Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal, M.Pd

Menikahlah dengan Muslim yang Bertakwa

Agama | Sunday, 15 May 2022, 18:59 WIB
Waspadalah Gerakan Sandi Air Mata 3 M: Memacari Menghamili Memurtadkan

*Menikahlah dengan Muslim yang Bertakwa/Haram Nikah Beda Agama*

Bekasi-Jawa Barat, Innalillahi, Wabah Hamilisasi (Gerham/Gerakan Hamilisasi) Bahaya Kristenisasi Kembali Muncul lagi,

Melihat kasus Pemurtadan di Langkat yang Akhirnya MUI Langkat SUMUT turun tangan yang Infonya lihat di: https://www.salam-online.com/2022/05/mui-turun-tangan-awal-kasus-pemurtadan-di-langkat-dipacari-dinikahi-dimurtadkan.html dan patut digaris WASPADAI Gerakan Hamilisasi ini yang mana Modus lama digencarkan lagi astagfirulloh... *Gerakan Rahasia Sandi “Airmata”, 3M Yakni: (Memacari & Menghamili Lalu Memurtadkan)*

Orang-orang Kristen menghalalkan segala cara untuk memurtadkan kaum Muslimin. Bersumber dari DATA KNAP/Komisi Nasional Anti Pemurtadan Pusat Di antaranya melalui jalur pernikahan, hamilisasi dan pemerkosaan muslimah. Seperti kasus-kasus berikut:

Di Jakarta Timur, seorang Muslimah (Fatma) terpedaya oleh tipuan Jim, seorang penginjil yang pura-pura masuk Islam untuk menikahinya. Setelah punya dua anak, Jim mulai menampakkan kekristenannya dan berusaha memaksa Fatma untuk pindah agama ke kristen. Setelah diselidiki, barulah terbongkar rahasianya dengan ditemukan ijazah STT Nehemia milik JIM.

Khairiyah Anniswah alias wawah, siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Padang, diculik dan dijebak, diberi minuman perangsang lalu diperkosa oleh aktivis kristen. Setelah tidak berdaya, dia dibaptis dan dikristenkan

Di Bekasi, modus pemerkosaan dilakukan lebih jahat lagi. Seorang pemuda Kristen berpura-pura masuk Islam dan menikah dengan gadis Muslimah yang salehah. Setelah menikah, mereka mengadakan hubungan suami istri. Adegan ranjang yang sudah direncanakan itu difoto oleh kawan pemuda kristen itu. Setelah foto dicetak, kepada Muslimah tersebut disodorkan dua pilihan, “Tetap Islam atau pindah ke kristen?” kalau tidak pindah ke kristen, maka foto-foto telanjang sang Muslimah akan disebarluaskan. Karena tidak kuat mental dan tidak kuat Iman, dengan hati berontak dan terpaksa ia mau dibaptis untuk menghindari aib.

*Kisah Nyata seorang Ibu bernama Dewi*

“Saya seorang Ibu 29 tahun dan suami 31 tahun. Kami telah dikaruniai dua anak. Yang pertama pria (6), dan kedua putri (2). Kami mmenikah 7 tahun yang lalu, dia adalah teman sekampus saya. Saat pertama mengenalnya, saya benar-benar benci. Maklum, saya lahir dari keluarga Msulim yang taat, sementara dia pemeluk protestan. Tapi entahlah, mungkin karena dia tidak pernah putus asa, saya kemudian menerimanya menjadi pacar. Saya benar-benar semakin saying setelah dia kemudian menerima menikah dalam islam. Saya benar-benar bahagia sekali. Tetapi setelah datangnya anak pertama lalu disusul anak kedua, banyak perubahan yang terjadi pada suami saya. Tiba-tiba dia jarang shalat dan sering keluar tanpa pamit. Belakangan saya tahu ternyata dia tidak benar-benar meninggalkan agamanya. Bahkan, sejak anak kedua kami lahir, secara terang-terangan dia pernah mengatkan kepada saya. “Saya masih seperti dulu, jadi jangan harap ada perubahan”. Mendengar kata-katanya, saya hamper tidak percaya. Suami saya yang tadinya pendiam itu tiba-tiba seperti itu. Yang membuat saya benar-benar takut dan sedih, hari-hari ini, dia sering memaksa saya untuk dating di kebaktian.’ Saya sedang sedih dan bingung. Apa yang seharusnya saya lakukan? Apakah saya harus mempertahankan perkawinan ini? Dan apa hukumnya? Saya ingin Bapak bisa menjawab kesulitan saya” (Dari buku “jejak tokoh Islam dalam Kristenisasi, Hartono Ahmad Jaiz”).

