Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Khoirul Mustofa

Pengharapan Jenis Kelamin Seorang Anak Dalam Perspektif Ajaran Islam

Agama | Sunday, 19 Sep 2021, 19:14 WIB
(Foto Ilustrasi seorang anak/Pixabay.com)

Bagi sebuah pasangan yang baru mendirikan rumah tangga, kehadiran seorang anak menjadi hal yang sangat penting, karena salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk menyambung keturunan dari seorang ayah dan ibu.

Namun yang membuat senang atau tidaknya orang tua apabila dikaruniai anak ini ada yang berdasarkan dari jenis kelamin, pengharapan ini nanti akan berpengaruh terhadap sikap atau kasih sayang orang tua terhadap anak kelak. Dimisalkan seorang ayah yang lebih suka terhadap anak lelaki dibandingkan dengan anak perempuan, sikapnya bisa sangat sayang terhadap anak laki-laki dibandingkan dengan anak perempuan. Maka, dalam tulisan ini akan diuraikan dengan rumusan masalah apakah dalam ajaran Islam pengharapan orang tua terhadap jenis kelamin seorang anak suatu hal yang wajar atau dilarang, pengetahuan ini bisa bermanfaat bagi mereka yang sudah memiliki keluarga dan dikaruniai seorang putra ataupun putri dan juga bermanfaat untuk anak itu sendiri.

Al-Qur'an : Bagi Orang Tua Anak Menjadi Dambaan

Di dalam Al-qur’an menyebutkan bahwa hal yang dipandang indah salah satunya adalah dikaruniai seorang anak. “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali-Imran :14). Kecintaan orang tua terhadap jenis kelamin anak dicontohkan oleh keluarga Imran yang dikisahkan dan diabadikan oleh Allah dalam surat Ali- Imran sebagai pelajaran bagi orang yang beriman.

“Maka tatkala istri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk."

Hukum Mengharapkan Jenis Kelamin Anak

Di dalam ayat di atas terlihat jelas bahwa istri Imran mengharapkan seorang anak, yang sebelumnya mandul tidak dikarunai keturunan, setelah bertahun-tahun berikhtiar dan berdoa mengharapakan seorang anak berjenis laki-laki dengan tujuan nantinya bisa ikut berjuang menyiarkan Islam.

Namun, melalui hukum sunatullah, Allah memberikan kehendak yang berbeda mereka dikarunai seorang anak yang berjenis kelamin perempuan. Mengenai hal itu, jika kita dalami dalam kisah tersebut, Allah tidak memarahi Istri Imran mengenai keinginannya untuk diberikan seorang anak laki-laki, karena dambaan terhadap jenis kelamin adalah fitrah sesuai dengan kebutuhan atau keinginan setiap orang tua yang berbeda-beda.

Hal yang dilarang dalam Islam melihat dari kisah Nabi Muhammad belajar dari kisah masyarakat Quraish. Bagi masyarakat jahiliyah memiliki anak perempuan adalah aib yang besar dianggap tidak berguna, tidak bisa berperang, dan tidak bisa mewariskan kejayaan serta kemuliaan, bahkan seorang anak perempuan dijadikan layaknya sebagai barang yang bisa diwariskan. Pandangan terhadap anak perempuan yang dipandang hina ini, mereka alamatkan juga kepada Allah, “Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan. Maha Suci Allah, sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka sukai (yaitu anak-anak laki-laki).” (An Nahl : 57).

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa hal yang dibenci oleh Islam adalah bagaimana sikap orang tua dalam memandang jenis kelamin seorang anak, seperti kaum Quraisy yang memandang rendah terhadap anak perempuan sehingga perilakunya terhadap anak perempuan diluar nilai-nilai kemanusian, anak perempuan dikubur hidup-hidup, dan dipandang selayaknya sebagai barang yang bisa diwariskan.

Mengenai jenis anak, sebenarnya Allah sudah menetapkan hukum sunatullahNya. Dalam Ilmu Genetika, menurut Corry Gellatly, seorang ilmuwan di Newcastle University di Inggris mengatakan, “Pria memiliki gen yang mengatur jumlah sperma membawa kromosom X dan Y, yang menentukan jenis kelami bayi. Gen ini bisa menentukan berapa banyak anak laki-laki dan anak perempuan dalam keluarga. Sehingga hukum berjalan teratur sudah tidak bisa berubah lagi.

Dalam ajaran Islam status kedudukan seseorang tidak dinilai dari jenis kelamin namun berdasarkan nilai ketaqwaannya kepada Allah SWT. “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Al Hujurat : 13). Dengan demikian, dikaruniai anak laki-laki atau perempuan merupakan karunia yang luar biasa dari Allah SWT yang patut untuk dijaga dengan sebaik mungkin. Smeoga tulisan ini bisa membawa manfaat bagi para pembaca yang budiman.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image