Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image maulidy albar

Geliat Pembiayaan Perbankan Syariah

Bisnis | 2022-05-23 20:15:42

Pandemic Covid-19 bukan hanya membuat gempar sektor kesehatan saja, tapi juga merembet kesegala sektor sosial di masyarakat, salah satunya sisi ekonomi. Di Indonesia saja, pertumbuhan ekonomi pada masa awal pandemic Covid-19 pada rentan tahu 2020 berada pada tren tumbuh negative. Maka pemerintah bersama Bank Indonesia sebagai pembuat kebijakan fiscal dan moneter memberikan stimulus ekonomi. Yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan menurunkan suku bunga acuan yang pada tahun 2020 awal sebesar 5% menjadi 3,5% pada tahun 2022, Serta memberikan relaksasi pembiayaan kepada UMKM untuk menghadapi tantangan pandemic Covid-19.

Credit: Google

Suku bunga acuan itu sendiri berfungsi sebagai garda terakhir untuk menghadang laju inflasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan berlandaskan makroekonomi, geopolitik, dan juga keputusan pemerintah. Bank Indonesia mengambil keuputusan ini diharapkan adanya gelora pertumbuhan ekonomi melalui sector pembiayaan yang dilakukan oleh masyarakat. Ketika banyak dari masyarakat mulai berani untuk mengambil pembiayaan daripada menyimpang kas mereka di bank, maka banyak sector lainnya juga ikut menikmati, seperti sector tenaga kerja, pariwisata. Keputusan yang diambil oleh Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga acuan dikarenakan kondisi makroekonomi di dunia yang sedang tidak baik-baik saja yang disebabkan pandemic Covid-19 serta dikuatkan oleh Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem ekonomi untuk penanganan pancemi Covid-19.

Melalui peraturan yang dikeluarkan oleh BI No 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusi Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan OJK berupa No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 dan No 48/POJK.03/ 2020 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No 11/POJK.03/2020 yang dimana memberikan stimulus dan keringanan penyaluran pembiayaan kepada UMKM yang dilakukan oleh industri keuangan. Hal ini terbukti memberikan dampak positif, melalui Bank Syariah Indonesia, mengutip dari republika.co.id, per bulan juni 2021, pembiayaan UMKM yang dilakukan oleh BSI tercatat tumbuh sebesar Rp 36,82 Triliun yang dimana pada tahun 2020 hanya tumbuh sebesar Rp 34,99 Triliun untuk pembiayaan pada sektor UMKM.

Dengan adanya keringanan tersebut serta pertumbuhan pembiayaan pada sektor UMKM di perbankan syariah, memberikan sebuah angin segar dan positif terhadap keseluruhan industri keuangan syariah di Indonesia. Mengutip dari laporan OJK, selama tahun 2020, aset perbankan syariah mengalami pertumbuhan sebesar 608,9 Triliun atau 13,11% dari tahun sebelumnya (yoy) dengan market share sebesar 6,51% di Inndonesia. Sedangkan pada tahun 2021, aset perbankan syariah tumbuh 13,85% atau sebesar Rp 693,21 Triulun dengan market share sebesar 6.52% dari total pertumbuhan insutri keuangan di Indonesia. Hal senada juga dialami perbankan syariah di Malaysia, market share keuangan syariah di sana tumbuh menjadi 29 % dari industry keuangan Malaysia. Perbedaan yang kontras tersebut jika ditarik mundur kebelakang menemukan ujungnya yaitu industry keuangan syariah di Malaysia mulai tumbuh dan berkembang sekitar tahun 60’an, sedangkan di Indonesia baru mulai pada tahun 90’an.

Pertumbuhan aset perbankan syariah juga memberikan angin segar pula kepada sector pembiayaan syariah. Mengutip datri finansial.bisnis.com, tercatat, selama masa pandemic pada tahun 2020, pembiayaan syariah tumbuh sebesar 9,5%. Angka tersebut melebihi dari pertumbuhan perbankan nasional yang haya tercatat tumbuh pada angka 2,41% pada periode yang sama. Dan pada tahun 2021, melalui data OJK yang dikutip oleh keuangan.kontan.co.id, pembiayaan perbankan syariah tumbuh sebesar 6,83% year on year (yoy).

Dengan demikian, pemerintah dan BI sebagai pembuat kebijakan fiscal dan moneter membuktikan bahwa keputusan yang diambilnya mampu memberikan asa dan harapan positif untuk menghindari efek yang lebih dalam dan parah dari adanya pandemic covid-19 kali ini bagi keberlangsungan stabilitas sosial dan ekonomi di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image