BPKH: Investasi Dana Haji Untuk Kemaslahatan Umat
Lomba | 2021-08-25 20:14:39BPKH atau kepanjangan dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji adalah lembaga yang melakukan pengelolaan dana haji berasaskan pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji agar bermanfaat untuk kemaslahatan umat dan efisiensi penggunaan BPIH atau Biaya Penggunaan Ibadah Haji. Didirikan pada tanggal 26 Juli 2017 berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Haji, lembaga ini bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama untuk menggantikan lembaga sebelumnya yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
Pengelolaan dana haji di Indonesia telah mengalami perkembangan hingga akhirnya dikelola oleh BPKH. Pada awalnya dana haji yang terkumpul dikelola secara langsung oleh kementrian agama berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 1999. Namun dengan hal tersebut menimbulkan tantangan berupa cakupan tanggung jawab yang luas dan kemampuan pengelolaan yang belum mumpuni dan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 akhirnya dikelola oleh Dana Abadi Umat atau disingkat DAU, adanya berbagai tantangan yang lebih besar lagi selang berjalannya waktu maka pihak pengelola Dana Abadi Umat (DAU) diubah oleh Kementrian Agama menjadi Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) dengan diawasi oleh Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI). Dan perkembangan terakhir, pengelolaan dana haji dikelola berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 dengan memberikan wewenang yang lebih luas dalam bentuk investasi oleh BPKH melalui produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya dibawah pengawasan KPHI.
BPKH memiliki struktur organisasi yang terdiri dari dewan pengawas dan badan pelaksana. Kedua posisi ini bekerjasama dalam pengelolaan dana haji sebagaimana komisaris dan direksi dalam sebuah perusahaan. Namun yang membedakan dari dewan pengawas dan badan pelaksana adalah wewenang yang dimiliki dalam penyetujuan terkait operasional investasi BPKH. Pengelolaan dana haji diwajibkan untuk menyediakan cadangan dana yang setara dengan dua kali lipat biaya penyelenggaraan ibadah haji, artinya dana yang diinvestasikan dalam tahun berjalan akan tercover dengan dana cadangan tersebut sehingga penyelenggaraan dana haji akan tetap terlaksana apabila dalam kondisi krisis dana yang diinvestasikan mengalami kerugian.
BPKH mempunyai tugas dan fungsi dalam mengelola dana haji mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, melakukan laporan, bertanggung jawab atas penerimaan, pengembangan serta pengeluaran dana haji. Dalam rangka mencapai tujuannya, BPKH merumuskan Grand Strategy dan langkah strategis ke dalam 4 tahap yaitu menyiapkan pondasi kelembagaan, membangun kepercayaan dan kredibilitas kelembagaan BPKH, mengembangkan peran strategis dan tanggung jawab BPKH untuk kemaslahatan umat dan mengembangkan pengelolaan pelayanan haji terpadu.
Pasti di suatu perusahaan, organisasi atau lembaga mempunyai visi dan misi untuk mencapai tujuan yang sudah direncanakan dan dilakukan, BPKH juga mempunyai visi dan misi sendiri agar tercapainya suatu tujuan yaitu pelaksanaan ibadah haji. Berikut adalah visi dan misi BPKH: visi BPKH yakni Menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat sedangkan misi BPKH adalah (1) Membangun kepercayaan BPKH melalui sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan modern, (2) Meningkatkan efisiensi dan rasionalitas pengelolaan keuangan haji melalui kerjasama strategis, (3) Melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, dan likuiditas, (4) Menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan sumber daya manusia berintregritas dan profesional, (5) Memberikan kemaslahatan dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Dalam menetapkan target kinerja, BPKH menggunakan map strategic untuk menyusun target kinerja utama. Sasaran atau target strategik dapat dijelaskan lebih detail pada sub bab berikut ini di program strategis. Perspektif yang pertama adalah Financial & Development, perspektif ini melihat strategi BPKH dari sudut pandang keuangan dan misinya dalam memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat. Umumnya merupakan hal yang paling menjadi perhatian utama bagi para pemangku kepentingan. Terdapat memiliki 4 sasan strategis yaitu: (a) Peningkatan imbal hasil investasi yang optimal dengan prinsip syariah kehati-hatian, (b) Meningkatkan dana kelola dan pendapatan investasi, (c) Menjamin tersedianya likuiditas untuk kebutuhan jangka panjang BPKH dalam penyelenggaraan ibadah haji, (d) Meningkatkan kontribusi positif bagi kemaslahatan umat melalui pelaksanaan program. Perspektif kedua adalah Customer. Perspektif ini melihat bagaimana BPKH memberikan pelayanannya bagi parah jamaah haji dan sangat kuat hubungannya dengan calon jamaah haji. Ada 3 sasaran strategis sebagai berikut: (a) Peningkatan kualitas penyelengaraan ibadah haji, (b) Peningkatan efisiensi dan rasionalisasi dalam pelayanan haji, (c) Peningkatan hubungan dengan stakeholders. Perspektif ketiga adalah Internal Proccess. Perspektif ini melihat tingkat efektifitas dan efektifitas proses internal. BPKH seperti tata kelola dan sistem keuangan, operasional, pelayanan masyarakat, teknologi informasi, infrastruktur pendukung, dan lain sebagainya dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji. Ada 3 sasaran strategis sebagai berikut: (a) Peningkatan kualitas pelayanan dengan pemanfaatan virtual account, (b) peningkatan tata kelola badan yang transparan dan akuntabel, (c) peningkatan kerja sama strategis dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Perspektif keempat adalah Learning & Growth. Perspektif ini fokus kepada proses pembelajaran dan pertumbuhan pegawai BPKH. Meliputi sasaran terhadap peningkatan produktivitas pegawai, kompetensi, dan tingkat engagement terhadap tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pekerjaan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.