Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Monitoring Kondisi Lapas, Kadivmin Kemenkumham Sumsel Kunjungan Kerja ke LP Perempuan Palembang

Info Terkini | Friday, 27 May 2022, 20:12 WIB

LPP (Palembang) - Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima kunjungan kerja dari Kadivmin Kemenkumham Sumsel, Idris, SH, MH, Jumat (27/5) siang. Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka memonitor sarana dan prasarana pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel, mulai dari P2U, Ruang Kunjungan, Dapur, Klinik, Lapangan, Aula, Mushola, dll.

Kedatangan Kadivmin beserta jajaran disambut hangat oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati dan jajaran. Berlangsung singkat namun instensif, Kadivmin Kemenkumham Sumsel, Idris memantau kondisi lapas terutama sarana prasarana penunjang blok hunian serta langsung memberikan arahan dalam peningkatan pelayanan utamanya terhadap kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Tinjauan ini secara langsung dilaksanakan dalam upaya peningkatan pelayanan sarana dan prasarana yang dapat menunjang Lapas dalam melayani kebutuhan Warga Binaan. Untuk itu, Lapas diperkenankan untuk mengajukan sarpras apa saja yang diperlukan sesuai kebutuhan", ujar Idris selaku Kadivmin Kemenkumham Kanwil Sumsel.

"Arahan dari Bapak Kadivmin merupakan angin segar bagi Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, seperti lampu hijau bahwa kita diperkenankan menunjang peningkatan pelayanan selama masih dalam koridor kebutuhan Warga Binaan", Kalapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel Ike Rahmawati.

#KemenkumhamRI

#KemenkumhamSumsel

#Kumhamsumsel

#KumhamPasti

#LapasPerempuanPalembang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image