Berikan Layanan Prima, Imigrasi Muara Enim Laksanakan On the Spot Service Bagi WNA
Info Terkini | 2022-05-14 10:35:48Muara Enim – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kemenkumham Sumsel melaksanakan Layanan On the Spot di PLTU Sumsel 8 Muara Enim pada Jumat (13/5). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Wahyudi. Dalam kegiatan tersebut Kanim Muara Enim Kemenkumham Sumsel memberikan pelayanan pemberian perpanjangan izin tinggal kepada 20 orang TKA yang bekerja di PLTU 8 Sumsel.
Secara terpisah Kakanim Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha menyampaikan, “Pelayanan On the Spot yang kami lakukan bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan keimigrasian, sehingga TKA yang ingin melakukan perpanjangan izin tinggal tidak perlu meninggalkan lokasi kerja mereka.”
Made Nur Hepi Juniartha menambahkan, “PLTU itu termasuk Proyek Vital Nasional, jadi kami harus mendukung percepatan dan kemudahan yang berhubungan dengan penyelesaian proyek tersebut sesuai dengan wewenang, tugas dan fungsinya sehingga hal tersebut cepat terealisasi guna mendorong kesejahteraan masyarakat.”
Layanan On the Spot merupakan salah satu dari inovasi unggulan Kanim Muara Enim Kemenkumham Sumsel yang menargetkan kepada pelayanan Warga Negara Asing. WNA yang sebelumnya harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan data biometrik, kini dapat mengurus perpanjangan izin tinggalnya secara kolektif di lokasi kerja.
Adanya layanan ini disambut baik oleh masyarakat terutama penjamin/sponsor dari perusahaan pengguna TKA yang lokasinya cukup jauh dari Kantor Imigrasi Muara Enim.
"Selama ini jika ingin perpanjangan maka TKA harus izin tidak masuk bekerja karena untuk ke lokasi kantor saja sudah memakan waktu yang lama. Inovasi On the Spot ini merupakan sebuah solusi dan komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima." ungkap Made Nur Hepi Juniartha.
Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.