Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Edo Segara Gustanto

Pasca Pandemi COVID-19, UMKM Harus Go Digital!

Lomba | 2021-09-21 01:31:16
Sumber foto: Republika Online

Pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak awal Maret 2020, membuat semua sektor usaha mengalami kontraksi. Semua pelaku usaha kaget, di mana seluruh omset usaha terjun bebas. Barangkali hanya dunia pendidikan dan farmasi yang tetap stabil omsetnya di tengah pandemi COVID-19. Kebijakan PPKM yang dibuat oleh Pemerintah juga membuat pelaku usaha ketar-ketir. Beberapa usaha bertumbangan. Sehingga, hanya pengusaha yang bermodal besar saja yang tetap bisa bertahan.

Berdasarkan data John Hopkins University CSSE Covid-19 pada 12 September 2021, Indonesia dinilai sebagai one of the best in the world dalam menangani kasus covid-19. Pasalnya, Indonesia tercatat berhasil menurunkan kasus Covid-19 sebesar 58% hanya dalam waktu dua pekan. Saat ini rata-rata kasus positif Covid-19 di bawah 10.000 kasus per hari. Artinya, pandemi Covid-19 cukup terkendali di Indonesia.

Melihat fakta di atas, COVID-19 memang sudah mulai agak landai. Akan tetapi, pengusaha harus bersiap menghadapi era New Normal. Gaya-gaya lama pelaku usaha dalam berbisnis, harus dievaluasi secara keseluruhan, sehingga adaptif dengan perubahan-perubahan yang saat ini terjadi. Misalnya, dulu harus tranksaksi ke bank. Sekarang bisa dipermudah dengan layanan digitalisasi. Jika dulu kita harus menjual barang door-to-door, sekarang dilakukan dengan penjualan secara digital.

Survei LIPI Terkait Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Kinerja UMKM

Survei Kajian Cepat Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Kinerja UMKM Indonesia dilaksanakan secara daring pada 1 – 20 Mei 2020, dan melibatkan 679 valid responden dengan mata pencaharian utama sebagai pelaku usaha.

Survei ini menjaring responden pelaku usaha mikro 54,98%, ultra-mikro 33,02%, pelaku usaha kecil 8,1% dan pelaku usaha menengah 3.89%; dengan lama usaha 0-5 tahun (55,2%), 6-10 tahun (24%) dan lebih dari 10 tahun (20,8%). Sebagian besar usaha yang berusia 0-5 tahun berada dalam skala ultra-mikro (58,36%) dan skala mikro (58,33%). Selain itu, terdapat variasi metode penjualan yang dilakukan pelaku usaha, yaitu door-to-door 41%, toko fisik 34%, melalui agen/reseller 32% ,melalui market place 15%, serta penjualan secara online melalui media sosial 54%.

Data survei menunjukkan bahwa selama pandemi, 94,69% usaha mengalami penurunan penjualan. Berdasarkan skala usaha, penurunan penjualan lebih dari 75% dialami oleh 49,01% usaha ultra-mikro, 43,3% usaha mikro, 40% usaha kecil, dan 45,83% usaha menengah. Berdasarkan lama usaha, penurunan penjualan lebih dari 75% dialami oleh 23,27% usaha berusia 0-5 tahun, 10,9% usaha berusia 6-10 tahun dan 8,84% usaha yang telah berjalan lebih dari 10 tahun. Berdasarkan metode penjualan, penurunan penjualan lebih dari 75% dialami oleh 47,44% usaha penjualan offline/fisik, 40,17% usaha penjualan online, dan 39,41% usaha dengan metode penjualan offline sekaligus online.

Dukungan Pemerintah Agar UMKM Go Digital

Pemulihan ekonomi di Indonesia terus berlanjut dengan mendapat dukungan dari Pemerintah yang mendorong perbaikan pada konsumsi rumah tangga dan investasi. Membaiknya permintaan domestik telah direspon dengan peningkatan aktivitas produksi di berbagai sektor usaha. Pemerintah juga terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan peningkatan efektivitas dalam penanganan COVID-19 agar dapat terus mendorong terjadinya perbaikan akitivitas ekonomi.

Pulihnya permintaan global yang diikuti dengan meningkatnya harga komoditas telah membuat neraca perdagangan mengalami surplus secara konsisten. Surplus neraca perdagangan tersebut mendorong neraca pembayaran mengalami surplus. Selain itu, dari sisi investasi juga terjadi peningkatan.

Pada masa pandemi ini, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang terdampak secara negatif, namun dari sisi positifnya terdapat akselerasi pemanfaatan teknologi digital serta meningkatnya keterlibatan UMKM dalam pasar digital. Untuk membantu dan mendukung UMKM menghadapi dampak pandemi Covid-19, Pemerintah juga telah mengeluarkan bantuan insentif fiskal dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Meski program digitalisasi ini tidak mudah bagi pelaku UKM, namun harus tetap dilakukan untuk meningkatkan daya saing mereka. Tidak hanya disrupsi akibat pandemi, tetapi disrupsi teknologi juga mengharuskan UMKM go digital.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta hasil survei yang dilakukan LIPI, bahwa hanya 70 persen UMKM yang bisa bertahan di masa pandemi karena mengubah strategi mereka dengan melakukan penjualan secara digital. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus bertransformasi ke digital untuk menghadapi pasar global sekaligus pemulihan ekonomi pasca pandemi. Cara ini perlu dilakukan oleh pelaku usaha/UMKM agar tetap kuat dan bertahan. Kita tidak pernah tahu ke depan ada badai apalagi, sehingga UMKM harus mengupdate strateginya terus-menerus.[]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image