KUYA FIKRI SOLUTIONS
KNPI Minta KPK Kejar Kasus Pajak PT GMP Dan PT SGC
Politik | 2021-09-24 12:52:55
Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji, serta Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan DJP, Dadan Ramdani, didakwa menerima uang Rp15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (GMP).Uang itu patut diingat dengan pengurusan rekayasa nilai pajak PT GMP. Demikian terungkap saat Tim Jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terkena Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Rabu (22/9/2021) hari ini.hal tersebut, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk juga pajak PT Sugar Group Company (SGC).âKasus suap pajak ini bukan hanya dugaan PT Gunung Madu saja, DPP KNPI meminta KPK pajak pajak yang diduga belum dibayar oleh SGC,â Ketua Umum Haris Pertama (22/9/2021).Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Majelis Nasional KAHMI ini menduga ada permainan pajak yang dilakukan PT SGC karena Wakil Presidennya, Purwanti dua kali disebut di Sidang Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. "Ny Lee disebut oleh saksi di luar tuduhan Berkah Mofaje S Caropeboka. Mofaje menyebut Ny Lee mengguyur Rp50 M dan akhirnya mendukung Arinal-Nunik hingga memenangkan Pemilihan Gubernur Lampung 2018," ujar Haris.Haris meminta komisi antirasuah untuk segera meminta PT SGC. Pembongkaran kasus-kasus besar ini hal ini harus menjadi perhatian dan dikawal bersama, karena KNPI akan menggelar mimbar bebas jika KPK tidak berani mengusut PT SGC."Kita minta Ketua KPK Firli Bahuri jangan masuk angin untuk memeriksa PT SGC dan siapa pun yang terlibat di dalamnya, jangan hanya melakukan penggeledahan namun tidak ada hasilnya. KNPI akan menggelar mimbar bebas dengan siapa kekuatan para Pemuda Indonesia di KPK jika Firli Bahuri tidak berani. ," tegas Haris.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.