Sipir, Tidak Kenal Hari Libur
Info Terkini | 2022-05-18 18:07:41Surulangun - Dalam rangka untuk meningkatkan kewaspadaan dini saat libur akhir pekan yang berlangsung hingga tanggal 16 Mei 2022, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas Kemenkumham Sumatera Selatan Indra Yudha, didampingi oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Purnawan, melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik, alat pemadam api ringan (APAR), serta Genset, Sabtu (15/05/22).
Kalapas juga turun tangan langsung guna melakukan pengecekan kesiapan petugas lapas dengan menyambangi blok hunian, melakukan pengawasan pada kegiatan vital, seperti distribusi air bersih dan pengelolaan bahan makanan sampai dibagikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepada para petugas Indra Yudha menyampaikan bahwa pengecekan serta pengontrolan pada hari-hari libur sebagai 'waspada jangan-jangan' yang selalu ditekankan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, "Selalu ingat terhadap 3 hal rawan, yaitu jam rawan, orang rawan dan tempat rawan." tegasnya.
Kalapas menerangkan kegiatan tersebut sebagai bentuk antisipasi dan deteksi dini Lapas Surulangun, guna mencegah tahanan dan WBP untuk memiliki niatan melarikan diri, mengedarkan obat-obatan terlarang, serta menggunakan alat komunikasi ilegal.
"Kita juga melakukan pengecekan objek vital dalam lapas, di antaranya jaringan listrik, alat pemadam api ringan hingga genset. Mereka harus berfungsi dengan baik setiap saat. Kita lakukan pengawasan aktifitas pengelolaan bahan makanan di dapur umum hingga dibagikan kepada seluruh warga binaan, distrisbusi air bersih hingga ke Pos Jaga dan Blok Hunian. Terakhir tadi kontrol ke area branggang, memeriksa trali besi pada ventilasi udara kamar hunian", tutupnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.