Rutan Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Berikan 7 Remisi Khusus Waisak
Info Terkini | 2022-05-16 16:55:56Palembang, 16 Mei 2022 - Rutan Kelas I Palembang memberikan Remisi Waisak kepada 7 Warga Binaan Pemasyarakatan, dengan rincian 4 WBP menerima Remisi Khusus I 15 Hari, dan 3 WBP menerima Remisi Khusus 1 Bulan. Remisi Khusus Waisak ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusa Tahun 2022, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, Bistok Oloan Situngkir mengatakan "Narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin".
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.