaan berbasis Syariah kepada nasabah sehingga memberikan akses permodalan bagi pelaku usaha dan menggerakkan roda perekonomian.

Ayo Haji Muda oleh BPKH. Sumber : bpkh.go.id

Gerakan Ayo Haji Muda merupakan kampanye di inisiasi oleh BPKH untuk mengajak usia muda merencanakan ibadah haji.Terdapat dua alasan menagapa kita perlu merencanakan ibadah haji sejak usia muda yaitu masa tunggu antrian haji di Indonesia sangat panjang selain itu, haji merupakan ibadah yang fisik sehingga dibutuhkan kondisi tubuh prima. Salah satunya dengan merencanakan ibadah haji melalui tabungan haji yang menjadi produk unggulan dari perbankan Syariah. Tidak hanya bermanfaat bagi jamaah haji yang merencanakan haji, produk tabungan haji membantu meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan Syariah terkhusus Current Account Saving Account (CASA) yang akan menurunkan beban penghimpunan dana.

Rasio deposito terhadap DPK di perbankan Syariah. Sumber : OJK.go.id

Berdasarkan data Snapshot Perbankan Syariah Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Desember 2020 perbankan Syariah menghimpun DPK sebesar Rp 475,79 triliun yang mana masih didominasi oleh produk deposito sebesar 51,56 persen. Hal ini tentu menjadi masalah bagi perbankan Syariah jika sumber pendanaan mahal yang berasal dari produk deposito yang mana produk ini memberikan bagi hasil yang tinggi di banding dengan produk tabungan atau giro Syariah sehingga berdampak pada margin pembiayaan yang diberikan menjadi mahal kepada nasabah. Dengan hadirnya program tabungan haji menjadi solusi untuk meningkatkan porsi dana murah bagi perbankan Syariah agar dapat memberikan pembiayaan kompetitif sehingga dapat menjawab keresahan masyarakat yang mengatakan bahwa pembiayaan di perbankan Syariah lebih mahal dari perbankan konvensional.

Logo sukuk ritel. Sumber : republika.co.id

Selanjutnya penempatan keuangan haji pada SBSN. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 merupakan surat berharga berbasis Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Melalui investasi pada sukuk negara, Pemegang sukuk negara memperoleh imbal hasil berupa kupon atas pembiayaan sekaligus berpartisipasi membantu pembangunan nasional. Pembangunan nasional seperti jembatan yang memberi akses yang dapat menghubungkan masyarakat, pembangunan Gedung kampus yang berguna meningkatkan kualitas kegiatan perkuliahan yang akan menciptakan Sumber daya manusia unggul serta pembangunan dan renovasi asrama haji di berbagai kota di Indonesia yang dikelola oleh kementerian agama yang akan meningkatkan layanan haji bagi jamaah. Dengan demikian, investasi keuangan haji pada sukuk negara turut serta membantu negara dalam menyediakan pembiayaan defisit APBN dan mengurangi ketergantungan pada pembiayaan luar negeri.

Proyek strategis negara yang dibiayai dari SBSN. Sumber : DJPPR Kementerian Keuangan Repubik Indonesia

Penempatan keuangan haji pada sukuk korporasi. Sukuk Korporasi merupakan surat berharga berprinsip Syariah yang diterbitkan korporasi (perusahaan) membutuhkan dana untuk kegiatan ekspansi usaha atau kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Tidak hanya bersumber dari pembiayaan perbankan, perusahaan dapat memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal seperti penerbitan sukuk. Hal ini bertujuan untuk diversifikasi sumber pendanaan yang lebih beragam serta memperoleh pembiayaan yang kompetitif. Sukuk Korporasi pertama di Indonesia diterbitkan pada tahun 2002 oleh PT Indosat Tbk dengan nilai Rp 175 Miliar dengan akad mudharabah.

Menurut data OJK pada akhir Desember 2018, bahwa jumlah sukuk korporasi yang beredar berjumlah 104 sukuk dengan proporsi jumlah sukuk sebanyak 14,94 persen dibandingkan dengan jumlah obligasi dan sukuk di pasar modal. Selanjutnya dilihat dari nilai nominal, sukuk korporasi yang beredar berjumlah Rp 22,02 triliun dengan proporsi nilai sukuk sebesar 5,21 persen dari total obligasi dan sukuk korporasi sebesar RP 422,85 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan lebih senang menerbitkan obligasi dibandingkan sukuk

Perbandingan pangsa pasar sukuk dengan obligasi yang diterbitkan korporasi. Sumber: Buku 8 Industri Jasa Keuangan Syariah seri literasi perguruan tinggi diterbitkan OJK.

Berdasarkan data diatas, menunjukkan bahwa penerbitan sukuk korporasi masih rendah dibandingkan obligasi. Tentu hal ini amat disayangkan sebab di Indonesia saat ini telah berkembang Lembaga pengelola dana besar yang membutuhkan produk sukuk dalam mengelola portofolio investasi mereka seperti manajer investasi, asuransi syariah, dana pensiun Syariah, BPKH dan lain-lain. Dengan hadirnya keuangan haji mendorong meningkatnya permintaan sukuk korporasi sehingga perusahaan berlomba untuk menerbitkan sukuk di pasar modal.

Investasi yang dilakukan BPKH pada sukuk korporasi yang diterbitkan oleh PNM. Sumber : bpkh.go.id

Seperti contoh penempatan keuangan haji pada sukuk yang diterbitkan oleh PT Permodalan Nasional Madani digunakan untuk pembiayaan dan pemberdayaan usaha dari kelompok ibu-ibu prasejahtera diberbagai pelosok daerah di Indonesia yang tidak memiliki akses pada pembiayaan perbankan. Selain itu, sukuk korporasi oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) untuk membiayai program infrastruktur kelistrikan di berbagai daerah Indonesia. Dengan demikian hadirnya keuangan haji melalui BPKH maka diharapkan dapat mendorong akselerasi ekonomi dan keuangan Syariah yang akan memberikan kemashlahatan bagi masyarakat Indonesia.

Sumber :

Admin. 2020. “Sukuk Korporasi: Sumber Pendaanan Alternatif untuk Angkat “Derajat” Perusahaan”.https://www.pasarmodalsyariah.com/post/65/sukuk-korporasi-sumber-pendaanan-alternatif-untuk-angkat-derajat-perusahaan diakses pada 02 Oktober 2021.

Admin. 2021. https://twitter.com/bpkhri/status/1375796307973959683 diakses pada 20 September 2021.

Bidang Investasi BPKH. 2020. Investasi Surat Berharga BPKH, Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji.

Kuliah Umum Keuangan Publik Islam Universitas Indonesia dengan tema “Sukuk Negara Untuk Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional” oleh Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR, Kementerian Keuangan pada 10 Juni 2021.

Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Buku 8 Industri Jasa Keuangan Syariah seri literasi perguruan tinggi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. diakses pada 11 September 2021.

Otoritas Jasa Keuangan. 2020. Snapshot Perbankan Syariah Indonesia per Desember 2020, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. diakses pada 11 September 2021.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image