Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Saleh Arifin Ritonga S.Pd

Benarkah Dana Abadi Umat untuk Kemaslahatan Umat ?

Lomba | 2021-09-08 12:41:30

Umat akan sejahtera jika dana abadi umat benar-benar dipergunakan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk dikorupsi. Soalnya, umat masih mengingat peristiwa pada tahun 2001-2004, kasus korupsi di lingkup Kementerian Agama. Pada saat itu, yang menjadi Menteri Agama adalah Said Aqil Al Munawar. Dia dituduh menerima uang miliaran rupiah dari kasus penyelewengan dana abadi umat. Said Aqil Al Munawar akhirnya divonis bersalah. Setelah kejadian itu, apakah kasus korupsi di lingkup Kementerian Agama total berhenti ?. lagi-lagi tidak. Luka umat belum sembuh, ditambah lagi luka baru. Pada tahun 2012-2013 terjadi lagi kasus korupsi yang melibatkan Menteri Agama. Pada saat itu yang menjadi Menteri Agama adalah Suryadharma Ali. Dia dipidana atas kasus korupsi proyek haji dan dana abadi umat. Masih banyak lagi kasus-kasus korupsi yang didengar oleh umat, diantaranya kasus Romahurmuziy alias Rommy dan kasus korupsi Perlengkapan Laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah. Rakyat berharap, di zaman pemerintahan Bapak Jokowi ini, umat tidak mendengar lagi tentang kasus korupsi yang terjadi di lingkup Kementerian Agama. Umat perlu adanya kebijakan baru dalam pengelolaan dana abadi umat yang bebas dari penyalahgunaan. Selain itu, umat juga meminta kepastian bahwa dana abadi umat tersebut aman dan optimal. Pihak BPKH sendiri memastikan dana tersebut aman karena disimpan di perbankan Syariah dan diinvestasikan yang menggunakan prinsip syariah.

Jenis kegiatan kemaslahatan yang akan diberikan dari dana abadi umat adalah pendidikan, dakwah, kesehatan, sarana prasarana ibadah, ekonomi umat dan sosial keagamaan. Bayangkan, dana abadi umat yang disalurkan untuk kegiatan kemaslahatan sebesar Rp 3,4 triliun rupiah setiap tahun. Jumlah nilai rupiah yang sangat fantastis. Untuk meningkatkan taraf perekonomian umat, perlu adanya pengelolaan dana abadi umat yang bisa menyasar berbagai sisi, termasuk pertanian, perikanan dan lumbung pangan. Bagi umat yang ingin mendapatkan bantuan dana abadi umat untuk proses bisnis harus membuat proposal terlebih dahulu. Proposal tersebut diajukan melalui e-mail [email protected]. Pihak BPKH akan mengevaluasi sesuai dengan unsur asnaf dan penggunaannya serta sisi manfaatnya. Selain itu, dalam ekonomi syariah BPKH juga sudah meluncurkan Program Pembiayaan Ekonomi Rakyat Kemasalahatan Umat (PERKUAT) Syariah. Program tersebut merupakan wujud komitmen Badan Pengelola Keuangan Haji untuk turut ambil peran dalam mengatasi problematika umat. Selain itu, program tersebut dapat menghilangkan kesenjangan antara ekonomi kuat dan ekonomi lemah. Hal ini sejalan dengan program pemerintah yang berupaya keras untuk menghilangkan kesenjangan ekonomi dan mencapai kesejahteraan bersama.

Sejak Indonesia dilanda pandemi covid-19, banyak umat yang terkena dampak akibat pandemi covid-19. Melihat kejadian itu, pihak BPKH tidak berdiam diri bahkan mengambil peran untuk membawa umat menuju kesejahteraan. Pihak BPKH dalam divisi Program Kemasalahatan menyalurkan dana untuk membantu penanggulangan pandemi covid-19. Bantuan yang sudah diberikan dari program kemasalahatan tersebut adalah bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD), Alat Kesehatan, Pembuatan Ruang Isolasi, Bantuan Sembako, Ventilator, Disinfektan dan Bantuan Operasional Masjid. Selain itu, ada juga program ‘Kampung BPKH’. Program Kampung BPKH adalah program untuk membantu umat yang mengalami korban bencana gempa bumi, yang disertai tsunami dan likuifaksi. Hal ini menimpa saudara-saudara kita yang ada di Palu, Sigi dan Donggala. Kehadiran Program Kampung BPKH dapat membantu proses pemulihan dan rehabilitasi umat yang ada disana. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan haji yang berkewajiban memberikan kemasalahatan dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Berbicara tentang program kemasalahatan sudah banyak yang dilakukan pihak BPKH. Sepanjang 2019 saja, BPKH telah menyalurkan dana kemaslahatan sekitar Rp 156 miliar dari 81 proposal yang disetujui. Penyaluran dana kemasalhatan tersebut memiliki banyak variasi peruntukan antara lain, peringatan besar keagamaan, pembelian sound system mushola, perbaikan tempat wudhu, pembangunan masjid, sekolah, dan rumah sakit, pengadaan mobil ambulans, akomodasi jamaah haji lanjut usia di Arab Saudi.

Mengingat begitu besarnya program kemaslahatan BPKH kepada umat, sudah saatnya umat memberikan kepercayaan penuh dan tidak memberikan informasi yang hoaks tentang dana haji dan dana abadi umat. Banyak berita hoaks yang sudah beredar di kalangan masyarakat tentang dana haji seperti dana haji dipakai untuk infrastruktrur, dan lain-lain. Sekali lagi BPKH berperan penting dalam pengelolaan dana abadi umat untuk kemaslahatan umat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image