
Penyemangat Suami Bertugas, PIPAS Sumsel Bertemu Rutin
Info Terkini | Saturday, 14 May 2022, 22:05 WIBPalembang - Istri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas (Lasura) Fitriyanti Indra Yudha, hadiri pertemuan rutin Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Sumatera Selatan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel), pada Sabtu (14/05).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, selaku pelindung PIPAS Sumsel beliau memberi arahan untuk mengajak para istri Kalapas, Ka Rutan, Ka LPKA, Ka Bapas dan Ka Rupbasan untuk selalu bersyukur atas nikmat dan karunia yang selalu tercurah, juga untuk tetap menjaga kesehatan serta mentaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 dan hepatitis akut. Beliau juga berpesan agar bijaksana dalam menggunakan media sosial, hindari memposting hal-hal yang dapat melukai rasa keadilan masyarakat, terapkan pola hidup sederhana.
"Pahamilah tugas suami ibu-ibu sekalian, mereka membina orang yang berurusan dengan hukum, terkadang bekerja pagi, siang, hingga malam, sangat memerlukan semangat dari istri, karena di balik pria sukses terdapat istri yang senantiasa mendoakan." Ujarnya.

“Untuk itu agar anggota PIPAS harus jadi penasehat bagi suaminya, sebagai pendorong dan menguatkan para suami agar bekerja dengan baik”, sambung Kakanwil Harun.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan kemenkumham sumsel Bambang Haryanto, pembina PIPAS Sumsel Ny. I Gusti Ayu Puti Ari Harun, Ketua PIPAS Sumel Ny. Bambang Haryanto dan para pengurus serta anggota PIPAS Sumsel.
Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=545542203838531&id=100051482683469&sfnsn=wiwspwa
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.