Amanah BPKH mengelola DAU untuk Kemashalatan Umat
Lomba | 2021-09-24 01:25:09Tidak semua masyarakat Indonesia khususnya umat islam yang mengenal dan mengetahui BPKH. Sebelum mengenal lebih jauh tentang BPKH, maka kita jelaskan dulu lembaga seperti apa BPKH itu.
BPKH merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama yang bertugas dalam melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan haji yang dikelola merupakan uang jamaah yang terkumpul dari setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bukanlah uang negara, melainkan uang masyarakat yang dikelola oleh negara. Namun demikian, meski bukan uang negara, BPIH masuk dalam rezim keuangan negara, sehingga penggunaannya tunduk pada ketentuan yang dibuat oleh negara untuk kepentingan sebesar-besarnya jamaah haji.
Definisi lainnya yakni semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Dilansir dari laman bpkh.go.id berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Desember 2020 tercatat sebesar Rp 144,91 triliun yang terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp 3,58 triliun dana abadi umat (DAU) tren positif.
Untuk jenis kegiatan kemaslahatan yang diberikan dari dana abadi umat adalah pada bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, sarana prasarana ibadah, ekonomi umat dan sosial keagamaan.
Kegiatan kemaslahatan pada bidang kesehatan selama pandemi yang telah dilakukan oleh BPKH pada tahun 2020 diantaranya dialokasikan untuk membeli masker, hazmat, dan sejumlah alat pelindung diri atau ADP ke dua rumah sakit di Jakarta yakni dengan bantuan masing-masing Rp. 3 miliar untuk Rumah Sakit Haji Jakarta dan Rp 2 miliar untuk Rumah Sakit Syarif Hidayatullah.
Pada tahun 2021 BPKH menyerahkan tiga unit mobil ambulans melalui LAZISNU Kabupaten Bekasi, LAZISNU Cilacap, dan melalui Masjid Jamiâ Al Muhtadin, Cirebon, sebagai armada pelayanan umat. Sebelumnya BPKH sudah menyalurkan puluhan ambulans pada tahap pertama dan tahap yang akan datang tahap ke tiga penyaluran ambulans akan dilakukan ke beberapa rumah sakit.
Bulan September 2021 BPKH bekerjasama dengan mitra maslahat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menyalurkan bantuan Program Kemaslahatan berupa renovasi dan pengadaan sarana bagi Masjid Babul Ihsan Palembang dengan bantuan dana sebesar Rp 252.660.300. Bantuan dana tersebut digunakan untuk memperbaiki bangunan masjid serta perlengkapan sarana dan prasarana di Masjid Babul Ihsan Palembang agar terpenuhinya fungsi masjid sebagai sarana ibadah.
Pada kegiatan sebelum-sebelumnya BPKH menyerahkan Bantuan untuk Lembaga Amil zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (Laznas BSN) dalam bentuk kegiatan Program MPASI untuk korban pengungsi gempa Lombok. Dana ini akan diterimakan dalam bentuk manfaat pemberian 1000 porsi makanan perhari untuk anak dan balita, edukasi kepada ibu-ibu balita, serta penyediaan alat-alat pemantau pertumbuhan balita. Kegiatan ini dilakukan di 7 titik lokasi.
Bukti nyata dengan bentuk kegiatan yang dilakukan oleh BPKH ditambah dengan hasil audit BPK yang menunjukkan tren yang positif mencerminkan bahwa dengan adanya BPKH umat islam pada umumnya dan khususnya calon jamaah haji tidak perlu khawatir akan penggunaan dana haji. Calon jamaah haji yang sebelumnya banyak khawatir akan dana haji yang terhimpun digunakan tidak sebagai mana mestinya, pada saat ini bisa bernafas lega. Calon jamaah haji secara tidak langsung mendapatkan pundi-pundi amal pahala dengan begitu gencarnya kegiatan BPKH selama ini.
BPKH selain menjalankan amanah yang telah tertuangkan dalam UU no 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan. Terdapat Visi dari BPKH yang berbunyi âMenjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umatâ dapat dipertanggung jawabkan. Serta tugas dari BPKH yang mulia yakni bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.
Semoga amanah yang diemban oleh BPKH dimana pada saat ini diawasi oleh jajaran dewan pengawas yang dipimpin oleh Dr. Yuslam Fauzi, SE, MBA dan Kepala BPKH Dr. Anggito Abimayu, M.Sc beserta anggota BPKH lainnya tidak jatuh pada lubang yang sama dan semakin berkembang demi kemaslahatan umat.
Penulis : Syaiful Rizal, S.Pd.I., M.Pd
Bio : Akademisi
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.