Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas I Palembang

Bapas Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Sidang TPP di Lapas IIA Banyuasin

Politik | Wednesday, 18 May 2022, 15:19 WIB

Pengusulan program Integrasi terhadap 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), 5 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) program pemindahan ke kamar santri, dan 80 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pengusulan pelatihan kerja menjadi bahasan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Kumham Sumsel pada hari ini Rabu, 18 Mei 2022. Sidang dibuka oleh Sekretaris TPP dan dipimpin oleh Ketua Tim TPP. Dalam sidang tersebut hadir juga Kepala Sub Seksi, Kepala KPLP serta dua orang Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palembang Kumham Sumsel.

Seluruh WBP yang diusulkan dalam sidang TPP tersebut telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan program Integrasi. Setelah WBP yang diusulkan program Integrasi tersebut keluar dari Lapas dan menjalani sisa masa tahanannya di rumah mereka akan menjadi klien pemasyarakatan.

Bapas Palembang Kumham Sumsel wajib melakukan pengawasan terhadap seluruh klien pemasyarakatan yang berada dalam wilayah kerja dan tanggung jawab Bapas Palembang. Klien Pemasyarakatan juga berkewajiban untuk menjalankan wajib lapor di Bapas Palembang selain itu untuk mempermudah Klien Pemasyarakatan dalam melaksanakan Wajib Lapor Bapas Palembang Kumham Sumsel memberikan alternatif pelaporan melalui aplikasi SIEMBALANG.

Aplikasi yang menjadi salah satu inovasi unggulan dari Bapas Palembang Kumham Sumsel bagi Klien Pemasyarakatan. Inovasi ini diciptakan untuk mewujudkan pelayanan prima yang bersih, akuntabel, murah dan mudah.

Desti Indah (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama) dan Achmad Fitriansyah (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama) yang hadir sebagai petugas dari Bapas Palembang Kumham Sumsel pada sidang TPP yang dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIA Banyuasin.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image