Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Suci Lestari

Ideologi dan cara mengatasi ancaman terorisme

Eduaksi | Wednesday, 01 Sep 2021, 11:05 WIB

Indonesia adalah negara kesatuan yang tersusun dari berbagai suku dan budaya, suku bangsa

sendiri memiliki beragam bahasa, agama dan budaya. Dengan keberagaman yang ada membuat

proses pendirian Negara Indonesia mengalami proses yang panjang, akan tetapi dengan

persamaan sejarah dan jiwa persatuan yang muncul akhirnya terbentuklah Negara Kesatuan

Republik Indonesia atau yang biasa disingkat NKRI yang berlandaskan Pancasila. Sebagai

warga negara yang baik hendaklah menjunjung tinggi jiwa nasionlisme dengan pengamalan

dan pengaplikasian nilai-nilai yang terkndung dalam Pancasila sebagai dasar negara, baik

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sendiri merupakan

landasan ideologi yang paling baik bagi negara Indonesia, hal in karena Pancasila mengandung

isi dan cita-cita bangsa Indonesia itu sendiri. Dalam pembentukannya Pancasila tidak hanya

merupakan gagasan perseorangan saja akan tetapi melalui musyawarah antar perwakilan rakyat

dan juga tokoh agama. Isi dari Pancasila tentu sangat berguna bagi bangsa Indonesia dalam

menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Pancasila juga terbukti

mampu mengikuti perkembangan jaman dimana walaupun di era sekarang ini Pancasila

mampu menjadi Pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara.Pancasila sudah menjadi nilai mutlak bagi Indonesia dan tidak boleh untuk diganti

isinya apalagi sampai berusaha untuk menggulingkannya. Kita sebagai warga negara yang baik

harus selalu menjaga dan melestarikn nilai-nilai Pancasila. Sebagai warga negara yang baik

kita harus mampu untuk mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam

kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan baik supaya tercipta keadaan yang

harmonis antar setiap warga negara dari segala komponen yang ada.

Perjuangan kita sebagai generasi penerus bangsa belumlah selesai yang mana hal ini tertera

dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi ''...melindungi segenap bangsa

Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, memajukan

kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang

berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.''

Seperti yang telah kita ketahui bahwa persoalan bangsa Indonesia sangatlah berat dan berasal

dari warga negara Indonesia sendiri seperti korupsi, penegakkan hukum yang belum maksimal,

hutang negara yang luar biasa angkanya, kesenjangan sosial dan ekonomi, eksploitasi sumber

daya alam, konflik antar suku bangsa, dan yang akhir-akhir ini menunjukan eksistensinya yakni

kasus terorisme.

Terorisme sendiri adalah serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror

terhadap suatu kelompok masyarakat. Terorisme sendiri identik dengan kekerasan dan berbeda

dengan perang yang memiliki peraturan terorisme selalu melakukan aksi secara tiba-tiba dan

korban jiwa atau yang menjadi target dari aksi tersebu adalah warga sipil. karena teroisme

melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi maka untuk

para pelaku yang tertangkap layak untuk mendapatkan pembalasan yang kejam.

Para anggota terorisme seringkali menyebut diri mereka sendiri sebagai pejuang pembebasan,

sparatis dsb. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang memiliki Pancasila

sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hendaklah membentengi diri kita

dari doktrin yang para pelaku berikan seperti teror dan pengakuan merek sebagai pejuang

pembebasan. KIta harus tetap berdoa kepada Tuhan dan meminta perlindungan, setelah itu kita

juga harus berusaha untuk tidak terpengaruh oleh doktrin yang berusaha mereka masukan, kita

harus tetap terus berpegang teguh kepada pancasila dan percaya bahwa pertolongan Tuhan

lewat pasukan negara atau pasukan anti terorisme mampu untuk memberantas terorisme itu

sendiri.

Umumnya pasukan terorisme sangatlah sulit untuk ditemukan dan keberadaan terorisme adalah

rahasia, sembunyi-sembunyi, dan sering diasumsikan gerakan dibawah tanah, gerakan tanpa

bentuk, maka kunci pokok pemberantasan terorisme adalah terletak pada keahlian agen khusus

anti terorisme. Jadi untuk memaksimalkan grafik keberhasilannya dalam mmemberantas

terorisme dalam seleksi penerimaan anggotanya harus diperketat dan standarnya harus

dinaikkan, kemudian profesionalisme aparat jaringan intelejen yang mana mampu untuk

melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dan yang ketiga adalah penyediaan sarana dan

prasarana untuk proses pemberantasan korupsi yang dilengkapi dengan peralatan yang

mutakhir, sehingga diharapkan dapat melaksanakan deteksi dini terhadap keberadaan teroris.

Untuk mencapai maksud tersebut harus mendapatkan dukungan dari pemerintah dan rakyat

dalam bidang kesejahteraan aparat intelejen ditingkatkan hal ini karena resiko disaat

melaksanakan tugas sangatlah besar. Untuk mencetk inteljen atau agen khusus anti terorisme

pendidikan dan pelatihan intelejen yang sistematis dan profesional, dijamin dan dilindungi

dengan hukum yang pasti dan dukungan operasi lainnya baik itu dibidang sarana dan

prasarananya dan juga keuangannya.

Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah selain membentuk pasukan khusus, yaitu

memberikan wawasan tentang terorisme kepada para kaum pemuda. Karena pemuda Indonesia

adalah generasi penerus bangsa. Oleh karena itu hal ini lebih dititik beratkan kepda kalangan

pemuda bangsa Indonesia, adapun upaya yang dapat dilakukan yaitu :

Pertama, memperkuat pendidikan kewarganegaraan (civic education) dengan menanamkan

pemahaman yang mendalam terhadap empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945,

NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Melalui pendidikan kewarganegaraan, para pemuda didorong

untuk menjunjung tinggi dan menginternalisasikan nilai-nilai luhur yang sejalan dengan

kearifan lokal seperti toleransi antar- umat beragama, kebebasan yang bertanggungjawab,

gotong royong, kejujuran, dan cinta tanah air sertakepedulian antar-warga masyarakat.

Kedua, mengarahkan para pemuda pada beragam aktivitas yang berkualitas baik di bidang

akademis, sosial, keagamaan, seni, budaya, maupun olahraga. Kegiatan-kegiatan positif ini

akan memacu mereka menjadi pemuda yang berprestasi dan aktif berorganisasi di

lingkungannya sehingga dapat mengantisipasi pemuda dari pengaruh ideologi radikal

terorisme.

Ketiga, memberikan pemahaman agama yang damai dan toleran, sehingga pemuda tidak

mudah terjebak pada arus ajaran radikalisme. Dalam hal ini, peran guru agama di lingkungan

sekolah dan para pemuka agama di masyarakat sangat penting. Pesan-pesan damai dari ajaran

agama perlu dikedepankan dalam pelajaran maupun ceramah-ceramah keagamaan.

Keempat, memberikan keteladanan kepada pemuda. Sebab, tanpa adanya keteladanan dari para

penyelenggara negara, tokoh agama, serta tokoh masyarakat, maka upaya yang dilakukan akan

sia-sia. Para tokoh masyarakat harus dapat menjadi ikon yang bisa diikuti dan diteladani oleh

para pemuda.

Dalam proes pemberantasan korupsi kita tidak harus hanya bergantung pada upaya yang

dilakukan oleh pemerintah, kita juga bisa ikut andil dalam proses tersebut karena kita adalah

kaum muda-mudi generasi bangsa Indonesia yang nantinya akan mengharumkan dan

memajukan negara Indonesia. Kita harus mampu untuk membentengi diri kita dari terorisme,

baik itu secara fisik maupun mental. Berusaha untuk mendekatkan diri kepada Tuhan,

Melaksanakan tugas sebagai pemuda dengan baik seperti aktif dalam kegiatan sekolah maupun

kemasyarakatan dan kemudian mampu memberikan dampak positif bagi dirinya sendiri dan

masyarakat sekitar.

Kemudian untuk orang tua dan tenaga pendidikan harus mampu menanamkan nilai-nilai agama

dan nilai moral, kemudian sikap cinta tanah air kepada anak atau peserta didik supaya karakter

anak sudah terbentuk sejak dini dan tidak mudah untuk terpengaruh hal-hal yang tidak baik

atau negative yang sifatnya merusak dan merugikan anak tersebut dan orang lain. Untuk orang

tua dan tenaga pendidik juga harus memiliki landasan yang kuat tentang agama, kehidupan

berbangsa, bernegara dan juga bermasyarakat yang baik. Khusus untuk tenaga pendidikan hal

mereka juga harus mampu untuk membimbing peserta didik dengan baik karena dari peserta

didik inilah yang akan menentukan seperti apa Indonesia di masa yang akan dating. Tentu hal

ini bukan;ah suatu tugas yang gampang akan tetapi jangan dijadikan beban juga, maksudnya

pendidik harus mampu membimbing peserta didik dengan baik maka secara tidak langsung

pendidik juga akan terdoktrin dan terpengaruh hal-hal yang baik juga.

Intinya kasus terorisme adalah masalah besar bagi Negara Indonesia, dari semua upaya yang

telah dituliskan dapat diketahui bahwa kasus terorisme adalah tanggung jawab setiap

komponen warga negara. Setiap warga negara harus andil dalam pemecahan masalah dan

pemberantasan terorisme. Dengan berpegang teguh pada keyakinan agama dan menjadikan

Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita bangsa Indonesia pasti bisa melewati masa atau era seperti apapun.

DAFTAR RUJUKAN

https://www.google.com/Artikel+tentang+Sejarah+Indonesia&sa=X&ved=2ahUKEwjNkIPF

04rwAhUIlEsFHcguBjsQ1QJ6BAgJEBA

https://kemlu.go.id/portal/id/read/95/halaman_list_lainnya/indonesia-dan-upaya￾penanggulangan-terorisme

https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2018/5/16/537/gerakan-warga-lawan￾terorisme.html

https://www.kemhan.go.id/2012/05/23/manajemen-krisis-dalam-penanggulangan￾terorisme.html

https://damailahindonesiaku.com/membentengi-pemuda-dari-radikalisme-dan-terorisme.html

https://jurnal.stkippersada.ac.id/jurnal/index.php/PEKAN/article/download/713/603

https://www.google.com/url?q=https://osf.io/uxyeh/download/%3Fformat%3Dpdf&sa=U&ve

d=2ahUKEwjMk5OB2ovwAhWMXSsKHYC0CZQQFjADegQICBAB&usg=AOvVaw03w

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image