Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Amirudin

PENERAPAN MODEL BLENDED LEARNING DI MTSN JEBLOG KLATEN

Eduaksi | 2021-09-20 09:55:44
Peserta didik menunjukkan sedang menunjukkan Android sebagai alat CBT

Model pembelajaran yang dapat diterapkan di musim pandemi saat ini, menggunakan media berbasis teknologi adalah model blended learning. Menurut Thorne (2013) mendefinisikan blended learning sebagai campuran dari teknologi elearning dan multimedia yang dikombinasikan dengan bentuk-bentuk tradisional pelatihan di kelas. Sementara Graham (2005) menyebutkan blended learning secara lebih sederhana sebagai pembelajaran yang mengkombinasikan antara pembelajaran online dengan pembelajaran tatap muka.

MTsN Jeblog yang merupakan kelas jauh dari MTsN 1 Klaten ini menerapkan dan mengadopsi model pembelajaran ini dalam pelaksanaan penilaian harian bersama. Bersamaan dengan diijinkannya pembelajaran tatap muka terbatas sebanyak 50% oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama. Test dilakukan secara terbatas setengah dari isi kelas. Guru memadukan pola tatap muka dengan online/daring. Setengah dari Peserta didik mengerjakan soal-soal penilaian harian menggunakan Android di dalam kelas dengan didampingi dan dibimbing guru. Sedangkan setengah lainnya mengerjakan dari rumah/daring. Selain hemat beaya tidak menggandakan soal-soal secara tertulis, test kali ini dirasakan peserta didik sangat menyenangkan, cepat dan tidak menegangkan, kata Hafsah dan Fenci salah satu peserta test kelas IX. Model yang sangat ramah terhadap PPKM level-3.

Penilaian harian dilaksanakan dengan CBT (Computer Based Test) di dalam ruang kelas didampingi guru sebagai pengawas. CBT yang sudah tertanam di aplikasi E-Learning ini dikembangkan oleh Kementerian Agama sebagai sarana untuk pembelajaran Daring di musim pandemi. Seiring dengan semakin membaiknya keadaan pandemi, maka aplikasi ini masih bisa digunakan di dalam kelas dengan model Blended learning. Hal ini juga merupakan wujud dari cita cita sebagai Madrasah Digital yang dikembangkan Kementeran Agama.

Ada beberapa manfaat apabila menggunakan model pembelajaran ini. Sebagaimana yang dikutip Yane Hendarita, antara lain; 1) Membantu peserta didik untuk berkembang lebih baik di dalam proses belajar, sesuai dengan gaya belajar dan preferensi dalam belajar. 2) Menyediakan peluang yang praktis realistis bagi pendidik dan peserta didik untuk pembelajaran secara mandiri, bermanfaat, dan terus berkembang. 3) Peningkatan penjadwalan fleksibilitas bagi peserta didik, dengan menggabungkan aspek terbaik dari tatap muka dan instruksi online. 4) Kelas tatap muka dapat digunakan untuk melibatkan para peserta didik dalam pengalaman interaktif. Sedangkan porsi online memberikan peserta didik dengan konten multimedia yang kaya akan pengetahuan pada setiap saat, dan di mana saja selama peserta didik memiliki akses Internet. 5) Mengatasi masalah pembelajaran yang membutuhkan penyelesaian melalui penggunaan metode pembelajaran yang bervariasi.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Madrasah. M.Zain sebagaimana yang dikutip di dalam republika.co.id (2021), madrasah digital yang dikembangkan Kemenag adalah Madrasah yang menyelenggarakan pengelolaan pendidikan menggunakan aplikasi digital. Dalam konsep tersebut, perangkat digital bukanlah tujuan, melainkan alat bantu penunjang efektifitas dan efisiensi. Salah satu caranya, kata M Zain, dengan melakukan konektivitas melalui telepon genggam, laptop dengan TV Android menggunakan aplikasi AppMirror (Android dan Laptop), screen mirroring (phone/ipad), google home dan lain-lain. Berbagai usaha ini merupakan bagian upaya Kemenag untuk mendukung dan menerjemahkan program digitalisasi madrasah yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image