Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dhevy Hakim

Daging Anjing: Haram dan Merugikan

Agama | 2021-09-24 15:12:13

Daging Anjing: Haram dan Merugikan

Oleh: Dhevy Hakim

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”

(QS. Al-Maidah: 88)

Begitulah salah satu ayat Al Qur’an yang berisikan perintah bagi kaum muslimin untuk memakan makanan yang halal. Sebagai negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam, jaminan pangan halal semestinya diberikan oleh negara.

Namun, mirisnya masyarakat kembali dibuat resah dengan berita beredarnya daging anjing di pasaran. Terkait kabar tersebut Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza membenarkan adanya pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Lokasi penjual tersebut berada di Blok III.

“Bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen,” kata Gatra. (liputan 6.com, 2/9/2021)

Daging Anjing Merugikan Konsumen

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya diketahui bahwa jual beli daging anjing yang melibatkan oknum pasar tersebut telah berlangsung sejak enam tahun lalu. Seolah dengan kejadian ini, pemerintah seperti pemadam kebakaran. Baru bertindak ketika kasus sudah merebak dan merugikan masyarakat.

Konsumen sebagai pihak yang memakai barang melalui transaksi jual-beli sesungguhnya mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan konsumen sebagai hak bagi konsumen telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Adapun hak konsumen berupa hak dalam memilih barang, hak mendapatkan kompensasi dan ganti rugi, hak mendapatkan barang/jasa yang sesuai, hak untuk menerima kebenaran atas segala informasi pasti, dan hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bahwa anjing BNN hewan ternak yang dipotong untuk dikonsumsi. Namun, anjing merupakan binatang peliharaan yang bisa dimanfaatkan sifat dan prilakunya sebagai teman, pelindung dan alat pengamanan. Alasan daging anjing tidak dikonsumsi, menurut beliau selain haram bagi umat Islam juga karena adanya potensi menularkan penyakit rabies. Potensi itulah yang membuat Kementerian Kesehatan mengeluarkan larangan untuk mengkonsumsi daging anjing.

Jelaslah, beredarnya daging anjing di pasaran merugikan konsumen, baik yang beragama Islam maupun non muslim. Selain karena haram juga berpotensi menularkan penyakit rabies. Oleh karenanya perlu adanya tindakan tegas dari negara sehingga tidak terjadi kasus serupa.

Butuh Tindakan Hukum yang Tegas

Larangan mengkonsumsi daging anjing dari Kemenkes semestinya menjadi pegangan bagi para penjual daging. Hak konsumen semestinya diperhatikan oleh pelaku usaha. Tidak boleh hanya sekadar menerapkan prinsip ekonomi demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Ada hal lain yang lebih penting untuk diraih dalam usaha. Yakni konsumen mendapatkan haknya dan keberkahan usaha pun didapatkan.

UU Jaminannya halal harus diterapkan dan Lembaga perlindungan konsumen harus menjalankan fungsinya. Dengan tindakan hukum yang tegas menjadi harapan bagi konsumen haknya akan terlindungi. Di sisi lain sangsi yang diberikan pada penjual daging anjing akan memberikan efek jera.

Seyogyanya, Kementerian Perdagangan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas perlindungan konsumen melakukan upaya-upaya nyata untuk melarang penjualan daging anjing di pasar-pasar. Perlindungan hak konsumen jalan, rakyat pun sehat dan tenang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image