Jawabannya: Ibu itu harus bercerai, seorang sahabat Rasululloh bernama Ibnu Abbas berkata: “Apabila wanita Nasrani (Kristen) masuk Islam (lebih dulu) sebelum suaminya sesaat (saja), maka dia haram atas suaminya.”(Shahih Bukhari).

Hadis diatas menunjukkan jika ada suami istri Kristen lalu si istri masuk Islam dan suaminya masih Kristen, maka suami itu haram, rusak pernikahan antara keduanya. Begitu pula jika suaminya murtad atau pura-pura masuk Islam maka rusak pernikahannya.

Rasululloh SAW bersabda, ”mereka (ahli Kitab yakni yahudi dan nasrani) tidak menikahi wanita-wanita kami.” (Diriwayatkan Thabrani).

Yang *Ustadz Abu Fayadh/UAF* bersama Tokoh Anti Pemurtadan Yakni *KH. Wawan Arwani Amin, Lc, M.Ag* yang saat ini PIMPINAN Ponpes Khusus Muslimah di Banten pernah tangani Kasus Gerham ini yang mana Kasus ini menimpa seorang Aktivis Muslimah yang kesehariannya dulunya aktif dalam berdakwah di Kampusnya (PUSPITEK Tangerang Banten) yang bernama *Sabrina* dulunya Sabrina ini WANITA sholehah dan taat yang mirisnya kenapa ketika ada seorang *Mualaf/ngaku Mualaf* ingin Belajar ISLAM malah minta maunya sama Sabrina tersebut (bukan seorang Ulama/ASATIDZ yang paham Dienulloh dan SeMahram/Sesama Pria) malah maunya sama Sabrina tersebut yang aneh Ketika diajarin seringnya maunya berduaan dan timbulah rasa suka (MUALAF gadungan tersebut) pada Sabrina yang Aneh malah Sabrina menerima CINTAnya dan anehnya selang Sebulan mereka menjalin hubungan astagfirulloh dulunya Sabrina itu berpakaian Muslimah dan Menjaga Hijabnya malah ketika itu kalau ke Kampus tersebut memakai Baju You Can See dan malah tidak lagi pake Hijab syar'inya, Inilah salah jika seorang Muslimah bukan Mahramnya mengajari (MUALAF) yang bukan Mahramnya dan apalagi bukan seorang Ulama yang berkapabilitas dalam masalah Kristenisasi/Kristologi seperti halnya di MUI Pusat (Bidang KDK/Komisi Dakwah Khusus) yang di Komandoi *KH. Drs. Abu Deedat Syihabuddin, M.Si* atau di MUI masing-masing daerah/Wilayah dekat tempat tinggalnya.

Dan Masih banyak kasus-kasus serupa di lapangan. Korban-korban pemurtadan melalui pacaran, hamilisasi dan pemerkosaan sudah sangat banyak. Kaum Muslimah harus berhati-hati dalam memilih teman, terlebih lagi dalam memilih calon suami.

*Wanita Muslimah dilarang atau haram dinikahi oleh pria kafir dari kalangan Kristen, yahudi atau agama kafir lainnya.*

Wanita Muslimah haram dinikahi oleh pria Kristen. Karena Kristen itu kafir dan musyrik. Alloh Ta’ala berfirman (yang artinya): “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Alloh itu ialah Al Masih putera Maryam”. Katakanlah: “Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Alloh, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi semuanya?” Kepunyaan Alloh-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang di antara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu.”(Al Maaidah ayat 17).

Orang kafir itu haram bagi wanita Muslimah. Alloh berfirman (yang artinya): “hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu wanita-wanita yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Alloh lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir tidak halal pula bagi mereka.” (Al Mumtahanah ayat 10).

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Alloh mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Alloh menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (Al Baqarah ayat 221).

*Penjelasan Surat Al Baqarah ayat 221:*

*"Haram seorang wanita beriman menikah dengan laki-laki kafir secara mutlak"*

Seorang budak laki-laki yang beriman walaupun ia seorang budak keturunan Ethiopia yang hitam sekali adalah masih jauh lebih baik daripada seorang laki-laki musyrik, kafir walaupun ia punya jabatan atau ketampanan yang membuat kalian tergoda.

“Mereka mengajak ke Neraka”. Maksudnya, bergaul dan berhubungan dengan orang-orang kafir seperti orang Kristen hanya akan membangkitkan kecintaan kepada dunia dan mengutamakan dunia daripada akhirat, melupakan akhirat, apalagi menikah dengan orang Kristen, ini sangat berbahaya, dapat menyeret pada kekafiran karena mereka mengajak kepada kekafiran.

