Pengentasan Buta Aksara dan Buta Baca Al'Qur'an Adalah Tugas Kita Bersama
Info Terkini | 2022-05-19 14:24:55RutaNe_Info - Buta aksara dasar atau buta huruf dan buta baca Al-Qur'an bagi umat muslim merupakan masalah mendasar yang membuat masyarakat hidup dalam kemiskinan dan kebodohan.
Memberantas buta aksara bukanlah tugas instansi atau lembaga terkait semata saja, seperti Kemendikbud. Begitupun buta dalam hal membaca Al'Qur'an. Namun, sudah menjadi salah satu tanggung jawab seluruh stakeholder, termasuk Rutan Kelas IIB Majene memiliki tanggung jawab untuk mengambil bagian tersebut yang diperuntukkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sesuai yang diamanatkan oleh UU Pemasyarakatan dan PP 31 Tahun 1999 tentang pembinaan bagi warga binaan pemasyarakata, Rutan Majene memiliki andil untuk mendidik warga binaannya untuk menjadi lebih baik lagi.
Salah satu bentuknya adalah memberikan hak layanan dasar dalam bentuk pembinaan pendidikan bagi warga binaan pemasyarakatan yang buta aksara dan Buta dalam membaca Al'Qur'an.
Oleh Karenanya, Rutan Majene sangat megedepankan pembinaan kepribadian pada dua hal medasar tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Tutor dari kegiatan ini berasal dari Petugas Rutan Majene yang memiliki kompetensi untuk melakukan pembelajaran kepada Warga Binaan.
Karutan Majene (Mansur) mengungkapkan "Kedua pembinaan ini adalah paling dasar dan utama yang harus kita penuhi kepada mereka, ini sejalan dengan amanat undang-undang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa".
"Saya senang melihat antusiasme petugas dan Warga Binaan yang terus melakukan pembelajaran seperti ini, semoga harapan kita untuk memberikan pembinaan dengan baik dapat terwujud". Tuturnya.
Kontributor : Humas Rutan Majene
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.