Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Majene

Ketua Pokjaluh Agama Islam Kemenag Majene Beri Pembinaan di Rutan Majene

Info Terkini | 2022-05-19 14:30:16

RutaNe_Info - Nota Kesepahaman atau MoU yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene (Mustapa) dengan Kepala Rutan Majene (Mansur) Maret yang lalu terkait pembinaan bagi warga binaan masih tersu digiatkan.

Kegiatan pembinaan oleh penyuluh agama islam di Rutan Majene diawali dari pesantren kilat selama Ramadhan dan dilanjutkan lagi dengan taklim atau pengajian dari Ketua Pokjaluh Kemenag Majene (Muhammad Naim) yang merupakan rutinitas mingguan.

Muhammad Naim menyebut, kegiatan kami ini dalam rangka pelayanan Kementerian Agama Kabupaten Majene dalam hal pembinaan spiritual kepada Warga Binaan.

"Kegiatan pembinaan ini kami sudah susun dengan sedemikian rupa, yang mana akan melibatkan seluruh penyuluh agama islam di Kemenag Majene dengan cara bergantian untuk memberikan pembinaan". Jelasnya.

Berbagai materi pengajian sudah diberikan sejak Ramadhan lalu, dan hari ini materi dengan tema "Terus beribadah meskipun Ramadhan telah lewat".

Karutan Majene (Mansur) yang mana merupakan teman bermain tenis Ustadz Muhammad Naim mengutarakan rasa terima kasihnya kepada Ketua Pokjaluh Majene tersebut.

"Terima kasih kepada pak ustadz atas partispasi aktifnya dalam memberikan pembinaan bagi warga binaan kami, kami tau ditengah kesibukan beliau beliau mesih menyempatkan melakukan pembinaan dan Rutan Majene". Sebut Mansur.

"Kami terus berharap agar warga binaan dapat mengikuti pembinaan dengan baik terlebih kita sudah melakukan kerja sama dengan Kementerian agama Majene". Tutup Mansur.

Kontributor : Humas Rutan Majene

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image