Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Surulangun

Lapas ini Jual Barang Milik Negara

Info Terkini | 2022-05-21 08:30:27

Lahat - Diwakili oleh Staf Tata Usaha Dionisius Thomas dan Bendahara Herianto, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas (Lasura) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan berhasil menjual 1 (satu) unit kendaraan dinas melalui mekanisme lelang, pada Kamis (19/05/2022).

Pertama kalinya Lasura melakukan penjualan Barang Milik Negara (BMN) melalui mekanisme lelang, objeknya adalah Mobil Kijang KF-60 tahun 2003, pelelangan dilakukan sebab pengoperasian BMN tersebut sudah tidak optimal. Dalam pengumuman lelang yang diterbitkan dengan Nomor: S-269/KNL.0403/2022 tanggal 14 Mei 2022 dijelaskan bahwa, penjualan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat melalui Lelang Online atau e-Auction.

dok. Lapas Surulangun

Petunjuk untuk mengikuti e-Auction dijelaskan melalui website lelang.go.id, di mana peserta menyetorkan uang jaminan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pemenang yang berhak atas BMN ditetapkan kepada penawar yang memberikan penawaran tertinggi pada waktu terakhir pukul 14.00 WIB, adapun nilai perolehan BMN tersebut sebesar Rp. 18.566.000 (delapan belas juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Kegiatan lelang ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari BMN yang tercatat pada aset Lapas Surulangun, melalui proses penghapusan ini, Lasura dapat mengurangi beban negara dengan memotong biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan. Selain itu Lasura juga dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga dapat memberikan nilai manfaat untuk pendapatan negara.

dok. Lapas Surulangun

Sumber: https://www.instagram.com/p/CdyN0XVvFb8/?igshid=MDJmNzVkMjY=

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image