Mengetahui Apa Itu BPKH dan Pembentukan BPKH
Lomba | 2021-10-01 18:43:19BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Menurut undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Bpkh mempunyai tugas dan fungsi dalam mengelola keuangan haji mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji. Bpkh dibentuk dengan tujuan: (1) meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji; (2) meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih); dan (3) meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat islam. Dalam rangka mencapai tujuannya, bpkh merumuskan grand strategy dan langkah strategis ke dalam 4 (empat) tahap yaitu: (1) tahap menyiapkan pondasi kelembagaan; (2) tahap membangun kepercayaan dan kredibilitas kelembagaan bpkh; (3) tahap mengembangkan peran strategis dan tanggung jawab bpkh untuk kemaslahatan umat; dan (4) tahap mengembangkan pengelolaan dan pelayanan haji terpadu.
BPKH sengaja dibentuk untuk mengurusi dana haji dengan orientasi kehalalan dan keamanan, bukan hasil atau nilai sebagai orientasi utama. Badan tersebut juga sengaja dibentuk dengan melihat fakta betapa praktek korupsi dalam memanfaatkan dana tersebut sangat liar.
Sebelum ada BPKH, publik sulit mengakses informasi terkait berapa nilai optimalisasi dari dana haji tersebut, misalnya, kecuali Menag dan/atau pejabat/aparat yang terkait dengan pengelolaan dana haji. Para calon haji sebagai pemilik sah dari dana tersebut tidak pernah tahu berapa nilai optimalisasi dari dana haji yang mengendap atau diinvestasikan tersebut. Tidak tahu seandainya yang bersangkutan mendapat subsidi pembiayaan haji dari hasil optimalisasi karena berangkat lebih awal dibanding calon haji lain yang waiting list-nya masih lama.
Pengelolaan dana haji di Indonesia telah mengalami perkembangan hingga akhirnya dikelola oleh BPKH. Pada awalnya dana haji yang terkumpul dikelola secara langsung oleh kementerian agama berdasarkan UU no. 17 tahun 1999. Namun, dengan hal tersebut menimbulkan tantangan berupa cakupan tanggung jawab yang terlalu luas dan kemampuan pengelolaan yang belum mumpuni. Dengan adanya berbagai tantangan tersebut pihak pengelola Dana Abadi Umat (DAU) diubah dari kementerian agama menjadi [[BP DAU]] dengan diawasi Komisi Pengawas Haji Indonesia [[KPHI]] berdasarkan uu no. 13 tahun 2008. Dan perkembangan terakhir, pengelolaan dana haji dikelola berdasarkan uu no. 34 tahun 2014 yang memberikan wewenang yang lebih luas dalam investasi oleh bpkh melalui produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya dengan pengawasan kphi.
BPKH memiliki struktur organisasi yang terdiri dari dewan pengawas dan badan pelaksana.. Kedua posisi ini bekerjasama dalam pengelolaan dana haji sebagaimana komisaris dan direksi dalam sebuah perusahaan. Namun, yang membedakan dari dewan pengawas adalah wewenang yang dimiliki dalam penyetujuan terkait operasional investasi bpkh. Pengelolaan dana haji diwajibkan untuk menyediakan cadangan dana yang setara dengan dua kali biaya penyelenggaraan ibadah haji, artinya dana yang diinvestasikan dalam tahun berjalan akan ter-cover dengan dana cadangan tersebut sehingga penyelenggaraan dana haji akan tetap terlaksana apabila dalam kondisi kritis dana yang diinvestasikan mengalami kerugian.
#BPKHWritingCompetition
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.