Ideologi dan cara mengatasi ancaman terorisme
Eduaksi | Wednesday, 01 Sep 2021, 11:05 WIBIndonesia adalah negara kesatuan yang tersusun dari berbagai suku dan budaya, suku bangsa
sendiri memiliki beragam bahasa, agama dan budaya. Dengan keberagaman yang ada membuat
proses pendirian Negara Indonesia mengalami proses yang panjang, akan tetapi dengan
persamaan sejarah dan jiwa persatuan yang muncul akhirnya terbentuklah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau yang biasa disingkat NKRI yang berlandaskan Pancasila. Sebagai
warga negara yang baik hendaklah menjunjung tinggi jiwa nasionlisme dengan pengamalan
dan pengaplikasian nilai-nilai yang terkndung dalam Pancasila sebagai dasar negara, baik
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sendiri merupakan
landasan ideologi yang paling baik bagi negara Indonesia, hal in karena Pancasila mengandung
isi dan cita-cita bangsa Indonesia itu sendiri. Dalam pembentukannya Pancasila tidak hanya
merupakan gagasan perseorangan saja akan tetapi melalui musyawarah antar perwakilan rakyat
dan juga tokoh agama. Isi dari Pancasila tentu sangat berguna bagi bangsa Indonesia dalam
menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Pancasila juga terbukti
mampu mengikuti perkembangan jaman dimana walaupun di era sekarang ini Pancasila
mampu menjadi Pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.Pancasila sudah menjadi nilai mutlak bagi Indonesia dan tidak boleh untuk diganti
isinya apalagi sampai berusaha untuk menggulingkannya. Kita sebagai warga negara yang baik
harus selalu menjaga dan melestarikn nilai-nilai Pancasila. Sebagai warga negara yang baik
kita harus mampu untuk mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan baik supaya tercipta keadaan yang
harmonis antar setiap warga negara dari segala komponen yang ada.
Perjuangan kita sebagai generasi penerus bangsa belumlah selesai yang mana hal ini tertera
dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi ''...melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.''
Seperti yang telah kita ketahui bahwa persoalan bangsa Indonesia sangatlah berat dan berasal
dari warga negara Indonesia sendiri seperti korupsi, penegakkan hukum yang belum maksimal,
hutang negara yang luar biasa angkanya, kesenjangan sosial dan ekonomi, eksploitasi sumber
daya alam, konflik antar suku bangsa, dan yang akhir-akhir ini menunjukan eksistensinya yakni
kasus terorisme.
Terorisme sendiri adalah serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror
terhadap suatu kelompok masyarakat. Terorisme sendiri identik dengan kekerasan dan berbeda
dengan perang yang memiliki peraturan terorisme selalu melakukan aksi secara tiba-tiba dan
korban jiwa atau yang menjadi target dari aksi tersebu adalah warga sipil. karena teroisme
melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi maka untuk
para pelaku yang tertangkap layak untuk mendapatkan pembalasan yang kejam.
Para anggota terorisme seringkali menyebut diri mereka sendiri sebagai pejuang pembebasan,
sparatis dsb. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang memiliki Pancasila
sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hendaklah membentengi diri kita
dari doktrin yang para pelaku berikan seperti teror dan pengakuan merek sebagai pejuang
pembebasan. KIta harus tetap berdoa kepada Tuhan dan meminta perlindungan, setelah itu kita
juga harus berusaha untuk tidak terpengaruh oleh doktrin yang berusaha mereka masukan, kita
harus tetap terus berpegang teguh kepada pancasila dan percaya bahwa pertolongan Tuhan
lewat pasukan negara atau pasukan anti terorisme mampu untuk memberantas terorisme itu
sendiri.
Umumnya pasukan terorisme sangatlah sulit untuk ditemukan dan keberadaan terorisme adalah
rahasia, sembunyi-sembunyi, dan sering diasumsikan gerakan dibawah tanah, gerakan tanpa
bentuk, maka kunci pokok pemberantasan terorisme adalah terletak pada keahlian agen khusus
anti terorisme. Jadi untuk memaksimalkan grafik keberhasilannya dalam mmemberantas
terorisme dalam seleksi penerimaan anggotanya harus diperketat dan standarnya harus
dinaikkan, kemudian profesionalisme aparat jaringan intelejen yang mana mampu untuk
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dan yang ketiga adalah penyediaan sarana dan
prasarana untuk proses pemberantasan korupsi yang dilengkapi dengan peralatan yang
mutakhir, sehingga diharapkan dapat melaksanakan deteksi dini terhadap keberadaan teroris.
Untuk mencapai maksud tersebut harus mendapatkan dukungan dari pemerintah dan rakyat
dalam bidang kesejahteraan aparat intelejen ditingkatkan hal ini karena resiko disaat
melaksanakan tugas sangatlah besar. Untuk mencetk inteljen atau agen khusus anti terorisme
pendidikan dan pelatihan intelejen yang sistematis dan profesional, dijamin dan dilindungi
dengan hukum yang pasti dan dukungan operasi lainnya baik itu dibidang sarana dan
prasarananya dan juga keuangannya.
Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah selain membentuk pasukan khusus, yaitu
memberikan wawasan tentang terorisme kepada para kaum pemuda. Karena pemuda Indonesia
adalah generasi penerus bangsa. Oleh karena itu hal ini lebih dititik beratkan kepda kalangan
pemuda bangsa Indonesia, adapun upaya yang dapat dilakukan yaitu :
Pertama, memperkuat pendidikan kewarganegaraan (civic education) dengan menanamkan
pemahaman yang mendalam terhadap empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945,
NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Melalui pendidikan kewarganegaraan, para pemuda didorong
untuk menjunjung tinggi dan menginternalisasikan nilai-nilai luhur yang sejalan dengan
kearifan lokal seperti toleransi antar- umat beragama, kebebasan yang bertanggungjawab,
gotong royong, kejujuran, dan cinta tanah air sertakepedulian antar-warga masyarakat.
Kedua, mengarahkan para pemuda pada beragam aktivitas yang berkualitas baik di bidang
akademis, sosial, keagamaan, seni, budaya, maupun olahraga. Kegiatan-kegiatan positif ini
akan memacu mereka menjadi pemuda yang berprestasi dan aktif berorganisasi di
lingkungannya sehingga dapat mengantisipasi pemuda dari pengaruh ideologi radikal
terorisme.
Ketiga, memberikan pemahaman agama yang damai dan toleran, sehingga pemuda tidak
mudah terjebak pada arus ajaran radikalisme. Dalam hal ini, peran guru agama di lingkungan
sekolah dan para pemuka agama di masyarakat sangat penting. Pesan-pesan damai dari ajaran
agama perlu dikedepankan dalam pelajaran maupun ceramah-ceramah keagamaan.
Keempat, memberikan keteladanan kepada pemuda. Sebab, tanpa adanya keteladanan dari para
penyelenggara negara, tokoh agama, serta tokoh masyarakat, maka upaya yang dilakukan akan
sia-sia. Para tokoh masyarakat harus dapat menjadi ikon yang bisa diikuti dan diteladani oleh
para pemuda.
Dalam proes pemberantasan korupsi kita tidak harus hanya bergantung pada upaya yang
dilakukan oleh pemerintah, kita juga bisa ikut andil dalam proses tersebut karena kita adalah
kaum muda-mudi generasi bangsa Indonesia yang nantinya akan mengharumkan dan
memajukan negara Indonesia. Kita harus mampu untuk membentengi diri kita dari terorisme,
baik itu secara fisik maupun mental. Berusaha untuk mendekatkan diri kepada Tuhan,
Melaksanakan tugas sebagai pemuda dengan baik seperti aktif dalam kegiatan sekolah maupun
kemasyarakatan dan kemudian mampu memberikan dampak positif bagi dirinya sendiri dan
masyarakat sekitar.
Kemudian untuk orang tua dan tenaga pendidikan harus mampu menanamkan nilai-nilai agama
dan nilai moral, kemudian sikap cinta tanah air kepada anak atau peserta didik supaya karakter
anak sudah terbentuk sejak dini dan tidak mudah untuk terpengaruh hal-hal yang tidak baik
atau negative yang sifatnya merusak dan merugikan anak tersebut dan orang lain. Untuk orang
tua dan tenaga pendidik juga harus memiliki landasan yang kuat tentang agama, kehidupan
berbangsa, bernegara dan juga bermasyarakat yang baik. Khusus untuk tenaga pendidikan hal
mereka juga harus mampu untuk membimbing peserta didik dengan baik karena dari peserta
didik inilah yang akan menentukan seperti apa Indonesia di masa yang akan dating. Tentu hal
ini bukan;ah suatu tugas yang gampang akan tetapi jangan dijadikan beban juga, maksudnya
pendidik harus mampu membimbing peserta didik dengan baik maka secara tidak langsung
pendidik juga akan terdoktrin dan terpengaruh hal-hal yang baik juga.
Intinya kasus terorisme adalah masalah besar bagi Negara Indonesia, dari semua upaya yang
telah dituliskan dapat diketahui bahwa kasus terorisme adalah tanggung jawab setiap
komponen warga negara. Setiap warga negara harus andil dalam pemecahan masalah dan
pemberantasan terorisme. Dengan berpegang teguh pada keyakinan agama dan menjadikan
Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita bangsa Indonesia pasti bisa melewati masa atau era seperti apapun.
DAFTAR RUJUKAN
https://www.google.com/Artikel+tentang+Sejarah+Indonesia&sa=X&ved=2ahUKEwjNkIPF
04rwAhUIlEsFHcguBjsQ1QJ6BAgJEBA
https://kemlu.go.id/portal/id/read/95/halaman_list_lainnya/indonesia-dan-upaya￾penanggulangan-terorisme
https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2018/5/16/537/gerakan-warga-lawan￾terorisme.html
https://www.kemhan.go.id/2012/05/23/manajemen-krisis-dalam-penanggulangan￾terorisme.html
https://damailahindonesiaku.com/membentengi-pemuda-dari-radikalisme-dan-terorisme.html
https://jurnal.stkippersada.ac.id/jurnal/index.php/PEKAN/article/download/713/603
https://www.google.com/url?q=https://osf.io/uxyeh/download/%3Fformat%3Dpdf&sa=U&ve
d=2ahUKEwjMk5OB2ovwAhWMXSsKHYC0CZQQFjADegQICBAB&usg=AOvVaw03w
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.