Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arzi Kurnia

Apakah Negara Ini Benar-benar Sudah Merdeka?

Politik | Tuesday, 24 May 2022, 13:33 WIB

Ditulis Oleh:

- Arzi Kurnia Kholifah (Mahasiswa Unissula)

- Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen FH Unissula)

Hak Asasi Manusia di Indonesia

Tanggal 17 Agustus kerap kali kita peringati sebagai hari kemedekaan indonesia. Kemerdekaan yang terbebas dari penjajahan oleh bangsa eropa dan jepang. Para pahlawan mengorbankan diri nya untuk membela bangsa indonesia, dan rela bertumpah darah demi negeri tercinta.

Kawasan indonesia merupakan wilayah yang subur dan banyak bermacam-macam jenis rempah-rempah sehingga bangsa asing ingin menguasai wilayah indonesia. Dari situ dapat kita simpulkan bahwa bangsa indonesia kaya akan sumber daya alam.

Namun kita juga perlu melhat apakah negra kita ssat ini sudah benar-benar merdeka? Dengan kekayaan yang melimpah di negara ini apakah rakyat indonesia sudah hidup makmur? Seperti yang sudah di janjikan oleh para pemimpin.

Tahun ini 2022 indonesia kelangkaan minyak goreng padahal dapat kita ketahui bahwa indonesia adalah pemilik kebun kelapa sawit terbesar di asia. Namun, mengapa bisa terjadi kelangkaan? itu lah sifat asli para pejabat indonesia yang memikirkan dirinya sendiri sehingga sampai menimbun minyak goreng dan kemudian di jual ke luar negri agar mendapat untung yang banyak.

Hal itu termasuk kedalam pelanggaran HAM kecil karena pejabat tidak memberikan hak rakyat untuk membeli minyak dengan harga setabil. Bukan saja hanya soal minyak. Tetapi juga dalam ber demokrasi kerap kali suara rakyat terabaikan oleh pemerintahan. Padahal sudah tugas pemerintah untuk melayani rakyatnya namun mereka tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

kemerdekaan bukan saja hanya soal terbebas dari penjajahan bangsa asing. Namun, juga kebebasan dalam berpendapat dan kebebasan mendapat hak untuk hidup di negaranya sendiri. Oleh karena itu kita berhak untuk memerdekakan rakyat dari penjajahan pemerintah.

pemerintah kerap kali melakukan korupsi yang seharusnya itu adalah Hak untuk rakyatnya. Sehingga banyak masyarakat yang masih belum sejahtera dikarenakan hak nya di rampas oleh pemerintah. Kelaparan dan kemiskinan terjadi di berbagai wilayah indonesia.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia terdiri dari beberapa macam di antaranya:

1. Hak Asasi untuk Hidup

Contoh dari hak asasi untuk hidup, seperti setiap manusia berhak untuk hidup, setiap manusia berhak untuk mempertahankan hidupnya, dan setiap manusia berhak meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Contoh lainnya dari hak asasi untuk hidup, yaitu setiap manusia berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih dan berhak memperoleh rasa aman, damai, tenteram, serta sejahtera lahir batin.

2. Hak Asasi Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Terdapat beberapa contoh dari hak asasi berkeluarga dan melanjutkan keturunan, yaitu setiap manusia atau individu berhak untuk membangun sebuah keluarga tanpa harus ada tekanan serta berhak untuk memiliki keturunan lewat suatu perkawinan yang sah. Dalam hal ini, perkawinan dinyatakan sah, jika calon suami dan calon istri sudah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, baik itu hukum agama atau hukum negara.

3. Hak Mengembangkan Diri

Setiap manusia berhak untuk mengembangkan dirinya secara layak. Oleh sebab itu, muncullah hak asasi untuk mengembangkan diri. Adapun contoh dari hak ini yaitu setiap manusia berhak untuk berkomunikasi serta mendapatkan informasi sesuai kebutuhannya, setiap manusia berhak untuk merasakan manfaat dari pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Contoh terakhir dari hak mengembangkan diri adalah setiap manusia berhak memperjuangkan dirinya agar bisa terus berkembang, baik itu secara individu atau kelompok.

