Kanwil Kemenkumham Sumsel Curi Start Pembentukan Pengurus Olahraga Pengayoman
Info Terkini | 2022-05-25 12:23:19Banyuasin - Dalam rangka penyusunan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengadakan rapat secara virtual yang diikuti seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. (Rabu, 25/05).
Bertempat di Ruang Kalapas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Tri Nopa Yanda bersama Kepala Urusan Umum (Kaur Umum), Eldo Rado Ficasso dan staf mengikuti kegiatan rapat ini secara virtual.
Kegiatan ini diawali dengan arahan dari Kepala Divisi Administrasi (Idris) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Bambang Haryanto) yang selanjutnya dilakukan musyawarah penentuan Tim Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman. Sebagai Ketua, terpilih Kepala Lapas Kelas I Palembang, Yulius Sahruzah, Sementara itu Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal terpilih menjadi Koordiantor Cabang Olehraga E-Sport Pengayoman. Selain Royhan, para Kepala UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel lainnya juga terpilih menjadi Koordinator ataupun Wakil Koordinator cabang olehraga lainnya, antara lain Tenis Lapangan, Tenis Meja, Basket, Volly, Sepeda, Motor Trail, Sepak Bola, Futsal, Catur, Bulu Tangkis, Golf, Menembak dan Senam Jasmani.
Menurut Kepada Divisi Pemasyarakatan (Bambang Haryanto), Kanwil Kemenkumham Sumsel adalah yang pertama dalam pembentukan pengurusan Tim Olahraga Pengayoman ini, "jadi kita ini mencuri start, karena se Indonesia belum ada kepengurusan olahraga Pengayoma, setelah musyawarah pemilihan ini, pengurusan Tim Olahraga Pengayoman Sumsel ini akan disahkan dan diharapkan segera juga dikukuhkan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I. (Yasonna Laoly)" ujarnya. (Humas)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.