Mengetahui Rahasia Bunga Floating KPR!
Bisnis | 2021-09-11 05:47:51JAKARTA â Ternyata begini pengertian suku bunga floating Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pastinya, istilah ini tak sedikit yang belum bisa memahami bunga floating KPR. Pasalnya, dibalik ambisi untuk mewujudkan punya rumah, ada budget-budget yang harus diperhitungkan.
BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Harga Jual Tanah
Selain persiapan budget sebelum akad kredit sampai cicilan KPR berikut suku bunganya. Nah, sebaiknya pemahaman ini wajib tahu bagi yang ingin mengajukan KPR pada proyek hunian impian Anda. Yuk, simak penjelasan bunga KPR floating sebagai berikut;
Untuk mengawali penjelasan tentang bunga KPR floating sebelumnya harus dipahami pengertian tentang bunga floating atau fixed. Sistem ini paling umum diterapkan oleh jasa layanan perbankan melalui KPR.
BACA JUGA: Tips Cerdas Mengatasi Cicilan KPR Macet!
Adapun arti ringkasnya, bunga floating adalah bunga mengambang. Sesuai dengan namanya, sifat dari bunga floating yakni selalu fluktuatif atau berubah-ubah dalam jangka waktu tertentu.
Kendati begitu, ada aturan yang mendasari penentuan bunga floating, yakni suku bunga pasar atau kebijakan bank. Pada umumnya, suku bunga floating akan mengikuti perkembangan tingkat BI rate (suku bunga acuan Bank Indonesia).
BACA JUGA: Cara Mengatasi Talang Rumah Tak Mudah Bocor!
Kemudian, untuk suku bunga KPR Fixed bersifat tetap. Dalam skema bunga fixed, bunga KPR yang ditetapkan akan dengan nilai sama dalam jangka waktu tertentu.
Misalnya, ada produk KPR perbankan dengan tawaran bunga fixed 10 persen selama tiga tahun. Ini berarti, selama tiga tahun pertama periode cicilan, KPR menerapkan suku bunga 10 persen dan tak akan berubah selama kurun waktu tersebut.
Namun, setelah tiga tahun biasanya perbankan menerapkan suku bunga KPR floating. Strategi seperti itu kerap dilakukan untuk menarik minat calon konsumen.
Calon konsumen pun perlu memahami, ada perbedaan antara istilah fixed dan flat di dalam KPR. Flat adalah salah satu cara pengenaan bunga kredit. Adapun fixed, sebagaimana penjelasan di atas, merupakan salah satu jenis suku bunga.
Selanjutnya, yaitu penjelasan tentang bunga KPR CAP. Bunga KPR Cap pada dasarnya mempunyai mekanisme mirip dengan bunga floating. Perbedaannya adalah patokan nilai dalam bunga floating tidak ada batasannya, sedangkan di bunga Cap memiliki batas maksimum dalam jangka waktu tertentu.
Sebagai contohnya: KPR dengan bunga cap 10 persen selama dua tahun. Ini berarti, dalam jangka waktu tersebut dihitung dari awal, suku bunga dapat mengalami perkembangan, tetapi tidak akan melebihi batas maksimal, yakni 10 persen.
Selama ini, tak sedikit pihak bank menawarkan KPR dengan sistem bunga campuran, yakni fixed dan CAP.
Biasanya, penerapan sistem ini dilakukan secara bertahap. Misalnya, selama dua tahun pertama, bunga KPR ditetapkan 10 persen fixed, dan kemudian, pada dua selanjutnya 12 persen CAP.
Setelah jangka waktu itu terlewati, berlaku kembali bunga floating. Nah penjelasan tersebut smoga bermanfaat ya, selamat mencoba dalam mewujudkan impian punya rumah sendiri!
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.