Fikih; Memaknai Lagi
Agama | 2021-08-23 03:59:49Ada sejumlah kata yang mengalami pergeseran makna, kata Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya' Ulum al-Din. Beberapa di antaranya adalah al-Fiqh, al-Ilm, al-Tawhid, al-Tadzkir, dan al-Hikmah.
Untuk fikih, yang terjadi bukanlah al-Tahwil, tapi al-Takhshish (pengkhususan). Makna fikih yang kita pahami sekarang ini, berbeda dengan makna awalnya.
Dahulu, makna fikih dimutlakkan untuk ilmu jalan menuju akhirat (Thariq al-Akhirah), mengenal detail penyakit jiwa, hal-hal yang akan merusak amalan, memahami dengan baik hinanya dunia dan ingin meraih nikmat akhirat, hati yang kuasai rasa takut kepada Allah SWT.
Makanya, ketika Hasan al-Bashri mengartikan al-Faqih (Ahli Fikih) mengatakan:
Ø¥Ù٠ا اÙÙÙÙ٠اÙزاÙد Ù٠اÙدÙÙØ§Ø Ø§Ùراغب Ù٠اÙØ¢Ø®Ø±Ø©Ø Ø§ÙبصÙر بدÙÙÙØ Ø§Ù٠داÙ٠عÙ٠عبادة ربÙØ Ø§ÙÙرع اÙÙا٠ÙÙس٠ع٠أعراض اÙ٠سÙÙ ÙÙØ Ø§ÙعÙÙ٠ع٠أ٠ÙاÙÙÙ Ø Ø§ÙÙØ§ØµØ Ùج٠اعتÙÙ
"Ahli fikih itu orang yang zuhud terhadap dunia, menginginkan akhirat, paham dengan agamanya, kontinyu beribadah kepada Rabbnya, wara' dan menahan dirinya merusaka kehormatan kaum muslimin, menjaga harta mereka (dari tidak halal), dan menasehati jamaah kaum muslimin."
Dikomentari sama Abu Hamid al-Ghazali dengan menegaskan, al-Hasan sama sekali tidak menyebut Ahli Fikih itu yang hafal furu' fikih (fatwa).
Terus?
Kadangkala, kita perlu melihat juga makna awal dari fikih itu sendiri. Ia mirip dengan Tazkiyah al-Nafs. Kalau fikih sampai membuat kita merusak kehormatan kaum Muslimin lainnya dengan perdebatan tidak jelas, menjadikannya sebagai jalan untuk orientasi duniawi, dan lain sebagainya, kayaknya kita perlu intropeksi diri.
Utamanya, saya. Saya tulis buat diri sendiri.***
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.