Sharing dan Bedah Buku
Bisnis | 2021-09-20 07:44:19Yogyakarta - Bank syariah memiliki tantangan besar, apakah penerapan syariah benar-benar dilakukan oleh mereka. Hal ini sangat krusial, karena perusahaan yang benar-benar menerapkan manajemen sesuai syariah tentu mengeluarkan produk-produk yang sesuai syariah. Saat pelanggan puas dengan layanan (jasa) dan manajemen yang dilakukan oleh perusahaan, maka keuntungan secara maksimal insya Allah tercapai dengan sendirinya.
Kata Syariah menarik kita diskusikan di tengah menggeliatnya pertumbuhan ekonomi Syariah. Apakah Syariah hanya mengatur kegiatan ekonomi saja? Syariah secara istilah dapat diartikan sebagai suatu sistem atau aturan yang bisa jadi mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, atau hubungan manusia dengan manusia.
Tidak syariah atau syariahnya bank syariah bisa dilihat dari segi manajemen, keuangan, dan pemasaran. Dari sisi manajemen inilah yang kemudian masih jarang dilakukan kajian yang mendalam sebagai parameter untuk menilai apakah suatu bank syariah telah menerapkan prinsip-prinsip syariah secara murni ditinjau dari aspek manajemen. Di samping itu bank adalah perusahaan jasa yang mempunyai kaitan yang erat dengan prinsip-prinsip manajemen.
Beberapa pembicara yang akan hadir dalam mengulas buku "Penerapan Prinsip-Prinsip Manajemen Syariah di Perbankan Syariah" di antaranya adalah: Dr. Mulia Ardi, M.Phil (Akademisi UIN Sayyid Rahmatullah), Edi Sunarto, SE. (Praktisi Perbankan Syariah), dan Edo Segara Gustanto, SE., ME. (Penulis bukunya). Acara ini akan diadakan secara daring melalui Zoom pada tanggal 25 September 2021, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Berikut link zoomnya: https://us02web.zoom.us/j/89461372260?pwd=Mno0VERUampvOFFjdWt2dzFMSTJ2Zz09.[]
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.