Umar bin Khaththab pernah mengatakan: “lelaki Nasrani (Kristen) tidak boleh menikahi wanita Muslimah.”(Riwayat Ibnu Jarir).

Laki-laki kafir musyrik itu tidak boleh menikahi wanita Muslimah, tidak boleh menggaulinya, karena itu merupakan penghinaan terhadap Islam.

*Menikahlah dengan Muslim yang Bertakwa (HARAM NIKAH BEDA AGAMA)*

Kesholihan dan ketakwaan adalah dua sifat yang pertama kali harus dicari dari lelaki yang datang melamar seorang wanita. Rasululloh shallAllohu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika ada lelaki datang kepada kalian, yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi.”(Hadis riwayat Imam Al Bukhari).

Seorang Ulama bernama Hasan Al Bashri berkata: “Nikahkanlah putrimu dengan lelaki yang bagus agamanya, sebab jika ia mencintai putrimu, ia akan memuliakannya. Tapi jika ia membencinya, ia tidak akan menganiayanya.”

Pada zaman sekarang ini, betapa banyak wanita yang mengeluhkan perlakuan aniaya suaminya. Ini karena di awal mula menikah, ia tidak pintar menentukan pilihan, mereka menikah dengan lelaki yang tidak berakhlak, tidak menunaikan kewajiban yang Alloh tetapkan kepadanya. Pilihannya hanya terbatas pada penampilan lahiriyah saja. Orang-orang yang kagum terhadap orang orang kristen Barat, mengatakan bahwa para wanita Barat menikmati kebahagiaan yang sangat besar bersama suami, namun kenyataan justru sebaliknya. Mari kita lihat data-data yang menunjukkan kekejaman orang-orang barat kristen:

Majalah Time yang terbit di Amerika pernah mempublikasikan, enam juta wanita di Amerika Serikat menderita penganiayaan oleh suaminya per tahun. Sementara 2000-4000 wanita menerima pukulan yang menyebabkan kematian.

Pada tahun 1979, kantor FBI menumumkan, 40% kasus pembunuhan wanita terjadi karena problem rumah tangga. Selain itu, 25% percobaan bunuh diri yang dilakukan wanita dilatari oleh perselisihan keluarga.

Sebuah studi di Amerika yang dilakukan pada tahun 1987 menunjukkan bahwa 79% laki-laki memukul wanita, terutama ketika mereka telah menjadi suami istri. Studi ini berdasarkan survey yang dilakukan Dr. John Beirier, asisten professor ilmu jiwa di Universitas Carolina Selatan kepada mahasiswanya.

Breaking News Telah terbentuk Insya ALLOH ﷻ ICMI ORSAT Bekasi Timur Kota Bekasi

*Susunan Pengurus ICMI/Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Orsat/Wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi*

Ketum: *Abu Fayadh Muhammad Faisal, S.Pd, M.Pd* ([email protected])

Sekum: *Yemi Malik Abu Azzam* (0895-0921-9576)

Bendum: *Abu Wildan Heru, S.Pd, I* (0818-0744-9392)

*Sekbid-Sekbid ICMI ORSAT Bekasi Timur*

1. Seksi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan: *Nais Masduki, S.Pd, I* (0852-8112-3590)

2. Seksi Bidang IPTEK (IT), Agromaritim dan Lingkungan Hidup: *Muhammad Lukman* (Pers/Jurnalis Rujuk/Rukun Jurnalis Bekasi) (0858-8662-6850)

3. Seksi Bidang Hubungan Internasional, Politik, dan Hukum *Dr. Muhammad Ubaidillah Al Ghifari Slamet, Lc, MA* (0813-1726-4778)

4. Seksi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Ummat: *Miyono* (0812-9853-681)

5. Seksi Bidang Pengembangan Organisasi dan Kerjasama Antar Lembaga: *Ahmad Sya'roni* (0812-8303-9907)

6. Seksi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Perempuan, dan Anak: *Mochammad Tamzid* (0857-8266-2725).

Semoga dengan adanya ICMI ORSAT Bekasi Timur bisa dapat membendung paham Gerakan Kristenisasi dan Aliran Sesat serta menjadi Lembaga yang Berjuang untuk Umat Islam dalam berbagai Kajian KEISLAMANAN dan kegiatan Positif Keummatan lainnya yang terdepan membentengi Ummat ISLAM, Barokallohu' fiikum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image