4. Hak Memperoleh Keadilan

Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu. Hak memperoleh keadilan memiliki beberapa contoh, seperti adanya asas praduga tidak bersalah atau seseorang berhak untuk tidak dinyatakan bersalah, jika belum ada keputusan hukum yang sah dari sidang pengadilan. Selain itu, setiap manusia berhak memiliki bantuan hukum saat dimulainya suatu penyidikan hingga putusan pengadilan.

5. Hak Atas Kebebasan Pribadi

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia berhak untuk menentukan kebebasan yang akan dipilihnya. Kebebasan itu masih akan diperbolehkan selama tidak merugikan atau membahayakan orang lain. Contoh dari hak atas kebebasan pribadi, yaitu setiap orang bebas menentukan agama yang akan dianutnya, setiap orang bebas untuk menentukan pilihan politiknya, setiap orang bebas mengeluarkan pendapat, setiap orang bebas untuk menentukan kewarganegaraannya, dan sebagainya.

6. Hak Atas Rasa Aman

Setiap orang berhak untuk mendapatkan rasa aman, sehingga dalam menjalani kehidupan akan lebih tenang. Hak atas rasa aman mempunyai beberapa contoh, yaitu setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan diri dan keluarga, setiap orang berhak bebas dari perbuatan buruk (penyiksaan, kekerasan, dan lain-lain), dan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dan dibuang dengan sewenang-wenang.

7. Hak Kesejahteraan

Adanya hak asasi manusia ini memberikan manusia untuk mendapatkan hak kesejahteraan. Manusia yang dapat hidup sejahtera, maka kehidupannya bisa berjalan dengan baik. Dengan adanya hak kesejahteraan ini, maka setiap orang tidak boleh mengambil secara paksa atau merampas hak-hak dasar orang lain. Contoh dari hak kesejahteraan, yaitu setiap orang (laki-laki atau wanita) berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan, setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan sesuai bidang yang disukainya.

8. Hak Untuk Ikut Serta dalam Pemerintahan

Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi ini memberikan kebebasan berpendapat untuk masyarakatnya dan memberikan kebebasan dalam memilih pilihan politiknya. Oleh sebab itu, hadirlah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan yang di mana contoh-contohnya, seperti setiap orang berhak untuk diangkat menjadi pejabat atau memiliki jabatan di pemerintahan, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya terhadap sistem pemerintahan, dan setiap warga negara berhak untuk ikut Pemilu.

9. Hak Wanita

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini, terdapat hak wanita. beberapa contoh dari hak wanita, seperti wanita berhak untuk memperoleh perlindungan khusus dalam melaksanakan pekerjaannya, wanita berhak untuk memilih pekerjaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, wanita berhak menentukan kewarganegaraannya (setelah menikah dengan pria berkewarganegaraan asing.

10. Hak Anak

Setiap anak yang lahir di dunia ini mempunyai hak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Contoh dari hak anak, seperti setiap anak berhak untuk mendapatkan sebuah nama dan status kewarganegaraan, setiap anak berhak beribadah, berpikir, dan berekspresi dengan bimbingan orang tua atau wali, dan setiap anak berhak untuk memperoleh suatu perlindungan hukum dari segala macam tindak kekerasan, baik itu secara fisik atau mental.

Beriku dalil mengenai penlanggaran HAM

Firman Allah: لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

''Sungguh telah Kami ciptakan manusia dalam keadaan yang paling sempurna [dibanding makhluk lain]'' (QS At-Tin: 4). Ayat ini menunjukkan tentang bentuk penghormatan Allah terhadap makhluk ciptaan-Nya yang bernama manusia. Salah satu bentuk tanggungjawab manusia dalam memuliakan dirinya adalah dengan melindungi nyawa dan raganya di dunia ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image