Semua Bisa Mudik, Jika Pandemi Pergi
Lomba | 2021-09-21 05:48:07Pandemi telah membuat yang dekat terasa jauh dan yang jauh semakin menjauh. Bagaimana tidak, saya sebagai perantau sangat merasakan kesedihan yang teramat mendalam, ketika harus pasrah mendengar ibu saya meninggal. Saya tidak dapat pulang karena pemerintah mengimbau agar tidak keluar rumah apalagi bepergian ke luar pulau.
Syarat untuk naik pesawat minimal harus swab antigen. Mungkin bisa saja saya pergi dan berharap bertemu dengan ibu saya untuk terakhir kalinya tetapi saya harus memastikan apakah warga di kampung orang tua saya, menerima kedatangan saya. Ternyata setelah saya berkonsultasi, warga belum dapat menerima tamu dari luar daerah apalagi dari luar pulau.
Saya harus merelakan kepergian ibu saya walau sebenarnya saya merasa kesal dengan situasi dan kondisi saat ini. Tapi sebagai manusia yang baik, saya harus menyadari bahwa tidak ada alternatif lain untuk mencegah penyebaran virus covid-19 selain mengikuti protokol kesehatan dan tetap diam di rumah.
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia sudah berupaya menangani pandemi covid-19 dengan melakukan pengawasan ketat di jalur masuk Indonesia dari Negara lain meliputi bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat. Dalam bidang ekonomi, pemerintah berusaha untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai targer 5,3 persen tahun 2020.
Maret 2020, pemerintah membentuk Tim Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 yang di pimpin langsung oleh Presiden, kemudian Presiden menetapkan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Mei 2020, kasus positif covid-19 belum menunjukan penurunan, tetapi tanggal 24-25 Mei 2020 merupakan Hari Raya Idul Fitri sehingga hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah. Pasalnya, pada Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia mempunyai tradisi mudik. Sedangkan mudik pasti akan menimbulkan kerumunan. Akhirnya pemerintah melalui saluran sekretariat presiden mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak mudik sedangkan untuk ASN diwajibkan untuk tidak mudik.
Sebagai perantau, mudik merupakan hal yang sangat istimewa, dapat bertemu keluarga, saudara terutama orang tua. Kami harus menunggu dalam waktu yang lama agar pandemi covid-19 segera berakhir. Dan jika pandemi berakhir, maka hal yang akan kami lakukan adalah mudik. Karena setiap menelpon, orang tua pasti menanyakan âkapan pulang?â.
Mudik dapat dikatakan sebuah aktivitas yang wajib dilakukan bagi perantau. Biasanya mencari pekerjaan di kota lain, di pulau lain, bahkan sampai ke negara lain dengan tujuan untuk mengumpulkan uang untuk bekal hidup di kampung halamannya sendiri. Dapat memberikan oleh-oleh untuk orang tua dan berbagi kepada saudara-saudaranya.
Bagi perantau yang sudah tidak mempunyai orang tua, mudik adalah momen penting yang selalu di tunggu-tunggu untuk melakukan ziarah ke makam. Dengan mudik, kita dapat membuktikan bahwa kita dapat pulang dalam keadaan yang baik dan mempunyai kehidupan yang lebih baik di banding sebelum pergi merantau. Kerinduan orang tua yang sudah lama menunggu selama setahun menjadi terobati dengan kedatangan kita.
Aktivitas seperti ini sudah dilakukan secara turun temurun dan kita tidak tahu siapa yang memulainya dan akhirnya menjadi tradisi atau kebiasaan yang sulit untuk di hentikan sehingga tentu akan menjadi tantangan terberat ketika pemerintah mewajibkan masyarakat untuk tidak mudik.
Tetapi sebagai warga Negara yang baik, kita harus mematuhi apa yang telah ditetapkan pemerintah seperti mematuhi protokol kesehatan, mengikuti program vaksin, menjaga kesehatan dan tetap berada di rumah guna memutus mata rantai pandemi covid-19.
Meskipun para ahli telah memprediksi bahwa pendemi akan lama berakhir, tapi kami yakin, ada awal dan pasti ada akhir, sehingga kami terus mempersiapkan diri, bekerja segiat mungkin dengan menciptakan ide dan inovasi baru sampai dapat menghasilkan untuk menabung agar mudik yang kami harapkan dapat terealisasikan secepatnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.